KARO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo bersama satuan pendidikan se-Kabupaten Karo resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), Selasa (20/10/2026). Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pendampingan hukum serta mendorong terciptanya tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Kegiatan yang berlangsung di Kabupaten Karo tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Bupati Karo, Wakil Bupati Karo, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karo, jajaran Pemerintah Kabupaten Karo, serta para kepala satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Karo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penandatanganan kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan di sektor pendidikan untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Karo berperan dalam memberikan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah, termasuk melalui pertimbangan hukum, pendampingan hukum, serta bantuan hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, keterlibatan Bidang Intelijen diarahkan untuk mendukung upaya pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran hukum melalui pendekatan edukatif dan penguatan kesadaran hukum.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat membantu para kepala sekolah dan pengelola satuan pendidikan dalam memahami aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, pengelolaan administrasi, serta penggunaan anggaran pendidikan. Dengan demikian, setiap kebijakan dan kegiatan di lingkungan sekolah dapat dilaksanakan secara tertib, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain memperkuat pemahaman hukum, kolaborasi ini juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya sadar hukum di lingkungan pendidikan. Pengelolaan anggaran, pelaksanaan program sekolah, serta administrasi kelembagaan perlu dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Di sisi lain, pendampingan hukum diharapkan tidak hanya menjadi langkah antisipatif ketika muncul persoalan, tetapi juga menjadi sarana konsultasi dan pencegahan agar satuan pendidikan mampu mengambil keputusan secara tepat, khususnya dalam menjalankan program-program yang berkaitan dengan kepentingan peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan.
Sinergi antara Kejari Karo dan Pemerintah Kabupaten Karo ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman, tertib, dan berintegritas. Namun, efektivitas kerja sama tersebut nantinya juga akan ditentukan oleh pelaksanaan program secara konsisten, pemahaman yang baik terhadap aturan, serta komitmen seluruh pihak dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Melalui penandatanganan MoU ini, Kejari Karo bersama Pemerintah Kabupaten Karo dan seluruh satuan pendidikan diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang berkualitas dan taat hukum, sekaligus mendukung kemajuan dunia pendidikan di Kabupaten Karo, Bumi Turang Karo Simalem.(FS/Wira Sanjaya)






