MEDAN-Kemal Sianifar SH melalui Mangatur Hutauruk SH MH dari Kantor Hukum Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) mempra peradilkan Kapolrestabes Medan dan jajaran ke PN Medan.
Praperadilan terigister Nomor 91/Pid.Pra/2026/PN.Mdn di Pengadilan Negeri Medan atas pemohon Kemal Sianifar SH melalui kuasa hukumnya mempersoalkan penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/2636/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 7 Agustus 2023, terkait dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana pasal Pasal 170 subsidair Pasal 406 UU RI Nomor 1 Tahun 1946.
Pada sidang, Rabu (2/9/2026) dalam agenda penyerahan Duplik dari Termohon dan penyerahan bukti bukti dari dua belah pihak pada hari ini sidang di PN Medan ditunda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kantor Hukum Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) mendampingi Pemohon Praperadilan, Kemal Sianipar, SH., dalam perkara Praperadilan Nomor 91/Pid.Pra/2026/PN.Mdn di Pengadilan Negeri Medan. Permohonan tersebut mempersoalkan penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/2636/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatra Utara tertanggal 7 Agustus 2023, terkait dugaan tindak pidana pengrusakan. Dalam laporan tersebut, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 170 subsidair Pasal 406 UU RI Nomor 1 Tahun 1946.
Perkara ini bermula pada Selasa, 11 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan kronologi yang disampaikan Pemohon, Pelapor mengaku melihat Ramses Sitinjak sedang membangun pagar beton setelah sebelumnya diduga merusak pagar bambu yang telah dibuat Pelapor.
Lokasi tanah berada di Jalan Purnama Nomor 20 M, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, yang menurut Pemohon merupakan bidang tanah milik DR Viktor Tobing. Sejumlah pihak disebut mengetahui peristiwa tersebut, di antaranya M. Purba, Pinta Simanungkalit dan B. Nainggolan.
Dalam permohonan Praperadilan Nomor 91/Pid.Pra/2026/PN.Mdn, Pemohon mendalilkan bahwa Termohon telah menghentikan penyidikan terhadap laporan polisi tersebut.
Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 UU RI Nomor 20 Tahun 2025, sebagaimana diuraikan dalam permohonan. Perkara tersebut kemudian diperiksa melalui mekanisme praperadilan dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Sulhanuddin, SH., MH. di Pengadilan Negeri Medan.
Pada Jumat, 28 Agustus 2026, Termohon telah menyampaikan jawaban atas permohonan Praperadilan Nomor 91/Pid.Pra/2026/PN.Mdn.
Setelah agenda tersebut, persidangan ditunda dan akan kembali digelar pada Senin, 31 Agustus 2026, dengan agenda Replik Pemohon atas tanggapan atau jawaban Termohon.
Perkara ini menjadi perhatian karena Pemohon mempersoalkan tindakan penghentian penyidikan dan meminta agar tindakan tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kuasa hukum Kemal Sianipar, SH., Kantor Hukum Keluarga Besar Purna Adhyaksa ( KBPA ) yang dikomandoi Hazairin, SH., didampingi Zairida, SH., M.Hum., Mangatur Hutauruk, SH., MH., dan Chendra Daulat Nasution, SH., M.Hum., menegaskan akan mengawal perkara tersebut hingga proses persidangan selesai tutur Mangatur Hutauruk
Pihak Pemohon berharap Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dapat menerima serta mengabulkan permohonan sebagaimana yang diajukan.
Tim hukum juga meminta agar proses penyidikan terhadap perkara a quo dilakukan secara serius dan sesuai ketentuan hukum, termasuk menempuh langkah hukum yang sah apabila pihak yang dipanggil penyidik tidak memenuhi panggilan, taynpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah dan prosedur hukum yang berlaku kata Mangatur Hutauruk SH.MH yang merupakan pensinan seorang Jaksa di Kejaksaan tinggi Sumatra Utara (PS/GIBSON MARBUN S.SOS)



