Kejati Sumut dan PT APA KNIA Teken Kerjasama Dukungan Bidang Hukum Perdata dan TUN

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumut meneken kerjasama bidang hukum dengan PT Angkasa Pura Aviasi (APA) Kuala Namu Internasional Airport (KNIA), Rabu (15/10/2025).

Penandatanganan Jaksa Pengacara Negara ini berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Kejati Sumut.

Penandatanganan perjanjian Kerjasama itu dilakukan langsung oleh Kajati Sumut Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama Yosrizal Syamsuri selaku Acting As President Director PT Angkasa Pura Aviasi disaksikan para Pejabat Utama Kejati Sumut dan jajaran PT Angkasa Pura Aviasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu, Kajati menyampaikan penandatangan perjanjian kerjasama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara tersebut merupakan implementasi amanah pasal 30 ayat (2) Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298.

“Menyatakan bahwa lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik  negara/daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan  kekayaan negara menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” papar Harli Siregar.

Baca Juga:  Korban Banjir di Medan dan Sekitarnya Terima Bantuan Obat dan Makanan dari Kajati Sumut

Setelah penandatangan selesai, Yosrizal Syamsuri selaku Acting As President Director PT.Angkasa Pura Aviasi menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada jajaran Kejati Sumut atas terlaksananya acara tersebut.

Lanjutnya, PT Angkasa Pura selaku BUMN mengharapkan dengan adanya perjanjian Kerjasama tersebut akan sangat membantu perusahaan plat merah tersebut khususnya dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara. “Sehingga PT.Angkasa Pura dapat bekerja secara maksimal sesuai aturan untuk kepentingan masyarakat banyak, bangsa dan negara,” ujarnya.

Terpisah, Muhammad Husairi, SH MH selaku Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut menyampaikan,  penandatangan perjanjian Kerjasama antara BUMN dengan Kejaksaan merupakan wujud nyata keseriusan Kejati Sumut dalam rangka memberikan dukungan penuh kepada pihak perusahaan milik pemerintah khususnya dalam urusan atau permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution
Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera
Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers
Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari
PWI Sumut Gelar Turnamen Domino Piala Kapolrestabes Medan, Farianda Ajak Wartawan Ramaikan
Ditaksir Negara Rugi Rp. 4 Miliar, Eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan Kejari Karo Terkait SIPUHH Kayu Pinus di Siosar
Diduga Rugikan Negara 133 Miliar di Perdagangan Alumunium PT Inalum, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tbk
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:54 WIB

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:17 WIB

Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:52 WIB

Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:57 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers

Senin, 19 Januari 2026 - 22:27 WIB

Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari

Berita Terbaru