Dengan Humanis, Kajati Sumut RJ 21 Tersangka Pencurian di Belawan

- Penulis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara gelar ekspose permohonan penyelesaian perkara 21 tersangka pencurian di Belawan melalui Restorative Justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) asal Kejari Belawan, Senin (6/10/2025).

Atas permohonan tersebut, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum menyetujui penerapan restorative justice dan perkara tersebut diselesaikan secara humanis dengan pendekatan restorative.

Persetujuan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut dilakukan setelah Kajati Sumut didampingi Wakajati, Aspidum beserta para pejabat utama bidang Pidana Umum Kejati Sumut dan jajaran Kejaksaan Negeri Belawan melaksanakan gelar perkara atau ekspose dalam rangka permohonan penyelesaian perkara secara restorative justice yang disampaikan secara langsung kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI di Jakarta melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

21 orang tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian secara bersama sama pada perusahaan PT. Abadi Rakyat Bakti yang telah tutup dan berhenti produksi di Jalan Yos Sudarso Km 10,2 Kel. Kota Bangun Kec. Medan Deli pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025, yang kemudian dilakukan proses hukum dan kepada para tersangka dijerat pasal 362 ayat 1 jo Pasal 363 ayat (1) ke 4 jo pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga:  Silaturahmi Forwaka Sumut Dengan Kajati Sumut Jalin Sinergitas

PLH Kasi Penerangan Hukum Kejatisu M.Husairi, SH., MH mengungkapkan bahwa “adapaun alasan dan pertimbangan penerapan restorative justice pada perkara tersebut adalah karena kepentingan korban dari segi hukum tetap terlindungi yakni dengan terlebih dahulu mempertanyakan kesediaan korban untuk dilakukan penghentian penuntutan dan telah adanya itikad baik dari Tersangka untuk menyelesaikan awal permasalahan dengan korban, lalu saat dihadapan pihak korban, para tersangka dan keluarga, tokoh masyarakat telah tercapai kesepakatan antara yang dilakukan “TANPA SYARAT” yang pada pokoknya bahwa mereka secara sadar telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban, lalu dikarenakan masyarakat yang diwakili Camat Medan Deli dan beberapa sakdi sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice,” ungkapnya.

Ditambahkan Husairi, bahwa “Penerapan keadilan restorative dalam penyelesaian perkara pidana dilakukan setelah pihak Kejaksaan melakukan penelitian secara cermat dengan memperhatikan dan mempertimbangan kepentingan hukum yang berlaku dan dengan mengedepankan hati Nurani, sehingga diharapkan kebijakan restorative justice tersebut dapat membantu memulihkan hubungan baik di tengah tengah masyarakat tanpa melalui pemidanaan, hal ini sejalan dengan semangat dan cita cita pimpinan Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung R.I No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forwakasumut.org untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Poskamling Swadaya Masyarakat Lingkungan 14 Rengas Pulau Diresmikan Forkopincam Medan Marelan
13,5 Hektar Senilai 1,35 Triliun Lahan Perumahan Dosen dan Pegawai IKIP Diduga Beralih ke Perusahaan Swasta, Kajatisu Diminta Periksa
Koordinasi dengan Forwaka Sumut, Harli Siregar Janji Buka Saluran Informasi ke Media
Kajati Sumut Hadiri Acara Yayasan Thongs: Jalan Santai, Santunan Disabilitas, dan Doorprize di Lapangan Benteng Medan
Kunjungi PWI Sumut, Harli Siregar Bilang Konsisten Batasi Diri Bertemu Pejabat dan Janji Tindak Jaksa ‘Cawe-Cawe’ di Proyek Pemerintah
Kajati Sumut Resmikan Ruang Press Conference dan Klinik Kejaksaan
Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum Guna Mencegah Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi
Kejati Sumut Gelar Upacara Harlah Kejaksaan RI ke 80 di Lapangan Lanud Soewondo Medan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:48 WIB

Dengan Humanis, Kajati Sumut RJ 21 Tersangka Pencurian di Belawan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:03 WIB

13,5 Hektar Senilai 1,35 Triliun Lahan Perumahan Dosen dan Pegawai IKIP Diduga Beralih ke Perusahaan Swasta, Kajatisu Diminta Periksa

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:42 WIB

Koordinasi dengan Forwaka Sumut, Harli Siregar Janji Buka Saluran Informasi ke Media

Minggu, 28 September 2025 - 22:51 WIB

Kajati Sumut Hadiri Acara Yayasan Thongs: Jalan Santai, Santunan Disabilitas, dan Doorprize di Lapangan Benteng Medan

Sabtu, 27 September 2025 - 12:30 WIB

Kunjungi PWI Sumut, Harli Siregar Bilang Konsisten Batasi Diri Bertemu Pejabat dan Janji Tindak Jaksa ‘Cawe-Cawe’ di Proyek Pemerintah

Berita Terbaru

Kejati Sumut

Dengan Humanis, Kajati Sumut RJ 21 Tersangka Pencurian di Belawan

Selasa, 7 Okt 2025 - 10:48 WIB