BMS Dilaporkan Aan Triandi ke Polda Sumut atas Dugaan Penipuan dan Perbuatan Curang, Korban dan Kawan-kawan Ngaku Rugi Rp. 218 Juta

- Penulis

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-BMS yang disebut-sebut berprofesi sebagai Advokat dilaporkan Aan Triandi (36) warga Dusun III Tanjung Morawa Deliserdang atas dugaan penipuan dan perbuatan curang sebagaimana Pasal 492 jo Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP yang diduga terjadi pada rentang 7 Juni 2025 hingga Juli 2025 lalu.

Dalam keterangan diterima media ini, Jumat (9/1/2026) dugaan penipuan dan perbuatan curang ini terjadi pada rentang waktu Juni hingga Juli 2025 di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, terlapor BMS diduga menawarkan kerja sama pekerjaan dengan modus permintaan uang modal, disertai janji pengembalian dalam jangka waktu tiga bulan berikut keuntungan kepada para pemberi modal.

Dengan janji tersebut, pelapor kemudian memperkenalkan sejumlah pihak sebagai pemodal. Para korban pun menyerahkan dana secara bertahap melalui transfer ke rekening pribadi terlapor, dengan total kerugian mencapai Rp218.000.000 (dua ratus delapan belas juta rupiah).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan berakhir, uang para korban tidak dikembalikan. Terlapor berdalih pekerjaan belum selesai, lalu kembali menyampaikan janji-janji lanjutan yang tidak memiliki kepastian. Bahkan setelah para korban menempuh upaya persuasif dan melayangkan surat somasi resmi melalui kuasa hukum, terlapor tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut.

Baca Juga:  GulaVit Perkuat Akses Pangan Warga Medan melalui Pasar Murah AGP

Merasa dirugikan secara materiil dan moral, para korban akhirnya menempuh jalur hukum pidana dengan melaporkan perkara ini ke Polda Sumatera Utara sesuai laporan LP No. STTLP/B/26/I/SPKT/ Polda Sumatera Utara tanggal 07 Januari 2026 agar diusut secara menyeluruh dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelapora Aan Triandi membenarkan laporan yang disampaikannya ke Polda Sumut pada 7 Januari 2026 lalu. Selain melapor ke polisi. korban juga mengancam akan melaporkan BMS ke Dewan Kehormatan organisasi advokat yang dinaunginya.

Belum diperoleh keterangan dari BMS. Konfirmasi yang dilayangkan media ini ke pesan Whats App nya, Minggu (11/1/2026) belum dijawab. Meski media mengirimkan bukti laporan Aan Triandi ke BMS, namun hingga berita ini tayang, terlapor tak merespon walau laman Whats App nya centang dua.

Belum diperoleh keterangan dari Polda Sumut, Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan belum membalas konfirmasi yang dilayangkan media ini, Minggu (11/1/2026). Pesan konfirmasi yang dilayangkan ke laman WA jurubicara Polda Sumut ini belum dibalas walau centang dua. (FS/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution
Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera
Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers
Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari
PWI Sumut Gelar Turnamen Domino Piala Kapolrestabes Medan, Farianda Ajak Wartawan Ramaikan
Ditaksir Negara Rugi Rp. 4 Miliar, Eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan Kejari Karo Terkait SIPUHH Kayu Pinus di Siosar
Diduga Rugikan Negara 133 Miliar di Perdagangan Alumunium PT Inalum, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tbk
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:54 WIB

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:17 WIB

Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:52 WIB

Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:57 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers

Senin, 19 Januari 2026 - 22:27 WIB

Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari

Berita Terbaru