MEDAN-DS mahasiswa Korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan anggota Kepolisian pada saat pengamanan massa aksi 26 Agustus 2025 hingga kini belum mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas laporan yang telah dibuatnya.
Dalam keterangan pers diterima media ini, Rabu (17/12/2025) Irvans Saputra SH MH Ketua LBH Medan menyebutkan pengamanan aksi penolakan kenaikan tunjangan DPR di Kota Medan ternyata menimbulkan nestapa terhadap DS.
DS yang sebelumnya hanya melihat aksi, lanjut Irvan Saputra, harus mengalami dugaan penganiyaan dan pengeroyokan yang sangat tidak manusiawi diduga dilakukan anggota kepolisian. Atas tindak pidana tersebut DS telah secara resmi membuat Laporan Polisi Nomor : STTLP/1437/VIII/2025/ SPKT/POLDA SUMUT. Tertanggal 30 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya melaporkan secara pidana DS juga membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut atas adanya ketidakprofesionalan, proporsional, dan prosedural yang dialami oleh DS pada saat pengamanan Aksi di DPRD Sumut. Namun ironisnya sudah lebih kurang 4 bulan sejak dibuatnya Laporan Polisi tersebut di Polda Sumut sampai saat ini belum kepastian hukum terhadap laporan DS.
“Bahwa berlarut-larutnya penanganan perkara ini di Kepolisian merupakan bentuk pengabaian kewajiban negara dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum, perlindungan hukum, dan proses penegakan hukum yang efektif,” kata Irvan Saputra.
Menyikapi empat bulan tidak ada kepastian hukum, Maka LBH Medan dan Kontras Sumut mendesak Kapolda Sumut, Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut untuk mengusut tuntas terkait laporan DS agar terciptanya Keadilan dan Kepastian Hukum.
Secara hukum kekerasan yang dialami DS bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), ICCPR dan Kode Etik Kepolisian sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 Perpol No. 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Kepolisian. (PS/REL)













