Ketua JMSI Sumut Rianto Sebut Nama Citra Capah, Rakhmat Adi Syahputra, Subhan Fajri dan Arrahman Pane Jadi ASN Potensi Jabat Sekda Medan

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-CEO Sumut24 Group sekaligus Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto, S.H., M.H., atau akrab disapa Anto Genk meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap bergerak cepat menetapkan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan sebagai pengganti Ir. Wiriya Alrahman, M.M. yang telah memasuki masa purna tugas.

Menurut Rianto, jabatan Sekretaris Daerah merupakan posisi strategis sebagai pimpinan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah yang berfungsi mengoordinasikan seluruh perangkat daerah dalam menjalankan kebijakan kepala daerah. Karena itu, kekosongan jabatan tersebut tidak boleh dibiarkan terlalu lama.

“Jabatan Sekda adalah motor penggerak birokrasi pemerintahan. Wali Kota Medan harus segera mengusulkan calon Sekda definitif kepada Menteri Dalam Negeri melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif,” ujar Rianto, Kamis (30/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rianto menjelaskan, keberadaan Sekday memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa Sekretaris Daerah bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Selain itu, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, termasuk Sekretaris Daerah kabupaten/kota, juga harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta peraturan pelaksanaannya yang mengedepankan sistem merit, profesionalisme, kompetensi, integritas, dan rekam jejak pejabat yang akan menduduki jabatan tersebut.

Menurut Rianto, Pemerintah Kota Medan memiliki banyak pejabat senior yang dinilai memiliki kapasitas dan pengalaman untuk mengikuti proses seleksi Sekda definitif. Beberapa nama yang dinilai layak dipertimbangkan antara lain:

– Benny Iskandar, S.T., M.T., Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Medan.

– Laksamana Putra Siregar, S.H., M.S.P., Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah Kota Medan.

– Benny Sinomba Siregar, S.E., M.AP., Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan.

Baca Juga:  Personil Kodaeral I Bantu Damkar Padamkan 4 Kapal Kebakaran di TPI Gabion Belawan

– Drs. H. Citra Effendi Capah, M.Sp., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Medan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan.

– M. Agha Novrian, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.

– Subhan Fajri Harahap, S.S.T.P., M.A.P., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan.

– Erfin Fahrurrazi, S.S.T.P., M.Si., Inspektur Kota Medan.

– Fadlan Nasution, S.T., Kepala Sub Bidang Prasarana Kota pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan.

– Arrahmaan Pane, S.STP., M.AP.; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan.

– Dr. Adlan; Staf Ahli Wali Kota Medan Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM).

– Rakhmat Adi Syahputra Harahap, S.S.T.P., M.A.P.; Staf Ahli Wali Kota Medan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Selain nama-nama tersebut, Rianto juga menilai masih banyak ASN senior di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rianto menegaskan, percepatan penetapan Sekda definitif sangat penting mengingat Kota Medan membutuhkan birokrasi yang solid untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat koordinasi antar-OPD, serta menjaga sinergi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat.

“Program-program Wali Kota Rico Waas dan Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap membutuhkan seorang Sekda yang mampu menjadi penggerak birokrasi sehingga visi dan misi pembangunan Kota Medan dapat diwujudkan secara maksimal,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar Pemerintah Kota Medan tidak terlalu lama mengandalkan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda. Menurutnya, kewenangan seorang Plt. sangat terbatas dibandingkan pejabat definitif, sehingga sejumlah kebijakan strategis dan pengambilan keputusan administratif berpotensi tidak berjalan secara optimal.

“Semangat ‘Medan untuk Semua’ harus diwujudkan melalui pemerintahan yang bergerak cepat, profesional, dan berorientasi pada hasil, bukan sekadar kegiatan seremonial. Karena itu, pengisian jabatan Sekda definitif harus menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kota Medan,” pungkas Rianto. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tia Ayu Anggraini Sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Medan Labuhan dan Medan Marelan
KKMP di Medan ‘Cangkang Kosong’, SPPG Diduga Cuekin Kopkel, FKKMP Sumut Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
FKSM Minta Stop Proyek Drainase di Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Diduga Mutu U Ditch Jelek, PPK akan Cek, Jaksa akan Puldata
Dugaan Tangan Kuat Gagalkan MBG dan KKMP di Medan, FKSM Minta Usut Monopoli Pengadaan Barang dan Abaikan Naker Lokal di SPPG di Kota Medan
Diduga Mutu U Ditch Jelek dan Dikerjakan Asal-asalan, LP3 Minta Jaksa Periksa Proyek Drainase Rp. 6,9 Miliar di Jalan Andansari Terjun
Ecovia Gelar Kampanye Sehari Sebumi, Dorong Kepedulian terhadap Sampah Plastik
Anak Yatim Polri Terima Beasiswa dan Santunan dari Yayasan Brata Bhakti Sumut
Kodaeral I, SDABMBK dan Masyarakat Bersihkan Dermaga TNI AL Belawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Tia Ayu Anggraini Sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Medan Labuhan dan Medan Marelan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:22 WIB

KKMP di Medan ‘Cangkang Kosong’, SPPG Diduga Cuekin Kopkel, FKKMP Sumut Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:32 WIB

FKSM Minta Stop Proyek Drainase di Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Diduga Mutu U Ditch Jelek, PPK akan Cek, Jaksa akan Puldata

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Dugaan Tangan Kuat Gagalkan MBG dan KKMP di Medan, FKSM Minta Usut Monopoli Pengadaan Barang dan Abaikan Naker Lokal di SPPG di Kota Medan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Diduga Mutu U Ditch Jelek dan Dikerjakan Asal-asalan, LP3 Minta Jaksa Periksa Proyek Drainase Rp. 6,9 Miliar di Jalan Andansari Terjun

Berita Terbaru

Kajati Sumut

Wakajati Sumut Jadi Penguji Seminar Hasil PKN II di BPSDM Sumut

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:25 WIB

Sumatera Utara

Pelantikan SMSI Madina, Erris: Segera Bentuk Pokja News Room Jaga Desa!

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:25 WIB