LBH Medan Tuding Polda Sumut Tak Profesional Tangani Kasus Mahasiswa Peserta Demo Dianiaya Polisi

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-DS mahasiswa Korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan anggota Kepolisian pada saat pengamanan massa aksi 26 Agustus 2025 hingga kini belum mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas laporan yang telah dibuatnya.

Dalam keterangan pers diterima media ini, Rabu (17/12/2025) Irvans Saputra SH MH Ketua LBH Medan menyebutkan pengamanan aksi penolakan kenaikan tunjangan DPR di Kota Medan ternyata menimbulkan nestapa terhadap DS. 

DS yang sebelumnya hanya melihat aksi, lanjut Irvan Saputra, harus mengalami dugaan penganiyaan dan pengeroyokan yang sangat tidak manusiawi diduga dilakukan anggota kepolisian. Atas tindak pidana tersebut DS telah secara resmi membuat Laporan Polisi Nomor : STTLP/1437/VIII/2025/ SPKT/POLDA SUMUT. Tertanggal 30 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya melaporkan secara pidana DS juga membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut atas adanya ketidakprofesionalan, proporsional, dan prosedural yang dialami oleh DS pada saat pengamanan Aksi di DPRD Sumut. Namun ironisnya sudah lebih kurang 4 bulan sejak dibuatnya Laporan Polisi tersebut di Polda Sumut  sampai saat ini belum kepastian hukum terhadap laporan DS.

Baca Juga:  Informasi Dugaan Tipikor Diduga Dicuekin, Kasi Intel Kejari Batubara Dilaporkan Masyarakat ke Kajati Sumut, Aswas Janji Diklarifikasi

“Bahwa berlarut-larutnya penanganan perkara ini di Kepolisian merupakan bentuk pengabaian kewajiban negara dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum, perlindungan hukum, dan proses penegakan hukum yang efektif,” kata Irvan Saputra.

Menyikapi  empat bulan tidak ada kepastian hukum, Maka LBH Medan dan Kontras Sumut mendesak Kapolda Sumut, Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut untuk mengusut tuntas terkait laporan DS agar terciptanya Keadilan dan Kepastian Hukum.

Secara hukum kekerasan yang dialami DS bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), ICCPR dan Kode Etik Kepolisian sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 Perpol No. 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Kepolisian. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution
Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera
Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers
Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari
PWI Sumut Gelar Turnamen Domino Piala Kapolrestabes Medan, Farianda Ajak Wartawan Ramaikan
Ditaksir Negara Rugi Rp. 4 Miliar, Eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan Kejari Karo Terkait SIPUHH Kayu Pinus di Siosar
Diduga Rugikan Negara 133 Miliar di Perdagangan Alumunium PT Inalum, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tbk
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:54 WIB

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:17 WIB

Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:52 WIB

Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:57 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers

Senin, 19 Januari 2026 - 22:27 WIB

Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari

Berita Terbaru