Dengan Humanis, Kajati Sumut RJ 21 Tersangka Pencurian di Belawan

- Penulis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara gelar ekspose permohonan penyelesaian perkara 21 tersangka pencurian di Belawan melalui Restorative Justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) asal Kejari Belawan, Senin (6/10/2025).

Atas permohonan tersebut, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum menyetujui penerapan restorative justice dan perkara tersebut diselesaikan secara humanis dengan pendekatan restorative.

Persetujuan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut dilakukan setelah Kajati Sumut didampingi Wakajati, Aspidum beserta para pejabat utama bidang Pidana Umum Kejati Sumut dan jajaran Kejaksaan Negeri Belawan melaksanakan gelar perkara atau ekspose dalam rangka permohonan penyelesaian perkara secara restorative justice yang disampaikan secara langsung kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI di Jakarta melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

21 orang tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian secara bersama sama pada perusahaan PT. Abadi Rakyat Bakti yang telah tutup dan berhenti produksi di Jalan Yos Sudarso Km 10,2 Kel. Kota Bangun Kec. Medan Deli pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025, yang kemudian dilakukan proses hukum dan kepada para tersangka dijerat pasal 362 ayat 1 jo Pasal 363 ayat (1) ke 4 jo pasal 55 KUHPidana.

PLH Kasi Penerangan Hukum Kejatisu M.Husairi, SH., MH mengungkapkan bahwa “adapaun alasan dan pertimbangan penerapan restorative justice pada perkara tersebut adalah karena kepentingan korban dari segi hukum tetap terlindungi yakni dengan terlebih dahulu mempertanyakan kesediaan korban untuk dilakukan penghentian penuntutan dan telah adanya itikad baik dari Tersangka untuk menyelesaikan awal permasalahan dengan korban, lalu saat dihadapan pihak korban, para tersangka dan keluarga, tokoh masyarakat telah tercapai kesepakatan antara yang dilakukan “TANPA SYARAT” yang pada pokoknya bahwa mereka secara sadar telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban, lalu dikarenakan masyarakat yang diwakili Camat Medan Deli dan beberapa sakdi sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pastikan Pelayanan Hukum Berjalan Baik, Kajati Sumut Kunjungi Kejari Gunungsitoli, Kab. Nias Induk, Kab. Nias Utara serta Laksanakan Kegiatan Sosial Bersama Masyarakat

Ditambahkan Husairi, bahwa “Penerapan keadilan restorative dalam penyelesaian perkara pidana dilakukan setelah pihak Kejaksaan melakukan penelitian secara cermat dengan memperhatikan dan mempertimbangan kepentingan hukum yang berlaku dan dengan mengedepankan hati Nurani, sehingga diharapkan kebijakan restorative justice tersebut dapat membantu memulihkan hubungan baik di tengah tengah masyarakat tanpa melalui pemidanaan, hal ini sejalan dengan semangat dan cita cita pimpinan Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung R.I No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sempat Ketemu Kajati Sumut Berdalih Tingkatkan Akuntabelitas, Bupati Langkat Malah Ditangkap KPK Dugaan Suap Proyek
Kejari Belawan Disidak Kajati Sumut : Jangan Menerima Pemberian Terkait Tupoksi
Achirudin Hasibuan Pecatan AKBP Polisi Aniaya Wartawan, Korban Ngaku Dipiting dan Dada Dipukul, HP dan Jam Tangan Rusak
Komandan Kodaeral I Tinjau Tanaman Hidroponik dan Kolam Ikan Patin – Nila Dalam Gunakan Lahan Produktif
Ketua KPU Sumut Kunjung Kajati Muhibuddin Guna Perkuat Sinerjisitas
Roy Suryo-Dr Tifa Tak Ditahan Jaksa, FKSM Menilai Jaksa Agung Dengarkan Aspirasi Rakyat
Penegak Hukum Diminta Periksa Proyek Revitalisasi SMP Negeri di Medan Berbiaya Miliaran Dana APBN
Jaksa Banding Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Alih HGU PTPN 1, FKSM Desak Jaksa Usut Dugaan Bocornya Ratusan Miliar PAD Deliserdang di Citraland
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:24 WIB

Sempat Ketemu Kajati Sumut Berdalih Tingkatkan Akuntabelitas, Bupati Langkat Malah Ditangkap KPK Dugaan Suap Proyek

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:13 WIB

Kejari Belawan Disidak Kajati Sumut : Jangan Menerima Pemberian Terkait Tupoksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:29 WIB

Achirudin Hasibuan Pecatan AKBP Polisi Aniaya Wartawan, Korban Ngaku Dipiting dan Dada Dipukul, HP dan Jam Tangan Rusak

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:15 WIB

Komandan Kodaeral I Tinjau Tanaman Hidroponik dan Kolam Ikan Patin – Nila Dalam Gunakan Lahan Produktif

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:45 WIB

Ketua KPU Sumut Kunjung Kajati Muhibuddin Guna Perkuat Sinerjisitas

Berita Terbaru