Penyebar Selebaran Palsu di Limau Manis Rugikan Kodaeral I Dilaporkan ke Polres Deliserdang

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BELAWAN-Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) I menempuh jalur hukum menyikapi ditemukannya selebaran yang ditempelkan di rumah warga dan mencantumkan nama Kodaeral I terkait kegiatan di atas lahan PT Perkebunan Nusantara I Regional I. 

Laporan Polisi terhadap Sdr. Umar Samosir dibuat di SPKT Polresta Deli Serdang, Rabu (26/8/2026)

‎Dijelaskan Kadispen Kodaeral I Kolonel Laut Wahyu Kurniawan, Kamis (27/8/2026) dalam selebaran tersebut tercantum kalimat yang meminta pengosongan bangunan dan penghentian kegiatan penanaman dengan mengatasnamakan Kodaeral I Belawan. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan, laporan tersebut dibuat atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencemaran tertulis melalui tulisan atau gambar yang ditempelkan di tempat umum. 

Baca Juga:  Provokator Pasang Selebaran Kosongkan Rumah di Desa Limau Manis, Kodaeral I Sebut Bentuk Adu Domba dan Buru Pelaku

‎Kodaeral I menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, mengungkap fakta, serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan dan penyebaran selebaran tersebut. 

Kodaeral I menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah awal dan proses penanganannya akan terus dikembangkan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di lapangan. 

‎Selain dugaan pencemaran nama baik, aparat juga akan mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk terkait surat atau dokumen yang digunakan dalam perkara tersebut. 

Kodaeral I mengajak seluruh pihak tetap menjaga ketertiban dan mengedepankan penyelesaian secara hukum, sehingga persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (PS/Dispen Kodaeral I)

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kodaeral I Latihan dan Penilaian Geladi Tugas Tempur Triwulan IV 2026
Kodaeral I Gelar Pantukhirda Caba PK Pria dan Cata PK TNI AL Gelombang III 2026
Penasehat Rianto Minta Pendawa Bantu Masyarakat
Proyek Tak Kunjung Selesai, Jalan Veteran Macet Panjang, Nihil Polisi, Kapolldasu : Telah Diteruskan ke Kapolres, Kanit Lantas Bilang Gatur Capek
PB KAMI Serukan Tobat Nasional Atasi Berbagai Bencana dan Masalah di Indonesia
MK Putuskan TNI Terlibat Pidana Biasa Diadili di Peradilan Umum
Waaspers Kasal Laksamana Pertama TNI Deni Herman Safari Pers TNI AL 2026 di Kodaeral I Belawan
Bukan Sekadar Ziarah, PMI 2027 Bawa Misi Persaudaraan dan Perdamaian
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:53 WIB

Kodaeral I Latihan dan Penilaian Geladi Tugas Tempur Triwulan IV 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Kodaeral I Gelar Pantukhirda Caba PK Pria dan Cata PK TNI AL Gelombang III 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Penasehat Rianto Minta Pendawa Bantu Masyarakat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:25 WIB

Proyek Tak Kunjung Selesai, Jalan Veteran Macet Panjang, Nihil Polisi, Kapolldasu : Telah Diteruskan ke Kapolres, Kanit Lantas Bilang Gatur Capek

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:14 WIB

PB KAMI Serukan Tobat Nasional Atasi Berbagai Bencana dan Masalah di Indonesia

Berita Terbaru

Kajati Sumut

Wakajati Sumut Jadi Penguji Seminar Hasil PKN II di BPSDM Sumut

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:25 WIB

Sumatera Utara

Pelantikan SMSI Madina, Erris: Segera Bentuk Pokja News Room Jaga Desa!

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:25 WIB