Dengan Humanis, Kajati Sumut RJ 21 Tersangka Pencurian di Belawan

- Penulis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara gelar ekspose permohonan penyelesaian perkara 21 tersangka pencurian di Belawan melalui Restorative Justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) asal Kejari Belawan, Senin (6/10/2025).

Atas permohonan tersebut, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum menyetujui penerapan restorative justice dan perkara tersebut diselesaikan secara humanis dengan pendekatan restorative.

Persetujuan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut dilakukan setelah Kajati Sumut didampingi Wakajati, Aspidum beserta para pejabat utama bidang Pidana Umum Kejati Sumut dan jajaran Kejaksaan Negeri Belawan melaksanakan gelar perkara atau ekspose dalam rangka permohonan penyelesaian perkara secara restorative justice yang disampaikan secara langsung kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI di Jakarta melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

21 orang tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian secara bersama sama pada perusahaan PT. Abadi Rakyat Bakti yang telah tutup dan berhenti produksi di Jalan Yos Sudarso Km 10,2 Kel. Kota Bangun Kec. Medan Deli pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025, yang kemudian dilakukan proses hukum dan kepada para tersangka dijerat pasal 362 ayat 1 jo Pasal 363 ayat (1) ke 4 jo pasal 55 KUHPidana.

PLH Kasi Penerangan Hukum Kejatisu M.Husairi, SH., MH mengungkapkan bahwa “adapaun alasan dan pertimbangan penerapan restorative justice pada perkara tersebut adalah karena kepentingan korban dari segi hukum tetap terlindungi yakni dengan terlebih dahulu mempertanyakan kesediaan korban untuk dilakukan penghentian penuntutan dan telah adanya itikad baik dari Tersangka untuk menyelesaikan awal permasalahan dengan korban, lalu saat dihadapan pihak korban, para tersangka dan keluarga, tokoh masyarakat telah tercapai kesepakatan antara yang dilakukan “TANPA SYARAT” yang pada pokoknya bahwa mereka secara sadar telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban, lalu dikarenakan masyarakat yang diwakili Camat Medan Deli dan beberapa sakdi sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice,” ungkapnya.

Baca Juga:  UU Nomor 31/1997 Tentang Peradilan Pidana Militer di Jucial Review Lenny Damanik dan Eva Meliani ke MKRI

Ditambahkan Husairi, bahwa “Penerapan keadilan restorative dalam penyelesaian perkara pidana dilakukan setelah pihak Kejaksaan melakukan penelitian secara cermat dengan memperhatikan dan mempertimbangan kepentingan hukum yang berlaku dan dengan mengedepankan hati Nurani, sehingga diharapkan kebijakan restorative justice tersebut dapat membantu memulihkan hubungan baik di tengah tengah masyarakat tanpa melalui pemidanaan, hal ini sejalan dengan semangat dan cita cita pimpinan Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung R.I No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung
PWI Sumut Gelar Turnamen Domino Piala Kapolrestabes Medan, Farianda Ajak Wartawan Ramaikan
Diduga Rugikan Negara 133 Miliar di Perdagangan Alumunium PT Inalum, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tbk
Hashim Djjohadikusumo Bersama Kajati Sumut Harli Siregar Tanam Pohon di Tarutung dalam Gerakan Rawat dan Jaga Bumi
Empat Tersangka Alih Lahan HGU Jadi Perumahan Citraland Bakal Disidang, LP3 Apresiasi Kinerja Kajati Sumut Selamatkan 263 Miliar Uang Negara
Kajati Sumut Harli Siregar Terima Satya Lencana Wira Karya dari Presiden Prabowo atas Kontribusi Swasembada Pangan
Kajati Sumut Tekankan Peningkatan Disiplin Kerja dan Hindari Perbuatan Tercela di Apel Perdana 2026
Kajati Sumut Minta Maksimalkan Berantas Korupsi Guna Pulihkan Keuangan Negara di Sertijab Asintel Irfan Wibowo dan Kajari Tebing Tinggi Anthoni Nainggolan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:52 WIB

Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:03 WIB

Diduga Rugikan Negara 133 Miliar di Perdagangan Alumunium PT Inalum, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tbk

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:29 WIB

Hashim Djjohadikusumo Bersama Kajati Sumut Harli Siregar Tanam Pohon di Tarutung dalam Gerakan Rawat dan Jaga Bumi

Kamis, 8 Januari 2026 - 04:00 WIB

Empat Tersangka Alih Lahan HGU Jadi Perumahan Citraland Bakal Disidang, LP3 Apresiasi Kinerja Kajati Sumut Selamatkan 263 Miliar Uang Negara

Kamis, 8 Januari 2026 - 02:20 WIB

Kajati Sumut Harli Siregar Terima Satya Lencana Wira Karya dari Presiden Prabowo atas Kontribusi Swasembada Pangan

Berita Terbaru