Kejati Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Bank Sumut KCP Melati Medan

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengungkap tindakan rasuah di tubuh PT.Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Melati-Medan, Sumatera Utara yang menyebabkan kerugian keuangan negara pada sektor BUMD Sumatera Utara tersebut.

Dari hasil penyidikan telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup maka penyidik tindak pidana khusus menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni JCS selaku Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati Medan dan HA Wiraswasta selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit.

Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum melalui Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum M.Husairi, SH., MH mengungkapkan kepada media, bahwa penetapan ke dua orang tersangka JCS dan HA dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan sebagaimana dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-08/L.2/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 terhadap tersqangka JCS jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-19/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 atas nama tersangka HA, terhadap ke dua tersangka dijerat Melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut husairi, setelah ditetapkan sebagai tersagka kemudian pada hari ini Selasa 12 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Penyidik menjebloskan JCS ke dalam jeruji dengan perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor.Print-05/L.2/Fd.2/08/2025 dengan penahanan rutan tanjung gusta selama 20 hari pertama.

Baca Juga:  Jurnalis Terdampak Banjir dan Masyarakat Medan Utara Sekitarnya Terima Bantuan Kajati Sumut

Dijelaskan Husairi, kronologi peristiwa pidana bahwa tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA dimana mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedure pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011, sehingga dianggap merupakan rangkaian peristiwa Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT. Bank Sumut KCP Melati Medan yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur.

“Adapun satu orang tersangka lain yang belum dilakukan penahanan, diterangkan lanjut oleh Husairi bahwa berdasarkan informasi dari Tim Penyidik, diketahui bahwa sdr. HA saat ini telah dilakukan pemanggilan secara patut akan tetapi yang bersangkutan belum hadir di Kejati Sumut, tentunya ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam prosesnya kemudian,” tutupnya.

Sumber : Plh Kasi Penkum Kejati Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung
PWI Sumut Gelar Turnamen Domino Piala Kapolrestabes Medan, Farianda Ajak Wartawan Ramaikan
Diduga Rugikan Negara 133 Miliar di Perdagangan Alumunium PT Inalum, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tbk
Hashim Djjohadikusumo Bersama Kajati Sumut Harli Siregar Tanam Pohon di Tarutung dalam Gerakan Rawat dan Jaga Bumi
Empat Tersangka Alih Lahan HGU Jadi Perumahan Citraland Bakal Disidang, LP3 Apresiasi Kinerja Kajati Sumut Selamatkan 263 Miliar Uang Negara
Kajati Sumut Harli Siregar Terima Satya Lencana Wira Karya dari Presiden Prabowo atas Kontribusi Swasembada Pangan
Kajati Sumut Tekankan Peningkatan Disiplin Kerja dan Hindari Perbuatan Tercela di Apel Perdana 2026
Kajati Sumut Minta Maksimalkan Berantas Korupsi Guna Pulihkan Keuangan Negara di Sertijab Asintel Irfan Wibowo dan Kajari Tebing Tinggi Anthoni Nainggolan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:52 WIB

Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:03 WIB

Diduga Rugikan Negara 133 Miliar di Perdagangan Alumunium PT Inalum, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tbk

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:29 WIB

Hashim Djjohadikusumo Bersama Kajati Sumut Harli Siregar Tanam Pohon di Tarutung dalam Gerakan Rawat dan Jaga Bumi

Kamis, 8 Januari 2026 - 04:00 WIB

Empat Tersangka Alih Lahan HGU Jadi Perumahan Citraland Bakal Disidang, LP3 Apresiasi Kinerja Kajati Sumut Selamatkan 263 Miliar Uang Negara

Kamis, 8 Januari 2026 - 02:20 WIB

Kajati Sumut Harli Siregar Terima Satya Lencana Wira Karya dari Presiden Prabowo atas Kontribusi Swasembada Pangan

Berita Terbaru