Ketua SMSI Samosir Minta Bupati Telusuri Rekam Jejak Kandidat Kadis Perkim, Tanggapi Hasil Seleksi JPT Pratama

- Penulis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMOSIR-Menyusul diumumkannya hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Samosir Tahun 2026 Rabu, 12 Juni 2026 yang lalu, khususnya untuk jabatan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Samosir, Tetty Naibaho menyampaikan tanggapan dan masukan kepada Bupati Samosir sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi prinsip sistem merit.

Tetty menyoroti masuknya nama Golfried H. Harianja, SP dalam tiga besar hasil seleksi JPT Pratama untuk jabatan Kepala Dinas Perkim. Menurutnya, terdapat sejumlah dokumen dan fakta administrasi yang perlu menjadi perhatian sebelum penetapan pejabat definitif dilakukan.

Tetty mengungkapkan, berdasarkan Surat Camat Sitio-tio Nomor 800/114/Kec-STT/IV/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Laporan Pelanggaran Kode Etik PNS, Golfried H. Harianja pernah dilaporkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir atas dugaan pelanggaran kode etik ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Samosir Nomor 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan tersebut, yang bersangkutan diduga melanggar sejumlah ketentuan, antara lain kewajiban menciptakan dan memelihara suasana kerja yang kondusif, saling menghormati sesama ASN dan masyarakat, serta berperilaku sopan santun dalam lingkungan kerja maupun pelayanan publik.

“Laporan itu didasarkan pada penginputan aktivitas dalam aplikasi e-Kinerja yang dinilai tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan yang diemban saat itu sebagai Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Sitio-tio,” ujar Tetty di Pangururan, Kamis (18/6/2026) 

Selain itu, Tetty menyebut Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Samosir diketahui telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengusulkan pembentukan Majelis Kode Etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan. Dalam dokumen yang diperolehnya, BKD bahkan merekomendasikan agar pembentukan Majelis Kode Etik disetujui dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyoroti sejumlah aktivitas yang tercantum dalam aplikasi e-Kinerja pada periode tersebut, di antaranya “Mempersiapkan hati dan pikiran pada pilihan yang Pro Perubahan”, “Mengikuti Acara Pertemuan Bupati (Acara Seminar Program Strategis Bupati dan Wakil Bupati Samosir Terpilih)”, “Persiapan bahan untuk seminar program strategis Bupati dan Wakil Bupati Samosir Terpilih”, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan Tim Transisi dan agenda Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Baca Juga:  Pengamat Kebijakan Publik Bilang Proyek Gedung Kejati Sumut dari Dinas PUPR Sumut Alarm Keras Bagi Pengawas Negara

Menurut Tetty, aktivitas-aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait kesesuaian pelaksanaan tugas ASN dengan prinsip netralitas, profesionalitas, dan kesesuaian dengan tugas pokok serta fungsi jabatan yang diemban pada saat itu.

Meski demikian, Tetty menegaskan bahwa setiap ASN memiliki hak yang sama untuk mengikuti seleksi JPT Pratama. Namun, jabatan Kepala Dinas merupakan jabatan strategis yang menuntut rekam jejak yang baik, integritas tinggi, kepatuhan terhadap kode etik, serta kemampuan menjaga netralitas ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Karena itu, ia meminta Bupati Samosir melakukan penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh terhadap rekam jejak para kandidat sebelum menetapkan pejabat definitif. Selain itu, ia juga meminta pemerintah menjelaskan kepada publik apakah Majelis Kode Etik yang pernah diusulkan telah dibentuk dan apakah telah menghasilkan keputusan, termasuk apakah yang bersangkutan pernah menerima teguran, sanksi moral, atau bentuk pembinaan kepegawaian lainnya.

Tetty menekankan bahwa aspek integritas, rekam jejak, kepatuhan terhadap kode etik, dan netralitas ASN harus menjadi bagian penting dalam proses penilaian dan penetapan pejabat pimpinan tinggi pratama.

“Permohonan ini bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan untuk memastikan bahwa proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Ia juga berharap Bupati Samosir menetapkan pejabat definitif yang benar-benar memenuhi prinsip sistem merit, profesionalitas, kompetensi, dan integritas, serta tidak dipengaruhi oleh hubungan kekerabatan, kedekatan keluarga, kedekatan personal, maupun pertimbangan politik yang tidak berkaitan dengan kapasitas dan kinerja ASN.

“Masyarakat Samosir menginginkan pejabat yang dipilih karena kemampuan, integritas, dan dedikasinya dalam melayani masyarakat, bukan karena kedekatan dengan penguasa atau keterlibatan dalam kontestasi politik tertentu. Keputusan yang objektif dan bebas dari pengaruh non-profesional akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas,” tutup Tetty. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Askomlek Kodaeral I Kolonel Laut (P) Fahribi Sosialisasikan Prosedur Inventarisasi dan Pengamanan Senjata
Revitalisasi Sekolah di Sumut Senilai Rp. 852 Miliar Rawan Korupsi, LSM Pucuk Bukit Nusantara akan Laporkan ke APH
Gol Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia 2026, Argentina Gagal
Satgas Pamtas RI-PNG Batalyon Parako 463 Pasgat Disambut Danlanud Soewondo dan Dankodaeral I di Pelabuhan Belawan
Kodaeral I dan Polairud Belawan Usut Pencurian MV Ocean Capella, BB Disita, 4 Pelaku Buron
Farianda dan Rianto Nyatakan Siap Bertarung di Pemilihan Ketua PWI Sumut, Rakerda JMSI Digelar di Sergai
Yayasan Gerakan Sumut Bergiat Bersama Sugiat Santoso Luncurkan Program Beasiswa Pendidikan
Komandan Kodaeral I Lantik Perwira Penyidik Tindak Pidana Tertentu di Laut, Laksda TNI Deny Septiana : Kepercayaan Negara Dijalankan dengan Integritas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:57 WIB

Askomlek Kodaeral I Kolonel Laut (P) Fahribi Sosialisasikan Prosedur Inventarisasi dan Pengamanan Senjata

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:28 WIB

Revitalisasi Sekolah di Sumut Senilai Rp. 852 Miliar Rawan Korupsi, LSM Pucuk Bukit Nusantara akan Laporkan ke APH

Senin, 20 Juli 2026 - 05:19 WIB

Gol Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia 2026, Argentina Gagal

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:23 WIB

Satgas Pamtas RI-PNG Batalyon Parako 463 Pasgat Disambut Danlanud Soewondo dan Dankodaeral I di Pelabuhan Belawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:36 WIB

Kodaeral I dan Polairud Belawan Usut Pencurian MV Ocean Capella, BB Disita, 4 Pelaku Buron

Berita Terbaru