KARO – Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang pekerja BRI BO Iskandar Muda Medan, Yetti Tesarina Br Pegangin-Angin, kembali mencuat. Melalui kuasa hukumnya, Juliadi Kaban, S.H., M.H., pihak pekerja telah melayangkan somasi kepada pihak BRI BO Iskandar Muda.
Menurut Juliadi Kaban, somasi tersebut telah disampaikan sebanyak dua kali. Namun, hingga saat ini pihaknya mengaku belum mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Juliadi menyebutkan, langkah hukum tersebut dilakukan karena pihaknya mempertanyakan dasar dan proses pemutusan hubungan kerja yang diterapkan terhadap kliennya.
Ia merujuk pada Surat Edaran (SE) Direksi No. SE 64-DIR/HCS/12/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, serta Putusan Pejabat Pemutusan Regional Office Medan tertanggal 11 Mei 2026.
Dalam dokumen yang menjadi perhatian pihak kuasa hukum tersebut disebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan karena pekerja dinilai melakukan pelanggaran peraturan disiplin dan dikenakan hukuman disiplin terkait etika dan reputasi, dengan pemberlakuan pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 11 Mei 2026.
Juliadi Kaban saat ditemui wartawan di Kabanjahe, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, mengatakan pihaknya masih berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur komunikasi dan penyelesaian secara baik.
“Kami sudah mencoba melakukan somasi kepada pihak BRI Iskandar Muda. Namun apabila tidak ada solusi terbaik terkait persoalan pemutusan hubungan kerja tersebut, kami akan menempuh langkah selanjutnya melalui Dinas Ketenagakerjaan maupun Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” ujar Juliadi.
Ia menambahkan, pihaknya ingin memastikan seluruh proses pemutusan hubungan kerja terhadap kliennya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memastikan hak-hak kliennya dapat dipenuhi.
“Kami akan menempuh upaya hukum lainnya apabila diperlukan untuk mendapatkan hak-hak klien kami. Kami ingin persoalan ini menjadi jelas dan terang berdasarkan ketentuan hukum serta dokumen yang ada,” katanya.
Juliadi juga menyatakan pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara baik dengan pihak BRI sebelum menempuh proses hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak BRI BO Iskandar Muda Medan mengenai somasi maupun dasar pemutusan hubungan kerja yang dipersoalkan. Konfirmasi dari pihak BRI diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai persoalan tersebut.(FS/Wira Sanjaya)






