Kembalikan Kejayaan Tembakau Deli, RH PTPN I Silaturahmi ke Walikota Medan

- Penulis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Region Head PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 (dahulu PTPN II), Didik Prasetyo, melakukan silaturahmi ke Kantor Wali Kota Medan dan disambut langsung oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, yang akrab disapa Rico Waas.

Dalam kunjungan, Selassa (21/10/2025) Region Head PTPN I Regional 1 didampingi oleh SEVP Business Support, Wispramono Budiman, Kabag SDM dan Sekretariat, Desmon MN, Kabag Manajemen Aset dan Pemasaran, Tofan Erlangga Sidabalok serta Kasubbag Kesekretariatan dan Humas Rahmat Kurniawan.

Pertemuan berlangsung hangat dan penuh keakraban. Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat hubungan silaturahmi, memperkuat sinergi, serta memperkenalkan proses bisnis PTPN Group pasca penggabungan (Sub holding perkebunan).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, PTPN I Regional 1 juga memaparkan kebangkitan kembali produk legendaris Tembakau Deli, yang dahulu menjadi ikon kebanggaan Sumatera Utara. Saat ini, produk tersebut hadir dalam empat varian Cerutu Deli Nusantara, yaitu Helvetia Premium, Helvetia 1, Helvetia 2, dan Saentis.

 “Kami berharap sinergi antara BUMN perkebunan dan Pemerintah Kota Medan dapat terus terjalin, terutama dalam upaya menggaungkan kembali kejayaan Tembakau Deli hingga dikenal di pasar internasional,” ujar Didik Prasetyo dalam audiensi tersebut.

Baca Juga:  GulaVit Perkuat Akses Pangan Warga Medan melalui Pasar Murah AGP

Wali Kota Medan, Rico Waas, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia didampingi oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Medan, Dr. Citra Effendi Capah, M.S.P, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Bapak Benny Iskandar Nasution, S.Sos., M.AP, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Bapak Ahmad Untung Lubis, S.Sos., M.M.

Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan dukungan terhadap upaya pelestarian sejarah Tembakau Deli sekaligus pengembangan produk hilirnya.

 “Tembakau Deli merupakan warisan bersejarah Kota Medan. Dengan kolaborasi bersama PTPN I, kami berharap produk ini dapat memberikan nilai tambah bagi ekonomi daerah dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat,” ujar Rico Waas.

Sebagai tindak lanjut, dibahas pula rencana pengembangan wadah penikmat cerutu di Nusa Dua Heritage, yang berlokasi di pusat Kota Medan — kawasan bersejarah yang dahulu merupakan Rumah Sakit Tembakau Deli. Tempat ini diharapkan menjadi destinasi baru bagi wisata sejarah dan budaya tembakau di Sumatera Utara. (FS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution
Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera
Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers
Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari
PWI Sumut Gelar Turnamen Domino Piala Kapolrestabes Medan, Farianda Ajak Wartawan Ramaikan
Ditaksir Negara Rugi Rp. 4 Miliar, Eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan Kejari Karo Terkait SIPUHH Kayu Pinus di Siosar
Diduga Rugikan Negara 133 Miliar di Perdagangan Alumunium PT Inalum, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tbk
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:54 WIB

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:17 WIB

Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:52 WIB

Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:57 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers

Senin, 19 Januari 2026 - 22:27 WIB

Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari

Berita Terbaru