UU Nomor 31/1997 Tentang Peradilan Pidana Militer di Jucial Review Lenny Damanik dan Eva Meliani ke MKRI

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Dua korban kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI yakni Lenny Damanik dalam kasus penyiksaan terhadap anak MHS (15 tahun) dan Eva Meliani Br. Pasaribu dalam kasus Pembunuhan Berencana dengan Pembakaran terhadap satu keluarga di Kab. Karo (Para Pemohon) yang diduga kuat melibatkan anggota TNI secara resmi mengajukan Judicial Review (JR) terhadap UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Pidana Militer ke Mahkamah Konstitusi RI sebagaimana Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor: 265/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025, tertanggal 15 Desember 2025.

Dijelaskan kuasa hukum pemohon yang juga Ketua LBH Medan Irvan Saputra SH MH, belum lama ini, Judicial Review dilatarbelakangi atas penanganan perkara di Pengadilan Militer yang sangat jauh dari Keadilan. Pasal 9 angka 1 Undang-undang Peradilan Militer menyatakan Pengadilan Militer adalah Pengadilan yang mengadili tindak pidana, Frase Mengadili Tindak Pidana seyogianya menciptakan ketidakpastian hukum sebagaimana yang disyaratkan  konsep negara hukum dan Hak Asasi Manusia.  

Dijelaskanya, Frase Mengadili tindak pidana secara terang-benderang telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, sehingga menyebabkan seorang TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum masih disidangkan di Pengadilan Militer yang nyata-nyata telah bertentangan dengan pasal 65 ayat (2) UU TNI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara fakta hal ini telah terjadi terhadap Lenny Damanik dan laninya (MAF) di Pengadilan Militer I-02 Medan. Begitu juga dengan Eva Meliani Br. Pasaribu  mengalami kerugian secara potensial,” katanya dalam realease pers diterima media ini.

Ketidakadilan Peradilian Militer terlihat jelas ketika anggota TNI yang menjadi terdakwa harus diadili oleh Hakim, dituntut Odirtur dan dibela Penasehat Hukum yang keseluruhanya merupakan anggota TNI. 

“Oleh karena itu sudah barang tentu secara hukum tidak adanya keadilan yang objektif di Pengadilan Militer. Bahkan dewasa ini Pengadilan Militer diduga menjadi tempat pelanggengan Impunitas,” jabarnya lagi 

Baca Juga:  Kongres V Kornas GERBRAK Digelar di Momen Hakordia 2026

Fakta yang tidak terbantahkan, publik secara jelas bisa melihat dan mendengar dalam kasus Penyiksaan terhadap anak MHS (15 tahun) yang masih segar dalam ingatan bagaimana perkara yang diadili di Pengadilan Militer I-02 Medan yang memeriksa dan mengadili Sertu Riza Pahlivi (Terdakwa) hanya diputus 10 bulan penjara.  

Dengan sebelumnya Oditur Militer hanya menuntut 1 tahun penjara. Bahkan parahnya selama proses persidangan pihak pengadilan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum semisal barang bawaan kuasa, pengunjung sidang diperiksa/digeledah, harus meninggalkan KTP dan dilarang melakukan perekaman. 

Tuntutan dan putusan hakim Pengadilan Militer Medan merupakan pengkhianatan terhadap keadilan dan sangat merugikan para korban yang telah kehilangan nyawa anaknya/keluarganya. 

Sedangkan, untuk kasus pembunuhan berencana dengan pembakaran yang menyebabkan kematian satu keluarga wartawan (Ayah,Ibu,Adik dan Anaknya) di Kab. Karo saat ini hanya menghukum 3 terdakwa sipil yang menjadi eksekutor lapangan dengan Seumur Hidup. 

Tetapi sampai sekerang POMDAM I/BB belum juga menetapkan tersangka, padahal dugaan kuat keterlibatan Koptu HB dalam perkara ini secara jelas telah disampaikan di persidangan dan Eva juga telah menghadirkan alat bukti kepada penyidik Pomdam I/BB. 

Sehingga para pemohon mengalami kerugian secara konstitusional. Oleh karena itu _Judicial Review_ terhadap UU Peradilan Militer yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Pasaribu melalui kuasanya LBH Medan, Kontras, Imparsial dan Themis Indonesia Law Firm nantiya dapat dikabulkan Mahkamah Konstitusi R.I. Agar kedepan tidak ada lagi korban yang tidak mendapatkan Keadilan.

Adapun pasal yang dilakukan _Judicial Review_ adalah Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat 3 dan Pasal 127 UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat 3, Pasal 24 ayat 1, Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kader Siap Kembangkan Sayap,Sapma LMP Karo Terima SK
Terima Mandat, Hardika Yanta Sinuraya Siap Pimpin Markas Cabang Laskar Merah Putih kota Medan
Kodaeral I Hadirkan Semangat Kebersamaan, Peresmian Kantor Jalasenastri Berlanjut Kolam Ketahanan Pangan
PB Mitra Sporty Medan Gelar Family Gathering di Wisata Jona Garden Jelang Turnamen Badminton ke 2 dan Semarakkan HUT RI 81
Denintel Kodaeral I Bersama Bea Cukai dan BAIS Gagalkan Penyeludupan 400 Koli Monza Asal Malaysia di Perairan Langkat
Provokator Pasang Selebaran Kosongkan Rumah di Desa Limau Manis, Kodaeral I Sebut Bentuk Adu Domba dan Buru Pelaku
Gaktib Waspada Wira Pari dan Operasi Yustisi Citra Wira Pari, Pomal dan Intelijen Kodaeral I Amankan 4 Sajam di 4 Hiburan Malam Langkat dan Binjai
Rutan Tarutung Razia Insidentil, Kakanwil Ditjenpas Sumut Pimpin Penggeledahan, Perkuat Komitmen Berantas HALINAR
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Kader Siap Kembangkan Sayap,Sapma LMP Karo Terima SK

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Terima Mandat, Hardika Yanta Sinuraya Siap Pimpin Markas Cabang Laskar Merah Putih kota Medan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Kodaeral I Hadirkan Semangat Kebersamaan, Peresmian Kantor Jalasenastri Berlanjut Kolam Ketahanan Pangan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Denintel Kodaeral I Bersama Bea Cukai dan BAIS Gagalkan Penyeludupan 400 Koli Monza Asal Malaysia di Perairan Langkat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Provokator Pasang Selebaran Kosongkan Rumah di Desa Limau Manis, Kodaeral I Sebut Bentuk Adu Domba dan Buru Pelaku

Berita Terbaru

Forwaka Sumut

Kader Siap Kembangkan Sayap,Sapma LMP Karo Terima SK

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:17 WIB