UU Nomor 31/1997 Tentang Peradilan Pidana Militer di Jucial Review Lenny Damanik dan Eva Meliani ke MKRI

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Dua korban kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI yakni Lenny Damanik dalam kasus penyiksaan terhadap anak MHS (15 tahun) dan Eva Meliani Br. Pasaribu dalam kasus Pembunuhan Berencana dengan Pembakaran terhadap satu keluarga di Kab. Karo (Para Pemohon) yang diduga kuat melibatkan anggota TNI secara resmi mengajukan Judicial Review (JR) terhadap UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Pidana Militer ke Mahkamah Konstitusi RI sebagaimana Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor: 265/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025, tertanggal 15 Desember 2025.

Dijelaskan kuasa hukum pemohon yang juga Ketua LBH Medan Irvan Saputra SH MH, belum lama ini, Judicial Review dilatarbelakangi atas penanganan perkara di Pengadilan Militer yang sangat jauh dari Keadilan. Pasal 9 angka 1 Undang-undang Peradilan Militer menyatakan Pengadilan Militer adalah Pengadilan yang mengadili tindak pidana, Frase Mengadili Tindak Pidana seyogianya menciptakan ketidakpastian hukum sebagaimana yang disyaratkan  konsep negara hukum dan Hak Asasi Manusia.  

Dijelaskanya, Frase Mengadili tindak pidana secara terang-benderang telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, sehingga menyebabkan seorang TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum masih disidangkan di Pengadilan Militer yang nyata-nyata telah bertentangan dengan pasal 65 ayat (2) UU TNI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara fakta hal ini telah terjadi terhadap Lenny Damanik dan laninya (MAF) di Pengadilan Militer I-02 Medan. Begitu juga dengan Eva Meliani Br. Pasaribu  mengalami kerugian secara potensial,” katanya dalam realease pers diterima media ini.

Ketidakadilan Peradilian Militer terlihat jelas ketika anggota TNI yang menjadi terdakwa harus diadili oleh Hakim, dituntut Odirtur dan dibela Penasehat Hukum yang keseluruhanya merupakan anggota TNI. 

“Oleh karena itu sudah barang tentu secara hukum tidak adanya keadilan yang objektif di Pengadilan Militer. Bahkan dewasa ini Pengadilan Militer diduga menjadi tempat pelanggengan Impunitas,” jabarnya lagi 

Baca Juga:  Peduli & Berbagi, Solidaritas Tanpa Batas, Slogan PTPN I Regional 1 Bantu Korban Banjir Deli Serdang dan Langkat

Fakta yang tidak terbantahkan, publik secara jelas bisa melihat dan mendengar dalam kasus Penyiksaan terhadap anak MHS (15 tahun) yang masih segar dalam ingatan bagaimana perkara yang diadili di Pengadilan Militer I-02 Medan yang memeriksa dan mengadili Sertu Riza Pahlivi (Terdakwa) hanya diputus 10 bulan penjara.  

Dengan sebelumnya Oditur Militer hanya menuntut 1 tahun penjara. Bahkan parahnya selama proses persidangan pihak pengadilan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum semisal barang bawaan kuasa, pengunjung sidang diperiksa/digeledah, harus meninggalkan KTP dan dilarang melakukan perekaman. 

Tuntutan dan putusan hakim Pengadilan Militer Medan merupakan pengkhianatan terhadap keadilan dan sangat merugikan para korban yang telah kehilangan nyawa anaknya/keluarganya. 

Sedangkan, untuk kasus pembunuhan berencana dengan pembakaran yang menyebabkan kematian satu keluarga wartawan (Ayah,Ibu,Adik dan Anaknya) di Kab. Karo saat ini hanya menghukum 3 terdakwa sipil yang menjadi eksekutor lapangan dengan Seumur Hidup. 

Tetapi sampai sekerang POMDAM I/BB belum juga menetapkan tersangka, padahal dugaan kuat keterlibatan Koptu HB dalam perkara ini secara jelas telah disampaikan di persidangan dan Eva juga telah menghadirkan alat bukti kepada penyidik Pomdam I/BB. 

Sehingga para pemohon mengalami kerugian secara konstitusional. Oleh karena itu _Judicial Review_ terhadap UU Peradilan Militer yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Pasaribu melalui kuasanya LBH Medan, Kontras, Imparsial dan Themis Indonesia Law Firm nantiya dapat dikabulkan Mahkamah Konstitusi R.I. Agar kedepan tidak ada lagi korban yang tidak mendapatkan Keadilan.

Adapun pasal yang dilakukan _Judicial Review_ adalah Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat 3 dan Pasal 127 UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat 3, Pasal 24 ayat 1, Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Aswas Agung Ardiyanto Ingatkan Jaksa Bekerja Profesional dan Tak Persulit Masyarakat pada Apel di Kejati Sumut
Kejari Karo dan Satuan Pendidikan Se-Kabupaten Karo Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pencegahan Pelanggaran di Lingkungan Sekolah
Tenang dalam Sikap, Tegas Menjaga Pers! Ini Gebrakan Irfandi Pimpin FORWAKA Sumut
Tim Quick Respon Kodaeral Grebek Pengoplos Gas, 5 Tersangka Ditangkap dan Ratusan Tabung Disita
Forwaka Dairi Dilantik, Irfandi Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Jurnalis
KKMP di Medan ‘Cangkang Kosong’, SPPG Diduga Cuekin Kopkel, FKKMP Sumut Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
Dugaan Tangan Kuat Gagalkan MBG dan KKMP di Medan, FKSM Minta Usut Monopoli Pengadaan Barang dan Abaikan Naker Lokal di SPPG di Kota Medan
Sumpah Serapah Pengendara Akibat Proyek Jalan Veteran Mangkrak, Bobby Nasution Diprank Dinas BMBKCK Sumut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:12 WIB

Aswas Agung Ardiyanto Ingatkan Jaksa Bekerja Profesional dan Tak Persulit Masyarakat pada Apel di Kejati Sumut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Kejari Karo dan Satuan Pendidikan Se-Kabupaten Karo Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pencegahan Pelanggaran di Lingkungan Sekolah

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:43 WIB

Tim Quick Respon Kodaeral Grebek Pengoplos Gas, 5 Tersangka Ditangkap dan Ratusan Tabung Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:13 WIB

Forwaka Dairi Dilantik, Irfandi Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:22 WIB

KKMP di Medan ‘Cangkang Kosong’, SPPG Diduga Cuekin Kopkel, FKKMP Sumut Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Berita Terbaru

Kajati Sumut

Wakajati Sumut Jadi Penguji Seminar Hasil PKN II di BPSDM Sumut

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:25 WIB

Sumatera Utara

Pelantikan SMSI Madina, Erris: Segera Bentuk Pokja News Room Jaga Desa!

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:25 WIB