Kejatisu Tersangkakan Kepala Perwakilan PT Yodya Karya Tersangka Korupsi Proyek Waterfront Samosir

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN -Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, Tahun Anggaran 2022.

Tersangka berinisial ET, menjabat sebagai General Manager atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan pada periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023. Dalam proyek tersebut, ET berperan sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penetapan ET sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah. Berdasarkan hasil penyidikan, ET diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan kontrak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kelalaian tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar,” kata Rizaldi didampingi sejumlah penyidik Pidsus Kejatisu kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, penyidik telah lebih dulu menahan ESK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak kerja proyek tersebut.

Atas perbuatannya, ET disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Lawatan Presiden Prabowo ke Luar Negeri Guna Jaga Keseimbangan Geopolitik

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ET menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya ditahan. Penyidik menahan ET selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 2 Februari 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Rizaldi menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berlanjut. Penyidik membuka peluang adanya pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, yang diduga terlibat dan akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Hingga saat ini, menurut penyidik, belum ada pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara tersebut.

Terkait kemungkinan keterlibatan kepala daerah, Kejati Sumut menyatakan belum ada pemanggilan ataupun penetapan yang mengarah ke kepala daerah. Meski demikian, proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele tersebut telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir.(rel) 

Pidsus Kejatisu, Proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, Tahun Anggaran 2022, (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Massa Desak Kejaksaan Periksa Semua yang Terlibat saat Sidang Kasus Bansos PENA Bergulir
Askomlek Kodaeral I Kolonel Laut (P) Fahribi Sosialisasikan Prosedur Inventarisasi dan Pengamanan Senjata
Forwaka Sumut Minta Polisi Cepat Usut Laporan ke Hotman Paris, T Andry Pratama : Banyak Pihak Remehkan Profesi Jurnalis
Revitalisasi Sekolah di Sumut Senilai Rp. 852 Miliar Rawan Korupsi, LSM Pucuk Bukit Nusantara akan Laporkan ke APH
Kawal Capaian Indikator Desa Antikorupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan dan Ledong Barat
Gol Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia 2026, Argentina Gagal
Satgas Pamtas RI-PNG Batalyon Parako 463 Pasgat Disambut Danlanud Soewondo dan Dankodaeral I di Pelabuhan Belawan
Kodaeral I dan Polairud Belawan Usut Pencurian MV Ocean Capella, BB Disita, 4 Pelaku Buron
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Massa Desak Kejaksaan Periksa Semua yang Terlibat saat Sidang Kasus Bansos PENA Bergulir

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:57 WIB

Askomlek Kodaeral I Kolonel Laut (P) Fahribi Sosialisasikan Prosedur Inventarisasi dan Pengamanan Senjata

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:28 WIB

Revitalisasi Sekolah di Sumut Senilai Rp. 852 Miliar Rawan Korupsi, LSM Pucuk Bukit Nusantara akan Laporkan ke APH

Senin, 20 Juli 2026 - 17:09 WIB

Kawal Capaian Indikator Desa Antikorupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan dan Ledong Barat

Senin, 20 Juli 2026 - 05:19 WIB

Gol Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia 2026, Argentina Gagal

Berita Terbaru