BAMPERSU Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Alih Fungsi Lahan PT Sidojadi di Sergai, Korlap : Aksi Jilid 3

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Barisan Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Sumatera Utara (BAMPERSU) kembali turun ke jalan dalam aksi unjuk rasa ke 3 kalinya di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (4/2/2026). 

Massa menuntut tindakan tegas terhadap PT Sidojadi yang beroperasi di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, atas dugaan pelanggaran berat terkait Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam orasinya, perwakilan BAMPERSU Aris mengungkapkan,  PT Sidojadi diduga kuat telah mengubah peruntukan lahan secara sepihak. Lahan seluas lebih dari 800 hektar yang seharusnya merupakan budidaya kelapa sawit, kini dialihfungsikan menjadi perkebunan ubi kayu (singkong).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perubahan jenis komoditas tanpa izin resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah pelanggaran nyata terhadap UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dan PP No. 40 Tahun 1996. Berdasarkan Pasal 18 PP tersebut, ketidakpatuhan ini merupakan dasar kuat untuk pencabutan hak,” tegas koordinator lapangan aksi ini.

Baca Juga:  Kajati Sumut Buka Puasa Bersama Jurnalis, Perangi Hoaks dan Fasilitasi UKW bersama PWI Sumut

Massa BAMPERSU menegaskan, pengelolaan sumber daya agraria harus sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, yakni untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan oknum “mafia tanah” yang mengabaikan regulasi negara.

Aksi massa yang berlangsung kondusif namun tegas ini diterima langsung oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Intel 1 Kejatisu. Perwakilan Kejati Sumut telah menerima dokumen tuntutan dan menyatakan akan mempelajari laporan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (FS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kodaeral I Kawal Pemulangan Nelayan P Brandan Korban Kapal Mogok Hingga Hanyut ke Thailand
Lantik AMPG Jakarta, Ketum Said Aldi Al Idrus Serahkan Mobil Operasional Bersihkan Rumah Ibadah
Satuan Patroli Kodaeral I Belawan Latihan Halang Rintang Guna Menempa Mental Baja
Ombudsman Sumut Awasi SPMB Medan Guna Hindari Maladministrasi
Pesta Sabu di Kapal Ikan KM Aries Indo XVIII Diciduk KRI Imam Bonjol 383
Jaksa Banding Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Alih HGU PTPN 1, FKSM Desak Jaksa Usut Dugaan Bocornya Ratusan Miliar PAD Deliserdang di Citraland
JMSI Sumut Nilai Kinerja Polrestabes Medan Berhasil Jaga Kondusivitas Kota
Sidang Diksar Mahepel Unila: Dekan FEB dan Saksi Senior Bantah Ada Penganiayaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:33 WIB

Kodaeral I Kawal Pemulangan Nelayan P Brandan Korban Kapal Mogok Hingga Hanyut ke Thailand

Senin, 15 Juni 2026 - 19:48 WIB

Lantik AMPG Jakarta, Ketum Said Aldi Al Idrus Serahkan Mobil Operasional Bersihkan Rumah Ibadah

Senin, 15 Juni 2026 - 19:25 WIB

Satuan Patroli Kodaeral I Belawan Latihan Halang Rintang Guna Menempa Mental Baja

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:57 WIB

Ombudsman Sumut Awasi SPMB Medan Guna Hindari Maladministrasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:08 WIB

Jaksa Banding Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Alih HGU PTPN 1, FKSM Desak Jaksa Usut Dugaan Bocornya Ratusan Miliar PAD Deliserdang di Citraland

Berita Terbaru