PN Medan Kabulkan Praperadilan Arjoni Terhadap Kapolda Sumut, Penghentian Penyidikan Tidak Sah

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus mengabulkan seluruhnya permohonan Praperadilan Arjoni(Korban/Ibu dengan dua orang anak) terkait tidak sahnya Penghentian Penyidikan yang dilakukan Para Termohon dalam hal ini Kapoldasu, Dirreskrimum, Kasubdit III TP Jatanras Kompol Jama K Purba, Plt Kanit 4 Subdit III AKP SUYANTO USMAN NST, SH, AKP HARDI. H. SIANIPAR, SH & BACRUL J. RITONGA, SH. 

Penghentian penyidikan dugaan tindak penggelapan harta bersama yang mengakibatkan kerugian korban dan dua orang anaknya telah di putus oleh hakim tunggal PN Medan Lodewijk Ivandrie Simanjuntak, SH.,MH

Sebelum putusan dibacakan para pihak pada pagi hari sekitar pukul 10.00 wib memberikan konklusi (Kesimpulan). Pasca sidang konklusi hakim menskors persidangan untuk dilanjukat ke agenda Putusan. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memasuki sidang putusan, Hakim Lodewijk membaca dengan tegas Putusan Praperadilan Nomor 80/Pid.Pra/2026/PN Mdn pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 Wib. 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Arjoni sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya;

2. Menyatakan Penghentian Penyidikan oleh Para Termohon Tidak Sah Menurut Hukum (Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Henti.Sidik/367.a/VI/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 26 juni 2026 dan Surat Ketetapan Nomor:S.Tap/Henti. Sidik/08.b/VI/RES.1.11 Ditreskrimum tanggal 26 Juni 2026;

3. Memerintahkan Kepada Para Termohon Untuk Melanjutkan Kembali Penyidikan Terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021;

4. Membebankan Biaya Perkara Kepada  Negara Sebasar nihil.

Melalui putusan Praperadilan Hakim juga menilai jika alasan penghentian penyidikan yang menyatakan bukan merupakan tindak pidana tidak dapat dibenarkan karena tidak adanya fakta baru yang berkaitan dengan alasan tersebut dan penghentian hanya berdasarkan koordinasi.  

Bahkan hakim menyatakan sebelum penghentian penyidikan justru penyidik telah menemukan tindak pidana dan sejak awal penyidik  telah menyakini jika perbuatan tersebut merupakan tindak pidana berdasarkan dua alat bukti dan bahkan didukung dengan putusan Praperadilan Nomor:20/Pid.pra/2025/PN Medan yang diputus oleh hakim Monita Honeisty Br. Sitorus, S.H., M.H secara  tegas menyatakan penetapan Heri Rahman Sah menurut hukum.

Menyiakapi putusan praperdilan PN Medan, LBH Medan mengapresiasi putusan a quo dan menilai hakim telah memberikan keadilan kepada Arjoni. 

Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH, Selasa (11/8/2026) menjelaskan,  atas putusan Praperadilan LBH juga meminta kapolda sumut untuk segera menindaklajutinya putusan tersebut dan secara tegas menyatakan jika Kapolda Sumut dan jajaranya telah Bertentangan dengan UUD 1955, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Khusus nya KUHAP.

Baca Juga:  Eks Pejabat Kejatisu Jadi Bintang, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum dan Harli Siregar Kabadiklat

Tindakan para Termohon juga merupakan tindakan yang sewenang-wenangdan merugikan Arjoni dan anak-anaknya dalam mencari keadilan.

Sebelumnya perlu diketahui jika laporan korban telah secara berlarut-larut  (Undue Delay) tidak diselesaikan dalam artian telah 5 (lima) tahun pasca laporan polisi hal ini menggambarkan ketidakprofesionalan Polda Sumut. 

Namun, berjalanya waktu Polda Sumut menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka dan atas penetapan tersebut Heri Rahman mengajukan Praperadilan ke PN Medan dan akhirnya diputus oleh hakim PN Medan Monita Honeisty br. Sitorus, SH.,MH sebagaimana Putusan Praperadilan Nomor : 20/Pid.Pra/2025/PN Medan. Hakim Tunggal  secara tegas menyatakan “Penetapan Tersangka Sah Menurut Hukum” dengan kata lain  menolak Praperadilan Heri Rahman.

Tetapi anehnya, Polda Sumut malah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Henti.Sidik/367.a/VI/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 26 Juni 2026 dan  Surat Ketetapan Nomor:S.Tap/Henti. Sidik/08.b/VI/RES.1.11 Ditreskrimum tanggal 26 Juni 2026 dengan alasan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana. 

Atas penghentian penyidikan tersebut, Arjoni mengajukan permohonan Praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik  dalam melakukan Penghentian Penyidikan.

Dalam proses persidangan praperadilan, Arjoni melalui kuasanya LBH Medan menghadirkan alat bukti baik itu surat, saksi dan ahli (Fiqih & Pidana) 

Adapun ahli Fiqih yang diajukan Assoc. Prof. Dr. Zamakhsyari Bin Hasballah Thaib, Lc, M.A  dan ahli pidana Dr. Rina Melati Sitompul, S.H., M.H. Ahli keduanya dari Universitas Dharmawangsa  secara tegas memberikan keterangan sebagaiman keahlian masing-masing.

Kedua ahli menekankan pentingnya pemenuhan prosedur hukum dalam setiap tindakan baik secara fiqih maupun KUHAP terkait penghentian penyidikan. 

LBH Medan menilai putusan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberlanjutan penanganan perkara Arjoni, tetapi juga menegaskan pentingnya setiap tindakan aparat penegak hukum dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dalam hal ini KUHAP demi keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat.

LBH Medan menegaskan bahwa proses hukum selanjutnya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Serta tidak ada Privilege (Keistimewaan )bagi siapapun diahadapan hukum termasuk Heri Rahman. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Penasehat Rianto Minta Pendawa Bantu Masyarakat
Proyek Tak Kunjung Selesai, Jalan Veteran Macet Panjang, Nihil Polisi, Kapolldasu : Telah Diteruskan ke Kapolres, Kanit Lantas Bilang Gatur Capek
PB KAMI Serukan Tobat Nasional Atasi Berbagai Bencana dan Masalah di Indonesia
MK Putuskan TNI Terlibat Pidana Biasa Diadili di Peradilan Umum
Bukan Sekadar Ziarah, PMI 2027 Bawa Misi Persaudaraan dan Perdamaian
Kapoldasu dan Kajatisu Jalin Sinerjisitas Dengan Komitmen Layani Hukum Masyarakat Secara Humanis
Dugaan Tangan Kuat Gagalkan MBG dan KKMP di Medan, FKSM Minta Usut Monopoli Pengadaan Barang dan Abaikan Naker Lokal di SPPG di Kota Medan
Timor Leste Buka Jalan ke Asia Championship 2027 di Sentul
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Penasehat Rianto Minta Pendawa Bantu Masyarakat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:25 WIB

Proyek Tak Kunjung Selesai, Jalan Veteran Macet Panjang, Nihil Polisi, Kapolldasu : Telah Diteruskan ke Kapolres, Kanit Lantas Bilang Gatur Capek

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:14 WIB

PB KAMI Serukan Tobat Nasional Atasi Berbagai Bencana dan Masalah di Indonesia

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:28 WIB

MK Putuskan TNI Terlibat Pidana Biasa Diadili di Peradilan Umum

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Bukan Sekadar Ziarah, PMI 2027 Bawa Misi Persaudaraan dan Perdamaian

Berita Terbaru

Kajati Sumut

Wakajati Sumut Jadi Penguji Seminar Hasil PKN II di BPSDM Sumut

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:25 WIB

Sumatera Utara

Pelantikan SMSI Madina, Erris: Segera Bentuk Pokja News Room Jaga Desa!

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:25 WIB