Dugaan Penyelewengan Dana Faskes Diperiksa Jaksa, Kajari Dairi : Kasihan Masyarakat

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDIKALANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi memulai penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana fasilitas kesehatan tingkat pertama di salah satu klinik di Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi.

Dana yang diduga diselewengkan tersebut berasal dari dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun 2024 hingga 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Bima Yudha Asmara dikonfirmasi, membenarkan Surat Perintah Penyelidikan sudah ditandatangani.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat itu bernomor PRINT-01/L.2.20/Fd.1/01/2026 tanggal 12 Januari 2026. 

“Kami sangat prihatin, di saat masyarakat  membutuhkan pelayanan dan fasilitas kesehatan, justru ada oknum yang diduga melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).

Bima menjelaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. 

Ia juga mengharapkan semua pihak yang dipanggil nantinya dapat bersikap kooperatif.

“Pemeriksaan segera dilakukan. Kami harap semua pihak terkait, dapat kooperatif,” tegasnya didampingi Kepala Seksi Intelijen, Gerry Anderson Gultom.

Baca Juga:  Diduga Rugikan Negara Rp. 133,4 Miliar, Kejati Sumut Tahan SEVP Pengembangan dan Kepala Departemen Sales PT Inalum

Mantan Kajari Aceh Barat Daya ini menambahkan, kasus ini sangat mengusik rasa kemanusiaan karena menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan masyarakat luas khususnya masyarakat berpenghasilan rendah/kurang mampu. 

Disaat pemerintah sedang berupaya memberikan pelayanan maksimal khususnya bidang kesehatan yang merupakan salah satu Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Karena itu, Ia meminta dukungan dari masyarakat agar proses penyelidikan berjalan lancar.

“BPJS Kesehatan bertujuan menjamin seluruh penduduk Indonesia terlindungi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN.red), agar memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dasar kesehatan yang layak, merata, dan terjangkau tanpa hambatan biaya, sehingga dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera. Tapi kok ada dugaan adanya klaim fiktif,” pungkasnya. (FS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution
Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera
Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers
Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari
PWI Sumut Gelar Turnamen Domino Piala Kapolrestabes Medan, Farianda Ajak Wartawan Ramaikan
Ditaksir Negara Rugi Rp. 4 Miliar, Eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan Kejari Karo Terkait SIPUHH Kayu Pinus di Siosar
Diduga Rugikan Negara 133 Miliar di Perdagangan Alumunium PT Inalum, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tbk
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:54 WIB

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:17 WIB

Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:52 WIB

Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:57 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers

Senin, 19 Januari 2026 - 22:27 WIB

Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari

Berita Terbaru