Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945, Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu Ajukan Uji Materiil UU Peradilan Militer ke MK RI

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akhirnya menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam perkara 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu (Pemohon).

Pemohon merupakan korban yang mengalami langsung dampak ketidakadilan ketika tindak pidana yang menewaskan anggota keluarga Pemohon ditangani Peradilan Militer. 

Demikian realease yang disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra SH MH diterima media ini Kamis (8/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa sidang pemeriksaan pendahuluan adalah Prof. Arif Hidayat selaku Ketua Majelis/Panel, Hakim Prof. Enny Nurbaningsih dan Hakim Prof. Guntur Hamzah masing masing menjadi hakim anggota/panel. 

Dalam Persidangan Kuasa Hukum Pemohon yakni LBH Medan, Themis, Imparsial dan KontraS membacakan permohonan Uji Materil Undang -undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Mulai dari kewenangan Mahkamah,Legalbstanding dari dua pemohon hingga Petitum. 

Permohonan ini bermula dari real case yang Pemohon alami terkait meninggalnya anak Pemohon MHS (15 tahun) dianiaya prajurit TNI Sertu Reza Pahlivi. Namun proses hukum Peradilan Militer yang mengadili Terdakwa berlangsung tanpa penahanan, tanpa kehadiran saksi kunci dan pembatasan dalam Persidangan (Peliputan Langsung dan Penggeledahan Barang Bawakan Keluarga, Kuasa Hukum dan Pengunjung Sidang).

Tuntutan yang sangat ringan yaitu 12 Bulan Penjara, dan parahnya vonis hakim tidak memberikan keadilan terhadap Pemohon yakni 10 Bulan Penjara. 

Sementara itu, Eva Meliani Br. Pasaribu yang merupakan anak Alm. Wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang kehilangan ayah, ibu, anak, dan adiknya karena tindak pidana pembunuhan berencana dengan modus pembakaran rumah yang diduga kuat terkait pemberitaan jurnalisme investigatif mengenai bisnis perjudian milik oknum TNI Koptu HB. 

Meski nama Koptu HB berkali-kali disebut dalam persidangan oleh tiga pelaku sipil yang dihukum seumur hidup (Berkekuatan Hukum Tetap) dan saksi-saksi, ia tidak diproses secara hukum yang benar dan objektif.

Para Pemohon menilai hal ini terjadi karena kewenangan Peradilan Militer yang tidak memberikan kepastian hukum dan bertentangan dengan UUD 1945. 

Baca Juga:  Pasca Banjir, Pengadilan Agama di Sibolga dan Tapteng Tetap Beroperasional, Heri Eka Siswanta SH MH : Tetap Layani Gugatan Cerai

UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer khusus Pasal 9 angka 1 menafsirkan seluruh tindak pidana—termasuk tindak pidana umum—tetap berada dalam yurisdiksi peradilan militer hanya karena pelakunya anggota TNI.

Pasal 9 angka 1 menjadikan Impunitas terhadap Prajurit anggota TNI yang menjadi pelaku tindak pidana umum.  Hal ini tentunya melanggar prinsip negara hukum, kepastian hukum, serta kesetaraan di hadapan hukum. 

Dalam permohonannya, Pemohon meminta MK mengabulkan Permohonannya terkait frasa “tindak pidana” dalam pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan yang mengikat. 

Sehingga semua tindak pidana di adili di Peradilan Militer. Seyogyanya tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit harus diperiksa dan diadili di peradilan umum sebagaimana telah diatur tegas dalam Pasal 65 ayat (2) UU TNI.

Majelis Hakim memberikan sejumlah catatan perbaikan. Hakim Prof. Guntur Hamzah menilai permohonan telah rapi namun perlu penguatan bukti kerugian konstitusional serta argumentasi yang lebih sistematis mengenai klaim impunitas. 

Hakim Prof. Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa bagian kedudukan hukum harus lebih jelas menunjukkan hak konstitusional yang dilanggar dan hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dan kerugian aktual yang dialami Pemohon. Majelis juga mengingatkan bahwa perubahan tafsir Pasal 9 harus diperhitungkan dengan konsekuensinya terhadap pasal lain agar tidak menimbulkan kekosongan hukum dan Prof. Enny juga menegaskan jika Pasal 9 angka 1 ini telah menjadi masalah sejak lama dan bahkan telah diteliti dalam disertasi mahasiswa. 

Kemudahan, sidang ditutup dengan pemberian waktu hingga Rabu, 21 Januari 2026 bagi Pemohon untuk menyempurnakan permohonan. 

Permohonan Judicial Review yang dilakukan oleh para pemohon merupakan langkah penting untuk mengakhiri dualisme yurisdiksi peradilan yang selama ini membuka ruang impunitas bagi pelaku kejahatan dari kalangan militer. 

Permohonan ini diharapkan dapat memperkuat prinsip supremasi sipil dan memastikan bahwa korban-korban kekerasan yang melibatkan anggota TNI memperoleh keadilan melalui proses peradilan yang objektif, transparan, dan setara. (FS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution
Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera
Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers
Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari
PWI Sumut Gelar Turnamen Domino Piala Kapolrestabes Medan, Farianda Ajak Wartawan Ramaikan
Ditaksir Negara Rugi Rp. 4 Miliar, Eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan Kejari Karo Terkait SIPUHH Kayu Pinus di Siosar
Diduga Rugikan Negara 133 Miliar di Perdagangan Alumunium PT Inalum, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tbk
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:54 WIB

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:17 WIB

Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:52 WIB

Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:57 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers

Senin, 19 Januari 2026 - 22:27 WIB

Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari

Berita Terbaru