Dengan Humanis, Kajati Sumut RJ 21 Tersangka Pencurian di Belawan

- Penulis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara gelar ekspose permohonan penyelesaian perkara 21 tersangka pencurian di Belawan melalui Restorative Justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) asal Kejari Belawan, Senin (6/10/2025).

Atas permohonan tersebut, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum menyetujui penerapan restorative justice dan perkara tersebut diselesaikan secara humanis dengan pendekatan restorative.

Persetujuan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut dilakukan setelah Kajati Sumut didampingi Wakajati, Aspidum beserta para pejabat utama bidang Pidana Umum Kejati Sumut dan jajaran Kejaksaan Negeri Belawan melaksanakan gelar perkara atau ekspose dalam rangka permohonan penyelesaian perkara secara restorative justice yang disampaikan secara langsung kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI di Jakarta melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

21 orang tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian secara bersama sama pada perusahaan PT. Abadi Rakyat Bakti yang telah tutup dan berhenti produksi di Jalan Yos Sudarso Km 10,2 Kel. Kota Bangun Kec. Medan Deli pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025, yang kemudian dilakukan proses hukum dan kepada para tersangka dijerat pasal 362 ayat 1 jo Pasal 363 ayat (1) ke 4 jo pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga:  Kajati Sumut Hadiri Acara Yayasan Thongs: Jalan Santai, Santunan Disabilitas, dan Doorprize di Lapangan Benteng Medan

PLH Kasi Penerangan Hukum Kejatisu M.Husairi, SH., MH mengungkapkan bahwa “adapaun alasan dan pertimbangan penerapan restorative justice pada perkara tersebut adalah karena kepentingan korban dari segi hukum tetap terlindungi yakni dengan terlebih dahulu mempertanyakan kesediaan korban untuk dilakukan penghentian penuntutan dan telah adanya itikad baik dari Tersangka untuk menyelesaikan awal permasalahan dengan korban, lalu saat dihadapan pihak korban, para tersangka dan keluarga, tokoh masyarakat telah tercapai kesepakatan antara yang dilakukan “TANPA SYARAT” yang pada pokoknya bahwa mereka secara sadar telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban, lalu dikarenakan masyarakat yang diwakili Camat Medan Deli dan beberapa sakdi sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice,” ungkapnya.

Ditambahkan Husairi, bahwa “Penerapan keadilan restorative dalam penyelesaian perkara pidana dilakukan setelah pihak Kejaksaan melakukan penelitian secara cermat dengan memperhatikan dan mempertimbangan kepentingan hukum yang berlaku dan dengan mengedepankan hati Nurani, sehingga diharapkan kebijakan restorative justice tersebut dapat membantu memulihkan hubungan baik di tengah tengah masyarakat tanpa melalui pemidanaan, hal ini sejalan dengan semangat dan cita cita pimpinan Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung R.I No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forwakasumut.org untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konflik Warga dan PT Gruti di Dairi di Mediasi, Bina Yudha Asmara SH MH : Hidup dalam Danai
KUHP Berlaku 2026 Disosialisasikan di Sumut, Kajatisu Bilang Penerapan Pidana Kerja Sosial Agar Bermanfaat Bagi Masyarakat
Pidsus Kejati Sumut Geledah PT Inalum Batubara Guna Usut Korupsi Alumunium
Usut Korupsi Smartboard SMP Negeri di Tebing Tinggi, Pidsus Kejati Sumut Geledah 3 Perusahaan di Jakarta
Rugikan 2,29 Miliar, Pejabat Bank Sumut KCP Krakatau Medan Ditahan Kejati Sumut, Siapa Menyusul?
Kejati Sumut Tahan Irwan Peranginangin Eks Dirut PTPN II Atas Dugaan Korupsi Aset Negara
Kajati Sumut Harli Siregar Tabuh Gendang Perang pada Korupsi Guna Pulihkan Keuangan Negara di Pelantikan PJU dan 15 Kajari
Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, Kejati Sumut Geledah 2 Kantor di Tebing Tinggi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 13:23 WIB

Konflik Warga dan PT Gruti di Dairi di Mediasi, Bina Yudha Asmara SH MH : Hidup dalam Danai

Kamis, 13 November 2025 - 19:55 WIB

Pidsus Kejati Sumut Geledah PT Inalum Batubara Guna Usut Korupsi Alumunium

Rabu, 12 November 2025 - 17:06 WIB

Usut Korupsi Smartboard SMP Negeri di Tebing Tinggi, Pidsus Kejati Sumut Geledah 3 Perusahaan di Jakarta

Senin, 10 November 2025 - 19:27 WIB

Rugikan 2,29 Miliar, Pejabat Bank Sumut KCP Krakatau Medan Ditahan Kejati Sumut, Siapa Menyusul?

Jumat, 7 November 2025 - 20:31 WIB

Kejati Sumut Tahan Irwan Peranginangin Eks Dirut PTPN II Atas Dugaan Korupsi Aset Negara

Berita Terbaru

Kejari Padang Lawas Utara

Kejari Paluta Tampilkan Inovasi Digital Pada Program Jaksa Masuk Sekolah 

Kamis, 20 Nov 2025 - 21:08 WIB