Eksekusi Penyitaan Perkara Konekstitas di 2 Lokasi di Deliserdang Dilaksanakan Asisten Pidana Militer Kejati Sumut

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Tim Eksekutor dalam perkara koneksitas (Tim Sita Koneksitas) Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penyitaan terhadap bidang tanah yang berlokasi di dua tempat yaitu di Jalan Bakti II Desa Sekip Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang dan di Jl. Sudirman Gang Musholla Kelurahan Lubuk Pakam Pekan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dengan luas tanah dan bangunan masing-masing 798 m2 dan 232 M2.

Asisten Pidana Militer Kolonel TNI Kum Lukas Sambiono saat memimpin langsung sita eksekusi tersebut menyampaikan, bahwa penyitaan dalam rangka eksekusi terhadap kedua tanah dan bangunan tersebut yang milik Terpidana Febrian Morisdiak Bate’e, telah sah dan berkekuatan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 526 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Februari 2025 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 32/Pid.Sus-Tpk/2024/PT Mdn tanggal 15 Agustus 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Tanggal 10 Juni 2024, dimana Terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.398.849.742,00 (tiga milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah).

Baca Juga:  Kejati Sumut Didesak Usut Mangkraknya Proyek RSJ

Selanjutnya kedua tanah dan bangunan tersebut akan dilelang, dan hasilnya akan dipergunakan untuk penyelesaian kewajiban uang pengganti tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terpisah Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan,SH.,MH kepada awak media menyampaikan benar bahwa penyitaan tersebut terkait dengan perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kegiatan Eradikasi lahan perkebunan PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau Kabupaten Batubara tahun 2019-2020, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp50.441.613.822.

Dimana dalam penanganan perkara ini saat itu ditetapkan dan di tahan 3 orang sebagai tersangka dari sipil maupun militer dan saat ini telah sampai pada pelaksanaan putusan tingkat kasasi di Mahmakah Agung R.I sehingga kemudian dilakukan eksekusi oleh Jaksa Koneksitas pada Bidang Pidana Militer, ujar Indra Hasibuan. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Aswas Agung Ardiyanto Ingatkan Jaksa Bekerja Profesional dan Tak Persulit Masyarakat pada Apel di Kejati Sumut
Tenang dalam Sikap, Tegas Menjaga Pers! Ini Gebrakan Irfandi Pimpin FORWAKA Sumut
Forwaka Dairi Dilantik, Irfandi Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Jurnalis
Kapoldasu dan Kajatisu Jalin Sinerjisitas Dengan Komitmen Layani Hukum Masyarakat Secara Humanis
Jaksa Peduli Pendidikan, Kajati Muhibuddin Dukung dan Kawal Kemajuan Pendidikan di Sumut
Kajati Sumut Pimpin Rapat Koordinasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Guna Kepentingan Masyarakat
Jajaran Cabjari di P Brandan Diminta Bekerja Profesional dan Hindari Transaksional Perkara
Raih Peringkat 2 Nasional, Kejati Sumut Terbaik Kedua di Lelang Aset Serentak 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:12 WIB

Aswas Agung Ardiyanto Ingatkan Jaksa Bekerja Profesional dan Tak Persulit Masyarakat pada Apel di Kejati Sumut

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:13 WIB

Forwaka Dairi Dilantik, Irfandi Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Jurnalis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Kapoldasu dan Kajatisu Jalin Sinerjisitas Dengan Komitmen Layani Hukum Masyarakat Secara Humanis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:16 WIB

Jaksa Peduli Pendidikan, Kajati Muhibuddin Dukung dan Kawal Kemajuan Pendidikan di Sumut

Rabu, 30 September 2026 - 19:15 WIB

Kajati Sumut Pimpin Rapat Koordinasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Guna Kepentingan Masyarakat

Berita Terbaru

Kajati Sumut

Wakajati Sumut Jadi Penguji Seminar Hasil PKN II di BPSDM Sumut

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:25 WIB

Sumatera Utara

Pelantikan SMSI Madina, Erris: Segera Bentuk Pokja News Room Jaga Desa!

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:25 WIB