JAKARTA – Pengembangan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.
Kasus yang dikembangkan KPK itu berkaitan dengan proyek pembangunan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta proyek preservasi jalan yang berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penetapan delapan tersangka baru tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah pada September 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Meski demikian, KPK belum membuka identitas kedelapan tersangka maupun menjelaskan peran masing-masing dalam perkara tersebut. Menurut Budi, penyidikan masih berlangsung sehingga informasi lebih lengkap akan disampaikan kemudian.
“Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres,” katanya.
Di tengah pengembangan perkara tersebut, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan perkara.
Pemeriksaan berlangsung di dua lokasi, yakni Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang dan Gedung Merah Putih KPK.
Di KPPN Padang, sejumlah nama yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan antara lain Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, sopir Dinas PUPR Tapanuli Selatan Hanafi Rambe, mantan Bupati Mandailing Natal periode 2021-2025 Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap.
KPK juga memanggil Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal periode 2023 hingga sekarang, Rajab Asri Nasution; staf honorer Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, Mardiah; dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Lawas Utara periode 2021-2024, Ramlan.
Sementara itu, pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK menyasar sejumlah pejabat dan pihak yang pernah berkaitan dengan pelaksanaan proyek jalan nasional di Sumatera Utara.
Mereka antara lain Kepala BBPJN Sumatera Utara periode 2024-2025 Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumatera Utara periode 2023-2025 Dicky Erlangga, serta Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumatera Utara periode 2021-2023 Rahmad Parulian.
Nama lain yang turut diperiksa yakni PPK 1.4 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatera Utara periode 2021-2023 Munson Ponter Paulus Hutauruk, PPK 1.1 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatera Utara periode 2023-2025 Faisal, dan PPK 1.2 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatera Utara periode 2023-2025 Heri Handoko.
Selain itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumatera Utara periode 2023-2024 T. Rahmatsyah Putra alias Dadam serta PPK 2.2 pada Satuan Kerja Wilayah II BBPJN Sumatera Utara periode 2023-2025 Manaek Manalu.
Pengembangan terbaru ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya menyeret Topan Obaja Ginting bersama sejumlah pihak lainnya.
Topan diketahui merupakan orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Dalam perkara tersebut, KPK juga memproses Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara yang merangkap sebagai PPK, Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.
Perkara sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis hakim kemudian menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada masing-masing terdakwa.
Kini, perkara tersebut kembali berkembang setelah KPK menetapkan delapan tersangka baru. Namun, hingga saat ini identitas serta dugaan peran masing-masing tersangka belum diumumkan secara resmi oleh KPK. (PS/210)
Penulis : Forwaka Madina






