KARO,Sabtu,12/09/2026.– Polemik pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Karo kembali menjadi sorotan. Sejumlah kejanggalan terkait pengumpulan, pendataan, hingga penyaluran dana CSR tahun 2025 dinilai perlu mendapat perhatian serius dan ditelusuri secara transparan.
Praktisi hukum Muslim Muis, SH, menilai alokasi dana CSR sekitar Rp2 miliar untuk program pendidikan yang disebut diperuntukkan bagi sembilan siswa di SMA Unggul Bina Kasih Nusantara, Medan, perlu dipertanyakan dari sisi kemanfaatan, mekanisme penetapan penerima, serta dasar penyalurannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Muslim, besarnya anggaran yang dialokasikan untuk jumlah penerima yang relatif sedikit semestinya menjadi perhatian, terlebih dana tersebut berasal dari program CSR perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Karo.
“Dana Rp2 miliar untuk sembilan orang siswa itu besar. Seharusnya manfaatnya dapat dirasakan lebih banyak masyarakat. Misalnya untuk mendukung sekolah gratis, pengadaan fasilitas belajar, perlengkapan sekolah, beasiswa bagi siswa kurang mampu, hingga perbaikan gedung sekolah,” ujar Muslim.
Ia juga mempertanyakan proses penetapan SMA Unggul Bina Kasih Nusantara sebagai penerima program. Hal itu semakin menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan keterkaitan kepemilikan atau hubungan kepentingan sekolah tersebut dengan Bupati Karo Antonius Ginting.
Muslim menegaskan, informasi tersebut perlu dibuktikan melalui penelusuran dan pemeriksaan terhadap dokumen maupun pihak-pihak yang terlibat.
“Kalau memang terdapat hubungan kepentingan dalam penetapan sekolah tersebut sebagai penerima CSR, tentu harus diperiksa. Jangan sampai program CSR justru memberikan keuntungan kepada pihak tertentu,” tegasnya.
Atas sejumlah persoalan tersebut, Muslim mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) turun tangan melakukan penelusuran terhadap proses pengumpulan, perencanaan, penetapan program, hingga realisasi dan penyaluran dana CSR di Kabupaten Karo.
Dugaan Ketidaksesuaian Data Penerima Manfaat
Sorotan terhadap pengelolaan CSR semakin menguat setelah muncul informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian antara data penerima manfaat yang tercantum dalam dokumen dengan kondisi di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan sejumlah nama tercantum dalam daftar penerima manfaat CSR, namun belum diketahui secara jelas apakah bantuan tersebut benar-benar telah diterima oleh pihak yang bersangkutan.
Temuan tersebut tentunya membutuhkan verifikasi lebih lanjut dengan mencocokkan dokumen administrasi, bukti penyaluran, daftar penerima, dokumentasi kegiatan, serta keterangan langsung dari masyarakat yang tercatat sebagai penerima manfaat.
“Ada sesuatu yang perlu diperjelas dalam program CSR ini. Kejatisu harus melihat secara menyeluruh, mulai dari kapan dana diserahkan perusahaan, kapan masuk atau dikelola Forum CSR, sampai kapan dan bagaimana dana tersebut disalurkan kepada masyarakat,” ujar Muslim.
Bappeda Akui Tidak Memiliki Data Rinci Penerima Manfaat
Persoalan transparansi juga mencuat dari sisi pendataan. Berdasarkan dokumen Daftar Pelaksanaan CSR Tahun 2025, tercatat sebanyak 92 program dengan total anggaran sekitar Rp4,4 miliar.
Namun, Bappeda Kabupaten Karo disebut belum memiliki data rinci mengenai seluruh penerima manfaat dari program-program tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (18/8) siang, Plt Kepala Bappeda Karo, Abel Tarigan, mengakui pihaknya tidak memiliki data lengkap berupa nama dan alamat penerima manfaat, daftar hadir, dokumentasi kegiatan, maupun bukti penyaluran masing-masing program.
“Kami berdiskusi dulu dengan Forum CSR,” kata Abel.
Ia menjelaskan, Bappeda selama ini menerima laporan dari perusahaan untuk kemudian direkap sebagai bahan monitoring.
“Ini kemarin, agar tertib, kita minta laporan dari semua perusahaan untuk bisa dimonitoring nantinya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Bappeda belum melakukan verifikasi langsung terhadap seluruh program yang tercantum dalam daftar pelaksanaan CSR. Dengan kondisi tersebut, masih diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah 92 program yang tercatat benar-benar telah dilaksanakan dan apakah seluruh dana telah diterima oleh masyarakat yang tercantum sebagai penerima manfaat.
Sejumlah Perusahaan Disebut Belum Tercantum
Sorotan lainnya berkaitan dengan informasi adanya sejumlah perusahaan di Kabupaten Karo yang diduga telah menyerahkan dana CSR, namun nama perusahaan tersebut tidak tercantum dalam Daftar Pelaksanaan CSR Tahun 2025.
Ketika ditanyakan mengenai kemungkinan adanya dana CSR yang telah diserahkan perusahaan tetapi belum tercatat dalam daftar, Abel mengaku belum memperoleh informasi tersebut.
“Saya belum dapat informasi itu. Tapi akan kami cek,” katanya.
Di sisi lain, Bappeda Karo menjelaskan bahwa posisi mereka lebih sebagai fasilitator dan melakukan monitoring, sementara pelaksanaan program CSR serta penyaluran dana dilakukan oleh perusahaan melalui Forum CSR.
Kondisi ini kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan publik mengenai mekanisme pengawasan, validitas data pelaksanaan program, serta sejauh mana pemerintah daerah dapat memastikan bahwa dana CSR yang dihimpun dari perusahaan benar-benar disalurkan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Desakan Transparansi dan Pemeriksaan
Muslim Muis menilai seluruh persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya perlu melihat jumlah dana yang terkumpul, tetapi juga menelusuri seluruh alur pengelolaannya, mulai dari perusahaan pemberi CSR, Forum CSR, pemerintah daerah, hingga penerima manfaat akhir.
“Yang perlu dibuka adalah alur dan dokumennya. Kapan dana diterima perusahaan, berapa yang diserahkan, kepada siapa diserahkan, siapa yang menetapkan program, siapa penerima manfaat, serta apakah bantuan tersebut benar-benar diterima masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses penelusuran nantinya ditemukan adanya penyimpangan, konflik kepentingan, atau penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan, maka aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Polemik ini sekaligus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Karo dan Forum CSR untuk memperkuat transparansi serta akuntabilitas pengelolaan CSR. Publik membutuhkan kepastian bahwa dana tanggung jawab sosial perusahaan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak berhenti sebatas pencatatan administratif.
Hingga saat ini, sejumlah dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Konfirmasi dari pihak sekolah yang disebut sebagai penerima program, perusahaan pemberi CSR, Forum CSR, Pemerintah Kabupaten Karo, serta pihak-pihak terkait lainnya juga penting untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan berimbang mengenai persoalan tersebut.(FS/Wira Sanjaya & Tim)






