Kejari Belawan Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan 

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BELAWAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menerima uang pengganti sebesar Rp500 juta, Senin (02/02/2026)

Uang pengganti tersebut, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 19 Medan TA. 2022 – 2023, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp996 juta lebih.

“Ya benar, tim bidang pidana khusus Kejari Belawan hari ini menerima uang pengganti sebesar Rp500 juta dari perkara korupsi dana BOS SMA Negeri 19 Medan TA. 2022-2023”, kata Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, Senin (02/02/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Daniel mengatakan bahwa uang pengganti tersebut diserahkan oleh keluarga terdakwa RN selaku mantan Kepsek SMAN 19 Medan kepada Kasi Pidsus Andri Rico Manurung di Kantor Kejari Belawan, Jalan Raya Pelabuhan No. 2, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan

“Penyerahan uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat perkara tindak pidana korupsi”, ujar Daniel

Lebih lanjut Daniel menjelaskan, terdakwa RN didakwa bersama terdakwa EY selaku mantan bendahara sekolah tahun 2022-2023, serta terdakwa TJ dan SM selaku pihak penyedia. Para terdakwa diproses dan dituntut dalam masing-masing berkas perkara secara terpisah.

Baca Juga:  Rp. 1,9 Miliar Uang Pengganti Korupsi Internet Service Provider akan Diserahkan ke Pemkab Taput, Kajari : Pembangunan Bebas Dari Korupsi

Jaksa Penuntut Umum, kata Daniel, mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa juga didakwa dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsidair”, jelasnya.

Uang pengganti yang telah diserahkan, langsung disetorkan kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Belawan dan dititipkan pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Belawan di Bank Mandiri.

“Setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht) uang pengganti tersebut akan disetorkan ke kas negara”, imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pengamat Kebijakan Publik Bilang Proyek Gedung Kejati Sumut dari Dinas PUPR Sumut Alarm Keras Bagi Pengawas Negara
Diduga Kelola Pasar Tak Berizin, Direktur RPH Medan Ardiansyah Dilaporkan Kejari Belawan
Raup Setengah Miliaran, Direktur Perumda RPH Medan Ardiansyah Kelola Bazar UMKM Medan Utara, Pemerintah Himbau Tak Beroperasi Tapi Polisi Keluarkan Surat Izin
Korupsi PNBP 2023-2024, 3 Mantan Kepala KSOP Belawan Ditahan Penyidik Kejati Sumut
Penyidik Pidsus Kejatisu Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 13,1 Miliar dari PT Hutomo Karya Korupsi Waterfront Pangururan
FKSM Tuding APH Sumut Tak Mampu Jaga Objek Sitaan, Akuang Masih Panen Sawit di Lahan Sita Ditengah Jaksa Agung Minta Tertibkan
Yuk Simak Cara Akuang ‘Kadali’ Hukum : Vonis 10 Tahun Penjara Tapi Tak Ditahan, Lahan Disita Tapi Sawit Dipanen, Ngaku Tua dan Sakit Tapi Keluyuran
Lahan Rumah Mewah Citraland Tersangkut Kasus Korupsi dan Disidang, PT NDP dan APH ‘Diam’ Saat Pembangunan Dikebut, FKSM Pertanyakan Hukum di Negeri Ini
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:04 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Bilang Proyek Gedung Kejati Sumut dari Dinas PUPR Sumut Alarm Keras Bagi Pengawas Negara

Senin, 2 Maret 2026 - 18:07 WIB

Diduga Kelola Pasar Tak Berizin, Direktur RPH Medan Ardiansyah Dilaporkan Kejari Belawan

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:04 WIB

Raup Setengah Miliaran, Direktur Perumda RPH Medan Ardiansyah Kelola Bazar UMKM Medan Utara, Pemerintah Himbau Tak Beroperasi Tapi Polisi Keluarkan Surat Izin

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:27 WIB

Korupsi PNBP 2023-2024, 3 Mantan Kepala KSOP Belawan Ditahan Penyidik Kejati Sumut

Senin, 23 Februari 2026 - 15:30 WIB

Penyidik Pidsus Kejatisu Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 13,1 Miliar dari PT Hutomo Karya Korupsi Waterfront Pangururan

Berita Terbaru