TANJUNGTIRAM — Pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Sri Tanjung dan Jalan Bumdes di Dusun Kenanga, Desa Bogak, Kecamatan Tanjungtiram, Kabupaten Batu Bara, pada Senin (31/08/2026), menuai sorotan publik. Proyek dengan masa pengerjaan 60 hari kalender yang dikerjakan oleh CV MP ini dinilai warga tidak memenuhi standar teknis konstruksi yang ideal.
Berdasarkan peninjauan di lapangan pada proyek sepanjang kurang lebih 100 meter dengan lebar 3 meter tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara tidak tampak di lokasi untuk melakukan pengawasan melekat.
Ketidakhadiran pengawas resmi ini memicu kekhawatiran warga menyusul terungkapnya metode pengerjaan turab sepanjang 23 meter. Suheri (40), tukang yang bekerja di lokasi, menjelaskan bahwa pembangunan turab tidak menggunakan galian fondasi ke dalam tanah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Pondasi dipasang tanpa galian karena dikhawatirkan struktur turab akan amblas jika digali. Sebagai gantinya, batang-batang bambu dipotong dan ditancapkan dengan jarak sekitar satu meter untuk dijadikan tumpuan fondasi penahan jalan,” ujar Suheri.
Metode penyangga bambu tanpa galian ini memunculkan keraguan mendalam terkait daya tahan infrastruktur dalam jangka panjang, mengingat jalan tersebut merupakan akses vital bagi mobilitas warga sehari-hari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek CV MP maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari dinas terkait belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan teknis mengenai spesifikasi pembangunan tersebut. Warga Dusun Kenanga berharap ada transparansi serta peninjauan ulang dari instansi berwenang agar infrastruktur yang dibangun dapat berfungsi secara aman dan berkelanjutan.(rk)



