BELAWAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menerima uang pengganti sebesar Rp500 juta, Senin (02/02/2026)
Uang pengganti tersebut, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 19 Medan TA. 2022 – 2023, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp996 juta lebih.
“Ya benar, tim bidang pidana khusus Kejari Belawan hari ini menerima uang pengganti sebesar Rp500 juta dari perkara korupsi dana BOS SMA Negeri 19 Medan TA. 2022-2023”, kata Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, Senin (02/02/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Daniel mengatakan bahwa uang pengganti tersebut diserahkan oleh keluarga terdakwa RN selaku mantan Kepsek SMAN 19 Medan kepada Kasi Pidsus Andri Rico Manurung di Kantor Kejari Belawan, Jalan Raya Pelabuhan No. 2, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan
“Penyerahan uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat perkara tindak pidana korupsi”, ujar Daniel
Lebih lanjut Daniel menjelaskan, terdakwa RN didakwa bersama terdakwa EY selaku mantan bendahara sekolah tahun 2022-2023, serta terdakwa TJ dan SM selaku pihak penyedia. Para terdakwa diproses dan dituntut dalam masing-masing berkas perkara secara terpisah.
Jaksa Penuntut Umum, kata Daniel, mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para terdakwa juga didakwa dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsidair”, jelasnya.
Uang pengganti yang telah diserahkan, langsung disetorkan kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Belawan dan dititipkan pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Belawan di Bank Mandiri.
“Setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht) uang pengganti tersebut akan disetorkan ke kas negara”, imbuhnya.











