Lima Tahun Laporan Polisi Tak Tuntas, Tersangka Tak Ditahan, Arjoni bersama LBH Medan Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Mabes Polri dan Kompolnas

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras tindakan Ditreskrimum Polda Sumut dalam menangani kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang dialami Arjoni (korban) yang merupakan seorang ibu dengan dua orang anak. 

Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH dalam keterangan persnya diterima media ini, Senin (29/6/2026) menjelaskan, selama lebih dari lima tahun sejak laporan polisi diajukan korban yakni Laporan Polisi Nomor: LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut, tanggal 31 Mei 2021 tidak kunjung ada keadilan dan kepastian hukum.

“Proses penyidikan Ditreskrimum polda Sumut yang berlarut-larut (undue delay), tidak ditahanya Tersangka dan tidak ada kepastian hukum jelas telah bertentangan dengan UU Polri dan Kode Etik Polri terkait dugaan perbuatan tidak profesional, prosedural dan proporsional,” ujar Irvan Saputra. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas kondisi tersebut, LBH Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum dan HAM sekaligus kuasa hukum Arjoni secara resmi melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dan ketidakproseduran penyidik.

Dlam hal ini, yang dilaporkan, jajaran Polda Sumut diantaranya, Direktur Kriminal Umum Kombes Pol. RICKO TARUNA MAURUH., S.E., M.M., Kasubdit III Jatanras JAMA K. PURBA, SH., HM, Plt. Kanit 4 Subdit III AKP SUYANTO USMAN NASUTION, SH., MH., AKP HARDI H. SIANIPAR SH, dan BRIGADIR BACHRUL J. RITONGA, SH .

Laporan Arjon dilayangkan ke Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Karo Wassidik, dan Kadiv Propam Mabes Polri pada 23 dan 24 Juni 2026.

Dijelaskan Irvan Saputra SH MH, Arjoni, 43 tahun, seorang ibu dengan dua anak, menjadi korban dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 (Nopol BK 1264 VQ) dan hak-hak lainya yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya yakni Heri Rahman (Tersangka/diketahui KTU RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai). 

Arjoni telah melaporkan perkara ini ke Polda Sumut sejak 21 Mei 2021 dengan Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/POLDA SUMUT, dengan sangkaan Pasal 372 KUHP jo Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Temuan BPK Terhadap Penggunaan Anggaran PT PSU Disampaikan ALAMP AKSI Dalam Demo di Kejati Sumut

Meski Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan Heri Rahman sebagai Tersangka pada 8 Januari 2025, bahkan upaya praperadilan Tersangka ditolak Pengadilan Negeri Medan (Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn).

Namun, hingga kini Tersangka tidak dilakukan penahanan dan laporanya juga tidak kunjung P21, padahal korban telah menghadrikan alat bukti baik saksi, surat dan 2 orang ahli (Pidana dan Fiqih) sebagaimana petunjuk Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumut. 

LBH Medan menduga Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, SE, MM dan teamnya tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural bertentangan dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri serta UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. 

LBH Medan menuding, adanya dugaan tindakan keberpihakan dan memberikan keistimewaan (Privilage) terhadap Tersangka.

LBH Medan juga menduga tindakan tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan perlakuan adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Atas hal itu, LBH Medan mendesak :

1. Kapolri, Kabareskrim, dan Kadiv Propam Polri segera melakukan pemeriksaan dan tindakan tegas terhadap para penyidik Ditreskrimum Polda Sumut yang diduga tidak profesional dll.

2. Penyidik Polda Sumut segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke Kejaksaan agar dinyatakan P21 tanpa penundaan lebih lanjut.

3. Segera lakukan penahanan terhadap tersangka Heri Rahman sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi Arjoni serta anak-anaknya.

4. Kompolnas, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Ombudsman RI memeriksa terlapor dan turut mengawasi proses penanganan perkara ini. (PS/REL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kejari Karo dan Satuan Pendidikan Se-Kabupaten Karo Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pencegahan Pelanggaran di Lingkungan Sekolah
Tim Quick Respon Kodaeral Grebek Pengoplos Gas, 5 Tersangka Ditangkap dan Ratusan Tabung Disita
Tia Ayu Anggraini Sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Medan Labuhan dan Medan Marelan
Forwaka Dairi Dilantik, Irfandi Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Jurnalis
KKMP di Medan ‘Cangkang Kosong’, SPPG Diduga Cuekin Kopkel, FKKMP Sumut Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
FKSM Minta Stop Proyek Drainase di Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Diduga Mutu U Ditch Jelek, PPK akan Cek, Jaksa akan Puldata
Dugaan Tangan Kuat Gagalkan MBG dan KKMP di Medan, FKSM Minta Usut Monopoli Pengadaan Barang dan Abaikan Naker Lokal di SPPG di Kota Medan
Sumpah Serapah Pengendara Akibat Proyek Jalan Veteran Mangkrak, Bobby Nasution Diprank Dinas BMBKCK Sumut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Kejari Karo dan Satuan Pendidikan Se-Kabupaten Karo Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pencegahan Pelanggaran di Lingkungan Sekolah

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:43 WIB

Tim Quick Respon Kodaeral Grebek Pengoplos Gas, 5 Tersangka Ditangkap dan Ratusan Tabung Disita

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Tia Ayu Anggraini Sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Medan Labuhan dan Medan Marelan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:13 WIB

Forwaka Dairi Dilantik, Irfandi Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:22 WIB

KKMP di Medan ‘Cangkang Kosong’, SPPG Diduga Cuekin Kopkel, FKKMP Sumut Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Berita Terbaru

Kajati Sumut

Wakajati Sumut Jadi Penguji Seminar Hasil PKN II di BPSDM Sumut

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:25 WIB

Sumatera Utara

Pelantikan SMSI Madina, Erris: Segera Bentuk Pokja News Room Jaga Desa!

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:25 WIB