Eksekusi Penyitaan Perkara Konekstitas di 2 Lokasi di Deliserdang Dilaksanakan Asisten Pidana Militer Kejati Sumut

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Tim Eksekutor dalam perkara koneksitas (Tim Sita Koneksitas) Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penyitaan terhadap bidang tanah yang berlokasi di dua tempat yaitu di Jalan Bakti II Desa Sekip Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang dan di Jl. Sudirman Gang Musholla Kelurahan Lubuk Pakam Pekan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dengan luas tanah dan bangunan masing-masing 798 m2 dan 232 M2.

Asisten Pidana Militer Kolonel TNI Kum Lukas Sambiono saat memimpin langsung sita eksekusi tersebut menyampaikan, bahwa penyitaan dalam rangka eksekusi terhadap kedua tanah dan bangunan tersebut yang milik Terpidana Febrian Morisdiak Bate’e, telah sah dan berkekuatan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 526 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Februari 2025 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 32/Pid.Sus-Tpk/2024/PT Mdn tanggal 15 Agustus 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Tanggal 10 Juni 2024, dimana Terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.398.849.742,00 (tiga milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah).

Baca Juga:  Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung

Selanjutnya kedua tanah dan bangunan tersebut akan dilelang, dan hasilnya akan dipergunakan untuk penyelesaian kewajiban uang pengganti tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terpisah Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan,SH.,MH kepada awak media menyampaikan benar bahwa penyitaan tersebut terkait dengan perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kegiatan Eradikasi lahan perkebunan PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau Kabupaten Batubara tahun 2019-2020, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp50.441.613.822.

Dimana dalam penanganan perkara ini saat itu ditetapkan dan di tahan 3 orang sebagai tersangka dari sipil maupun militer dan saat ini telah sampai pada pelaksanaan putusan tingkat kasasi di Mahmakah Agung R.I sehingga kemudian dilakukan eksekusi oleh Jaksa Koneksitas pada Bidang Pidana Militer, ujar Indra Hasibuan. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution
Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera
Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers
Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari
PWI Sumut Gelar Turnamen Domino Piala Kapolrestabes Medan, Farianda Ajak Wartawan Ramaikan
Ditaksir Negara Rugi Rp. 4 Miliar, Eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan Kejari Karo Terkait SIPUHH Kayu Pinus di Siosar
Diduga Rugikan Negara 133 Miliar di Perdagangan Alumunium PT Inalum, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tbk
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:54 WIB

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:17 WIB

Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:52 WIB

Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:57 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers

Senin, 19 Januari 2026 - 22:27 WIB

Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari

Berita Terbaru