Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945, Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu Ajukan Uji Materiil UU Peradilan Militer ke MK RI

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akhirnya menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam perkara 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu (Pemohon).

Pemohon merupakan korban yang mengalami langsung dampak ketidakadilan ketika tindak pidana yang menewaskan anggota keluarga Pemohon ditangani Peradilan Militer. 

Demikian realease yang disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra SH MH diterima media ini Kamis (8/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa sidang pemeriksaan pendahuluan adalah Prof. Arif Hidayat selaku Ketua Majelis/Panel, Hakim Prof. Enny Nurbaningsih dan Hakim Prof. Guntur Hamzah masing masing menjadi hakim anggota/panel. 

Dalam Persidangan Kuasa Hukum Pemohon yakni LBH Medan, Themis, Imparsial dan KontraS membacakan permohonan Uji Materil Undang -undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Mulai dari kewenangan Mahkamah,Legalbstanding dari dua pemohon hingga Petitum. 

Permohonan ini bermula dari real case yang Pemohon alami terkait meninggalnya anak Pemohon MHS (15 tahun) dianiaya prajurit TNI Sertu Reza Pahlivi. Namun proses hukum Peradilan Militer yang mengadili Terdakwa berlangsung tanpa penahanan, tanpa kehadiran saksi kunci dan pembatasan dalam Persidangan (Peliputan Langsung dan Penggeledahan Barang Bawakan Keluarga, Kuasa Hukum dan Pengunjung Sidang).

Tuntutan yang sangat ringan yaitu 12 Bulan Penjara, dan parahnya vonis hakim tidak memberikan keadilan terhadap Pemohon yakni 10 Bulan Penjara. 

Sementara itu, Eva Meliani Br. Pasaribu yang merupakan anak Alm. Wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang kehilangan ayah, ibu, anak, dan adiknya karena tindak pidana pembunuhan berencana dengan modus pembakaran rumah yang diduga kuat terkait pemberitaan jurnalisme investigatif mengenai bisnis perjudian milik oknum TNI Koptu HB. 

Meski nama Koptu HB berkali-kali disebut dalam persidangan oleh tiga pelaku sipil yang dihukum seumur hidup (Berkekuatan Hukum Tetap) dan saksi-saksi, ia tidak diproses secara hukum yang benar dan objektif.

Para Pemohon menilai hal ini terjadi karena kewenangan Peradilan Militer yang tidak memberikan kepastian hukum dan bertentangan dengan UUD 1945. 

Baca Juga:  LBH Laporkan Walikota Medan dan Bupati Deliserdang ke Ombudsman Sumut, Diduga Uang Rakyat Biayai Bangun Kantor Polisi dan Jaksa

UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer khusus Pasal 9 angka 1 menafsirkan seluruh tindak pidana—termasuk tindak pidana umum—tetap berada dalam yurisdiksi peradilan militer hanya karena pelakunya anggota TNI.

Pasal 9 angka 1 menjadikan Impunitas terhadap Prajurit anggota TNI yang menjadi pelaku tindak pidana umum.  Hal ini tentunya melanggar prinsip negara hukum, kepastian hukum, serta kesetaraan di hadapan hukum. 

Dalam permohonannya, Pemohon meminta MK mengabulkan Permohonannya terkait frasa “tindak pidana” dalam pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan yang mengikat. 

Sehingga semua tindak pidana di adili di Peradilan Militer. Seyogyanya tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit harus diperiksa dan diadili di peradilan umum sebagaimana telah diatur tegas dalam Pasal 65 ayat (2) UU TNI.

Majelis Hakim memberikan sejumlah catatan perbaikan. Hakim Prof. Guntur Hamzah menilai permohonan telah rapi namun perlu penguatan bukti kerugian konstitusional serta argumentasi yang lebih sistematis mengenai klaim impunitas. 

Hakim Prof. Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa bagian kedudukan hukum harus lebih jelas menunjukkan hak konstitusional yang dilanggar dan hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dan kerugian aktual yang dialami Pemohon. Majelis juga mengingatkan bahwa perubahan tafsir Pasal 9 harus diperhitungkan dengan konsekuensinya terhadap pasal lain agar tidak menimbulkan kekosongan hukum dan Prof. Enny juga menegaskan jika Pasal 9 angka 1 ini telah menjadi masalah sejak lama dan bahkan telah diteliti dalam disertasi mahasiswa. 

Kemudahan, sidang ditutup dengan pemberian waktu hingga Rabu, 21 Januari 2026 bagi Pemohon untuk menyempurnakan permohonan. 

Permohonan Judicial Review yang dilakukan oleh para pemohon merupakan langkah penting untuk mengakhiri dualisme yurisdiksi peradilan yang selama ini membuka ruang impunitas bagi pelaku kejahatan dari kalangan militer. 

Permohonan ini diharapkan dapat memperkuat prinsip supremasi sipil dan memastikan bahwa korban-korban kekerasan yang melibatkan anggota TNI memperoleh keadilan melalui proses peradilan yang objektif, transparan, dan setara. (FS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kader Siap Kembangkan Sayap,Sapma LMP Karo Terima SK
Terima Mandat, Hardika Yanta Sinuraya Siap Pimpin Markas Cabang Laskar Merah Putih kota Medan
Kodaeral I Hadirkan Semangat Kebersamaan, Peresmian Kantor Jalasenastri Berlanjut Kolam Ketahanan Pangan
PB Mitra Sporty Medan Gelar Family Gathering di Wisata Jona Garden Jelang Turnamen Badminton ke 2 dan Semarakkan HUT RI 81
Denintel Kodaeral I Bersama Bea Cukai dan BAIS Gagalkan Penyeludupan 400 Koli Monza Asal Malaysia di Perairan Langkat
Provokator Pasang Selebaran Kosongkan Rumah di Desa Limau Manis, Kodaeral I Sebut Bentuk Adu Domba dan Buru Pelaku
Gaktib Waspada Wira Pari dan Operasi Yustisi Citra Wira Pari, Pomal dan Intelijen Kodaeral I Amankan 4 Sajam di 4 Hiburan Malam Langkat dan Binjai
Rutan Tarutung Razia Insidentil, Kakanwil Ditjenpas Sumut Pimpin Penggeledahan, Perkuat Komitmen Berantas HALINAR
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Kader Siap Kembangkan Sayap,Sapma LMP Karo Terima SK

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Terima Mandat, Hardika Yanta Sinuraya Siap Pimpin Markas Cabang Laskar Merah Putih kota Medan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Kodaeral I Hadirkan Semangat Kebersamaan, Peresmian Kantor Jalasenastri Berlanjut Kolam Ketahanan Pangan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Denintel Kodaeral I Bersama Bea Cukai dan BAIS Gagalkan Penyeludupan 400 Koli Monza Asal Malaysia di Perairan Langkat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Provokator Pasang Selebaran Kosongkan Rumah di Desa Limau Manis, Kodaeral I Sebut Bentuk Adu Domba dan Buru Pelaku

Berita Terbaru

Forwaka Sumut

Kader Siap Kembangkan Sayap,Sapma LMP Karo Terima SK

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:17 WIB