PT Medan Periksa Ulang Banding Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, Panitera : Terapkan KUHAP Baru UU No.20/2025

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Pengadilan Tinggi (PT) Medan melaksanakan persidangan perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding dengan Nomor Perkara 26/Pid.Sus-TPK/2026/PT MDN atas nama Terdakwa Sudung Manalu, Rabu (6/5/2026) bertempat di Pengadilan Tinggi Medan.

Sudung Manalu di Pengadilan Tipikor Medan divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda 50 juta serta uang pengganti 16 juta. Sudung bersama 2 terdakwa lain divonis bersalah atas korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 19 Medan Medan Labuhan

“Persidangan ini merupakan pemeriksaan tingkat banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan,” ungkap rilis dari Humas PT Medan, Rabu (6/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Gosen Butar Butar, dengan anggota majelis Gerchat Pasaribu dan Aronta.

“Agenda persidangan adalah pemeriksaan kembali terhadap keterangan ahli, saksi, terdakwa, serta alat bukti surat berupa dokumen Laporan Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan,” lanjut rilis tersebut.

Lebih lanjut, pelaksanaan sidang pemeriksaan ulang di tingkat banding ini merupakan implementasi dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya yang memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap saksi, ahli, terdakwa, serta alat bukti apabila dipandang perlu.

Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadirkan 2 (dua) orang ahli, yaitu Binsar Sirait dan Mangasa Marbun, serta 2 (dua) orang saksi, yaitu Renata Nasution dan Togap JT. Selain itu, turut dihadirkan Terdakwa Sudung Manalu serta para penanggung jawab dari beberapa perusahaan terkait, yaitu CV Karya Dimensi, CV Junjungan Raya Perkasa, CV Panlinh, Gresindo Pratama, PT Tirta Asih Jaya, dan CV MBS Tiga Putra.

Baca Juga:  Jamintel Bilang Jaksa Jaga Desa Guna Kawal Penggunaan Dana Desa Sesuai Koridor Hukum di Pengukuhan Abpednas Sumut

Secara keseluruhan, persidangan ini menghadirkan 4 orang saksi dan 2 ahli, serta terdakwa dan pihak terkait lainnya guna kepentingan pembuktian.

Rilis tersebut menyampaikan, Pelaksanaan pemeriksaan ulang ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori banding. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan untuk memperjelas dan melengkapi pembuktian dalam perkara, termasuk pendalaman terhadap keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang telah diajukan sebelumnya.

“Dengan demikian, persidangan ini menjadi salah satu bentuk penerapan ketentuan KUHAP terbaru dalam praktik peradilan, sekaligus mencerminkan upaya pengadilan dalam memperkuat pencarian kebenaran materiil dan meningkatkan kualitas pemeriksaan perkara di tingkat banding,” tegas rilis tersebut.

Persidangan ini merupakan pemeriksaan ulang perkara  untuk pertama kalinya dilaksanakan oleh pengadilan pada tingkat Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.

“Pengadilan Tinggi Medan berkomitmen untuk melaksanakan proses peradilan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ditulis Realease PT Medan. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kejari Karo dan Satuan Pendidikan Se-Kabupaten Karo Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pencegahan Pelanggaran di Lingkungan Sekolah
Tim Quick Respon Kodaeral Grebek Pengoplos Gas, 5 Tersangka Ditangkap dan Ratusan Tabung Disita
Tia Ayu Anggraini Sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Medan Labuhan dan Medan Marelan
Forwaka Dairi Dilantik, Irfandi Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Jurnalis
Bahan Jelek di Proyek Drainase Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Rp. 6,9 Miliar, SDABMBK, APH dan Kontraktor Bungkam : Cegah Kerugian Negara, LP3 : Pejabat dan APH Tak Makan Gaji Buta
KKMP di Medan ‘Cangkang Kosong’, SPPG Diduga Cuekin Kopkel, FKKMP Sumut Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
FKSM Minta Stop Proyek Drainase di Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Diduga Mutu U Ditch Jelek, PPK akan Cek, Jaksa akan Puldata
Dugaan Tangan Kuat Gagalkan MBG dan KKMP di Medan, FKSM Minta Usut Monopoli Pengadaan Barang dan Abaikan Naker Lokal di SPPG di Kota Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Kejari Karo dan Satuan Pendidikan Se-Kabupaten Karo Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pencegahan Pelanggaran di Lingkungan Sekolah

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:43 WIB

Tim Quick Respon Kodaeral Grebek Pengoplos Gas, 5 Tersangka Ditangkap dan Ratusan Tabung Disita

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Tia Ayu Anggraini Sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Medan Labuhan dan Medan Marelan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:13 WIB

Forwaka Dairi Dilantik, Irfandi Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Bahan Jelek di Proyek Drainase Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Rp. 6,9 Miliar, SDABMBK, APH dan Kontraktor Bungkam : Cegah Kerugian Negara, LP3 : Pejabat dan APH Tak Makan Gaji Buta

Berita Terbaru

Kajati Sumut

Wakajati Sumut Jadi Penguji Seminar Hasil PKN II di BPSDM Sumut

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:25 WIB

Sumatera Utara

Pelantikan SMSI Madina, Erris: Segera Bentuk Pokja News Room Jaga Desa!

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:25 WIB