Penegak Hukum Diminta Periksa Proyek Revitalisasi SMP Negeri di Medan Berbiaya Miliaran Dana APBN

- Penulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Aparat Penegak Hukum (APH) diminta awasai penggunaan miliaran APBN di proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dalam pembangunan beberapa gedung SMPN di Kota Medan.

Pengawasan ini diharapkan guna mengantisipasi korupsi, kolusi dan nepotisme berakibat kerugian negara yang merugikan dunia pendidikan dan masyarakat.

Dana Bantuan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikmen ini digunakan dalam pembangunan SMPN Negeri di Kota Medan diantaranya SMPN 3,20,33,38,39 dan SMPN 45 Medan. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dana Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan ini nilainya bervariasi antara 1,2 miliar hingga 2,2 Miliar.

Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Hermanto Tarigan kepada media, Sabtu (20/6/2026) menegaskan, APH harus mengawasi sejak dini proyek dibiayai uang rakyat guna menghindari kerugian.

LP3 menilai, pekerjaan revitalisasi SMP Negeri di Kota Medan itu dikerjakan tidak dengan tenaga kerja profesional dan menjadi Bancakan segelintir pihak.

“Pengelola pekerjaan adalah Kepala Satuan Pendidikan itu, lalu diduga dikoordinirlah pekerjaan itu dengan melibatkan kolega atau Kroni pengelola,” tebak Hermanto.

Informasi diperoleh, lanjutnya, penanggungjawab pekerjaan memberikan pekerjaan ke pihak tak profesional lalu di sub kan lagi ke pihak lain dengan kesepakatan harga minim yang tentu nya berdampak mutu bangunan akan jelek.

“Dari tangan ke tangan, Penanggungjawab kasi ke si A, si A subkan ke lainnya. Di masing masing level, tentu ambil untung. Dampaknya hasil bangunan jelek,” duga aktivis ini.

Hermanto menegaskan, meminta APH segera turun ke SMP Negeri di Medan yang menerima Dana Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kemendikdasmen RI ini 

Pantauan media ini, Jumat (19/6/2026) di SMPN 20 Medan Jalan Kapten Rahmad Budin Kelurahan Terjun pekerjaan rehab gedung belajar bekas kebakaran itu dikerjakan tak profesional. 

Baca Juga:  Enam Poskamling Swadaya Masyarakat Lingkungan 14 Rengas Pulau Diresmikan Forkopincam Medan Marelan

Tak terlihat rancang bangun nya dan tak ada plank Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta plank proyek pun terlihat sobek.

Dinding bangunan lama yang dampak kebakaran itupun tak dirubuhkan namun hanya disisip hingga berdampak rentan rubuh.

Sementara di SMPN 38 Medan Jalan Abdul Sani Muthalib Lingk 1 Kel. Terjun terlihat pekerjaan yang berantakan dari tatanan bahan kerja. Tak ada juga plank PBG dan gambar rancang bangunnya.

Baik di SMPN 20 Medan maupun di SMPN 38 Medan, media tak dapat menemui Kepala Sekolah maupun Penanggungjawab pekerjaan itu. 

Informasi lain diperoleh media, di SMPN 33 dan SMPN 45 Medan, kondisi pekerjaan Revitalisasi Ruang Belajar dari Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kemendikdasmen ini berpotensi bermasalah karena progres kerjanya lamban hingga dikhawatirkan diblacklist.

BUNGKAM

Sayang nya lagu, tak satupun Pejabat Pemko Medan yang mau menanggapi dugaan amburadulnya dan potensi blacklist nya proyek Dana Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kemendikdasmen ini.

Baik Walikota Medan Rico Waas, Wakil nya Zakiyudin maupun Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Ahmad Barli Mulia Nasution tak merespon konfirmasi media ini yang dilayangkan via WA pejabat itu, Sabtu (20/6/2026). 

Meski terlihat di laman Whats App pejabat ini centang 2, namun tetap bungkam, seolah enggan menanggapi media ini.

Di lokasi pembangunan pun, tak ada yang bisa ditemui. Kepala SMPN 20 Medan yang juga rangkap Kepala SMPN 38 Medan Jamal Husin Harahap tak terlihat saat disambangi ke 2 SMP Negeri itu, Sabtu (20/6/2026). (PS/RED) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kejari Karo dan Satuan Pendidikan Se-Kabupaten Karo Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pencegahan Pelanggaran di Lingkungan Sekolah
Tenang dalam Sikap, Tegas Menjaga Pers! Ini Gebrakan Irfandi Pimpin FORWAKA Sumut
Tim Quick Respon Kodaeral Grebek Pengoplos Gas, 5 Tersangka Ditangkap dan Ratusan Tabung Disita
Tia Ayu Anggraini Sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Medan Labuhan dan Medan Marelan
Forwaka Dairi Dilantik, Irfandi Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Jurnalis
Bahan Jelek di Proyek Drainase Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Rp. 6,9 Miliar, SDABMBK, APH dan Kontraktor Bungkam : Cegah Kerugian Negara, LP3 : Pejabat dan APH Tak Makan Gaji Buta
KKMP di Medan ‘Cangkang Kosong’, SPPG Diduga Cuekin Kopkel, FKKMP Sumut Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
FKSM Minta Stop Proyek Drainase di Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Diduga Mutu U Ditch Jelek, PPK akan Cek, Jaksa akan Puldata
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Kejari Karo dan Satuan Pendidikan Se-Kabupaten Karo Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pencegahan Pelanggaran di Lingkungan Sekolah

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Tenang dalam Sikap, Tegas Menjaga Pers! Ini Gebrakan Irfandi Pimpin FORWAKA Sumut

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:43 WIB

Tim Quick Respon Kodaeral Grebek Pengoplos Gas, 5 Tersangka Ditangkap dan Ratusan Tabung Disita

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Tia Ayu Anggraini Sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Medan Labuhan dan Medan Marelan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:13 WIB

Forwaka Dairi Dilantik, Irfandi Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Jurnalis

Berita Terbaru

Kajati Sumut

Wakajati Sumut Jadi Penguji Seminar Hasil PKN II di BPSDM Sumut

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:25 WIB

Sumatera Utara

Pelantikan SMSI Madina, Erris: Segera Bentuk Pokja News Room Jaga Desa!

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:25 WIB