Bahan Jelek di Proyek Drainase Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Rp. 6,9 Miliar, SDABMBK, APH dan Kontraktor Bungkam : Cegah Kerugian Negara, LP3 : Pejabat dan APH Tak Makan Gaji Buta

- Penulis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Cor coran U Ditch proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Jalan Baru dan Jalan Andansari m/d Crossing Sei Bedera kearah perbatasan Deliserdang Kel. Terjun Kec. Medan Marelan dikerjakan CV Sigma Siseanna berbiaya Rp. 6,9 miliar makin kentara rompal dan pecahnya.

Jeleknya visual U Ditch itu diduga menandakan mutu U Ditch tak sesuai standar untuk mengejar keuntungan besar semata. Dampaknya, mudah rusak dan merugikan keuangan negara.

Penelusuran wartawan, Kamis (15/10/2026) jejeran U Ditch yang telah terpasang dan belum terpasang di sepanjang Jalan Baru Lingkungan 12 Kelurahan Terjun Medan Marelan terlihat retak dan rompal disana sini. Selain itu, terlihat bagan U Ditch ada dimasukkan kayu diduga mengurangi volume ready mix atau coran beton.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak terlihat pekerja yang menjalankan proyek dibiayai APBD Kota Medan tahun 2026 ini. Terparkir satu unit alat berat di pinggir Sungai Bedera dan tumpuan U Ditch dan Penutup di sembarang tempat berakibat arus lalulintas menjadi terganggu karena badan jalan menjadi kecil.

Tumpukan tanah galian drainase juga berserak disana sini. Masyarakat mengeluh dan mencibir. “Musim hujan kok kerjakan proyek drainase, jadi sidemen tanah kembali ke parit lah. Aneh,” kata warga disana yang namanya enggan ditulis.

Tak ada keterangan yang diperoleh dari Kadis SDABMBK Medan Chairul Azmi dan Kabid Drainase Ardi Sibarani serta Petugas Lapangan CV Sigma Siseanna Hendrik Nanok. Kedua pejabat Pemko Medan dan kontraktor pelaksana itu tak merespon konfirmasi yang dilayangkan, Kamis (15/10/2026) via pesan Whats App nya.

Kajari Belawan Tusuf Darmaputra dan Kasi Intel Daniel Kurniawan Barus diinfokan dugaan Proyek Drainase menggunakan U Ditch diduga bermutu jelek via Whats App nya, Kamis (15/10/2026) tak merespon sedikitpun. Demikian dengan Polres Pelabuhan Belawan, Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo dan Kasat Intel AKP Teguh Raya Putra Sianturi, tak merespon minta tanggapan yang dilayangkan media ini, Kamis (15/10/2026) via WA kedua pejabat polisi itu.

CEGAH KERUGIAN NEGARA DAN APH JANGAN MAKAN GAJI BUTA   

Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) merasa miris atas keberanian kontraktor Proyek 6,9 miliar itu menggunakan dugaan U Ditch bermutu jelek berakibat drainase ketahanannya berkurang. Lebih miris lagi sikap bungkam Pejabat SDABMBK Medan, Kejari dan Polres Belawan dalam harapan masyarakat guna mencegah potensi kerugian negara.

“Dugaan saya, keberanian kontraktor dalam menggunakan bahan bermutu jelek dalam proyek, karena mereka (kontraktor,red) tahu Pejabat SDABMBK akan cuek saja dan Aparat Penegak Hukum dipastikan mereka hanya bungkam atau tak peduli dengan apapun yang terjadi,” duga Wakil Ketua Bidang Hukum LP3 Rizaldi Gultom SH, Kamis (15/10/2026).

Rizaldi Gultom SH menyarankan agar petinggi Kejaksaan Agung mengkaji ulang jabatan Kajari Belawan Yusuf Darmaputra dan Kasi Intel Daniel Kurniawan Barus, karena tak bisa mengimbangi pola pola nakal kontraktor maupun pelaksana pekerjaan dibiayai negara dalam sisi pengawasan mereka.

Baca Juga:  Kajati Sumut Muhibuddin Minta Jaksa Tak Ciderai Rasa Keadilan di Masyarakat di Pelantikan Wakajati, Aspidum dan 7 Kajari

Buktinya, lanjutnya, di Kejari Belawan di sisi penindakan korupsi amat minim. “Minim prestasi pencegahan dan penindakan korupsi di Kejari Belawan. Janganlah hanya makan gaji buta, kalau tak mampu, Jaksa Agung meski kaji jabatan mereka,” harap Rizaldi Gultom.

Demikian juga kinerja, Kasat Intel Polres Pelabuhan Belawan. Belum ada ekspos AKP Teguh Raya Putra Sianturi dalam mencegah potensi tipikor di wilayah hukumnya. Kapolri diharapkan bersih bersih, agar ditempatkan pejabat yang mampu.

Khusus Walikota Medan, Rizaldi Gultom berharap, temuan masyarakat atas proyek drainase Jalan Baru-Jalan Andansari yang diduga menggunakan bahan bermutu jelek, menjadi evaluasi atas kerja Kadis SDABMBK dijabat Chairul Azmi dan Kabid Drainase Ardi Sibarani. 

“Harus ada evaluasi, kalau tidak niat baik Walikota dalam membangun Medan akan dikadali oleh kontraktor akibat lemahnya pengawasan bawahannya,” pungkasnya. 

Pantauan media di lokasi proyek lanjutnya, penataan U Ditch juga serampangan serta tanah galian parit drainase juga entah dibuang kemana, padahal Pemerintah Kelurahan melalui Tim Aset di daerah itu membutuhkan galian tanah drainase untuk penimbunan aset Pemerintah setempat.

“Tanah galian entah kemana rimbanya, padahal pemerintah setempat membutuhkan untuk penimbunan aset. Apa mungkin tanah galian dijual pengelola ke pihak ketiga agar menjadi cuan?,” tanya sumber wartawan.

Sebelumnya, Kepala Dinas SDABMBK Medan melalui Kabid Drainase Ardi Sibarani kepada media ini, Selasa (13/10/2026) mengaku akan mengecek proses pekerjaan proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Jalan Baru dan Jalan Andansari m/d Crossing Sei Bedera kearah perbatasan Deliserdang Kel. Terjun Kec. Medan Marelan. “Besok (Rabu,red) akan saya cek,” katanya.    

Ardi Sibarani menjelaskan proyek drainase itu diawasi oleh Konsultan Proyek Mangatas Siagian dan PPTk nya Anton Sinaga. “Udah diperiksa konsultan dan PPTk, besok kurapatkan dulu bang,” pungkas Ardi Sibarani dikonfirmasi via ponselnya.

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Jalan Baru dan Jalan Andansari m/d Crossing Sei Bedera kearah perbatasan Deliserdang Kel. Terjun Kec. Medan Marelan dikerjakan CV Sigma Siseanna yang pada plank proyek tertulis beralamat di Jalan Mawar Gang Sejahtera No. 67 Kel. Sari Rejo Medan Polonia.

Pekerjaan drainase ini sesuai kontrak No. 013/SP/24.6/APBD/2026 tanggal 08 Juli 2026. Tak terlihat tenggat waktu pekerjaan yang dibiayai APBD Kota Medan tahun 2026 dari pekerjaan Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase di Dinas SDABMBK Medan itu.  (PS/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kejari T Balai Tahan 2 Mantan Pejabat BRI Sei Kepayang Dugaan Korupsi 15,65 Miliar
Diduga Mutu U Ditch Jelek dan Dikerjakan Asal-asalan, LP3 Minta Jaksa Periksa Proyek Drainase Rp. 6,9 Miliar di Jalan Andansari Terjun
Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut Dikembangkan, KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru
Dirjen PPTR Kemen ATR BPN dan Fahd A Rafiq Diciduk, KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap HGB Summarecon Bogor, 100 Miliar Disita
Benny Divonis 4 Tahun, Denda 200 Juta dan Ganti Kerugian Negara 891 Juta, Erwin Saleh dan Anwar Syarif Bebas di Sidang Tipikor Medan Fashion Festival
Jaksa Agung Diminta Jujur dan Transparan Bongkar Kasus Febrie Adriansyah, PP GPA : Penegakan Hukum Bebas Intervensi
Tersangka Penebangan Kayu Daerah Siosar Ditahan Kejari Karo, Rugikan Negara Capai 1 Miliar Lebih
Muhibuddin Kajati Sumut Salah Satu dari Tim 9 Kejagung yang Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:03 WIB

Kejari T Balai Tahan 2 Mantan Pejabat BRI Sei Kepayang Dugaan Korupsi 15,65 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Bahan Jelek di Proyek Drainase Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Rp. 6,9 Miliar, SDABMBK, APH dan Kontraktor Bungkam : Cegah Kerugian Negara, LP3 : Pejabat dan APH Tak Makan Gaji Buta

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Diduga Mutu U Ditch Jelek dan Dikerjakan Asal-asalan, LP3 Minta Jaksa Periksa Proyek Drainase Rp. 6,9 Miliar di Jalan Andansari Terjun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut Dikembangkan, KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru

Selasa, 15 September 2026 - 18:54 WIB

Dirjen PPTR Kemen ATR BPN dan Fahd A Rafiq Diciduk, KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap HGB Summarecon Bogor, 100 Miliar Disita

Berita Terbaru

Kajati Sumut

Wakajati Sumut Jadi Penguji Seminar Hasil PKN II di BPSDM Sumut

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:25 WIB

Sumatera Utara

Pelantikan SMSI Madina, Erris: Segera Bentuk Pokja News Room Jaga Desa!

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:25 WIB