Diduga Rugikan Negara 133 Miliar di Perdagangan Alumunium PT Inalum, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tbk

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2018 Sampai Tahun 2024 atas nama “JS” selaku Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal atau (PT.PASU), Selasa (13/1/2026). 

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Sebelumnya pada tanggal 17 Desember 2025 dan 22 Desember 2025 penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam perkara yang sama. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Plt Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan SH MH menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diduga telah terjadi tindak Pidana Korupsi pada Penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) kepada PT PASU Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Lanjutnya, Tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, tersangka diduga secara bersama sama dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan secara bermufakat telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian di rubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 (seratus delapan puluh) hari.

“Sehingga tersangka “JS” dalam hal ini sebagai direktur utama PT PASU selaku pembeli barang tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT.Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000,- (delapan juta dolar amerika) yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000 (seratus tigapuluh tiga miliar lebih),” Jabar Indra Hasibuan.

Baca Juga:  Temuan BPK Terhadap Penggunaan Anggaran PT PSU Disampaikan ALAMP AKSI Dalam Demo di Kejati Sumut

Atas kepastian nominal kerugian negaranya, terang Indra, saat ini masih dalam proses perhitungan. 

“Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 603 jo pasal 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” bebernya.

Setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta alasan subjektif, penyidik pidana khusus kemjudian melakukan penahanan terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-01  /L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 13 Januari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan. 

Tim penyidik menegaskan saat ini akan terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya. (FS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kader Siap Kembangkan Sayap,Sapma LMP Karo Terima SK
Terima Mandat, Hardika Yanta Sinuraya Siap Pimpin Markas Cabang Laskar Merah Putih kota Medan
Kodaeral I Hadirkan Semangat Kebersamaan, Peresmian Kantor Jalasenastri Berlanjut Kolam Ketahanan Pangan
PB Mitra Sporty Medan Gelar Family Gathering di Wisata Jona Garden Jelang Turnamen Badminton ke 2 dan Semarakkan HUT RI 81
Denintel Kodaeral I Bersama Bea Cukai dan BAIS Gagalkan Penyeludupan 400 Koli Monza Asal Malaysia di Perairan Langkat
Provokator Pasang Selebaran Kosongkan Rumah di Desa Limau Manis, Kodaeral I Sebut Bentuk Adu Domba dan Buru Pelaku
Jaksa Agung Diminta Jujur dan Transparan Bongkar Kasus Febrie Adriansyah, PP GPA : Penegakan Hukum Bebas Intervensi
Gaktib Waspada Wira Pari dan Operasi Yustisi Citra Wira Pari, Pomal dan Intelijen Kodaeral I Amankan 4 Sajam di 4 Hiburan Malam Langkat dan Binjai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Kader Siap Kembangkan Sayap,Sapma LMP Karo Terima SK

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Terima Mandat, Hardika Yanta Sinuraya Siap Pimpin Markas Cabang Laskar Merah Putih kota Medan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Kodaeral I Hadirkan Semangat Kebersamaan, Peresmian Kantor Jalasenastri Berlanjut Kolam Ketahanan Pangan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Denintel Kodaeral I Bersama Bea Cukai dan BAIS Gagalkan Penyeludupan 400 Koli Monza Asal Malaysia di Perairan Langkat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Provokator Pasang Selebaran Kosongkan Rumah di Desa Limau Manis, Kodaeral I Sebut Bentuk Adu Domba dan Buru Pelaku

Berita Terbaru

Forwaka Sumut

Kader Siap Kembangkan Sayap,Sapma LMP Karo Terima SK

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:17 WIB