Kemal Sianipar Prapidkan Kapolrestabes Medan Akibat LP Pengrusakan Dihentikan

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Kemal Sianifar SH melalui Mangatur Hutauruk SH MH dari Kantor Hukum Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) mempra peradilkan Kapolrestabes Medan dan jajaran ke PN Medan.

Praperadilan terigister Nomor 91/Pid.Pra/2026/PN.Mdn di Pengadilan Negeri Medan atas pemohon Kemal Sianifar SH melalui kuasa hukumnya mempersoalkan penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/2636/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 7 Agustus 2023, terkait dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana pasal Pasal 170 subsidair Pasal 406 UU RI Nomor 1 Tahun 1946.

Pada sidang, Rabu (2/9/2026) dalam agenda penyerahan Duplik dari Termohon dan penyerahan bukti bukti dari dua belah pihak pada hari ini sidang di PN Medan ditunda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kantor Hukum Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) mendampingi Pemohon Praperadilan, Kemal Sianipar, SH., dalam perkara Praperadilan Nomor 91/Pid.Pra/2026/PN.Mdn di Pengadilan Negeri Medan. Permohonan tersebut mempersoalkan penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/2636/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatra Utara tertanggal 7 Agustus 2023, terkait dugaan tindak pidana pengrusakan. Dalam laporan tersebut, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 170 subsidair Pasal 406 UU RI Nomor 1 Tahun 1946.

Perkara ini bermula pada Selasa, 11 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan kronologi yang disampaikan Pemohon, Pelapor mengaku melihat Ramses Sitinjak sedang membangun pagar beton setelah sebelumnya diduga merusak pagar bambu yang telah dibuat Pelapor.

Lokasi tanah berada di Jalan Purnama Nomor 20 M, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, yang menurut Pemohon merupakan bidang tanah milik DR Viktor Tobing. Sejumlah pihak disebut mengetahui peristiwa tersebut, di antaranya M. Purba, Pinta Simanungkalit dan B. Nainggolan.

Baca Juga:  Banjir Rendam Rumah, Hujan dan Listrik Padam, Warga Kampung Tengah Kelurahan Terjun Marelan Belum Terima Bantuan Pemko Medan

Dalam permohonan Praperadilan Nomor 91/Pid.Pra/2026/PN.Mdn, Pemohon mendalilkan bahwa Termohon telah menghentikan penyidikan terhadap laporan polisi tersebut.

Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 UU RI Nomor 20 Tahun 2025, sebagaimana diuraikan dalam permohonan. Perkara tersebut kemudian diperiksa melalui mekanisme praperadilan dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Sulhanuddin, SH., MH. di Pengadilan Negeri Medan.

Pada Jumat, 28 Agustus 2026, Termohon telah menyampaikan jawaban atas permohonan Praperadilan Nomor 91/Pid.Pra/2026/PN.Mdn.

Setelah agenda tersebut, persidangan ditunda dan akan kembali digelar pada Senin, 31 Agustus 2026, dengan agenda Replik Pemohon atas tanggapan atau jawaban Termohon.

Perkara ini menjadi perhatian karena Pemohon mempersoalkan tindakan penghentian penyidikan dan meminta agar tindakan tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kuasa hukum Kemal Sianipar, SH., Kantor Hukum Keluarga Besar Purna Adhyaksa ( KBPA ) yang dikomandoi Hazairin, SH., didampingi Zairida, SH., M.Hum., Mangatur Hutauruk, SH., MH., dan Chendra Daulat Nasution, SH., M.Hum., menegaskan akan mengawal perkara tersebut hingga proses persidangan selesai tutur Mangatur Hutauruk 

Pihak Pemohon berharap Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dapat menerima serta mengabulkan permohonan sebagaimana yang diajukan.

Tim hukum juga meminta agar proses penyidikan terhadap perkara a quo dilakukan secara serius dan sesuai ketentuan hukum, termasuk menempuh langkah hukum yang sah apabila pihak yang dipanggil penyidik tidak memenuhi panggilan, taynpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah dan prosedur hukum yang berlaku kata Mangatur Hutauruk SH.MH yang merupakan pensinan seorang Jaksa di Kejaksaan tinggi Sumatra Utara (PS/GIBSON MARBUN S.SOS) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaga Integritas Seleksi, Tim Wasdal Staf Personel Angkatan Laut Kunjungi Kodaeral I
Turnamen Badminton Ke 2 Tahun 2026 PB Mitra Sporty Medan Dibuka Kadispora Medan, Ketua KONI Dorong Atlet Makin Profesional
Benny Divonis 4 Tahun, Denda 200 Juta dan Ganti Kerugian Negara 891 Juta, Erwin Saleh dan Anwar Syarif Bebas di Sidang Tipikor Medan Fashion Festival
Barang Bawaan Penumpang di Pelabuhan Bandar Deli Diperiksa Kodaeral I dan Instansi Terkait
SMSI Sumut Apresiasi Tim Riset UMA dan UISU Terkait Implementasi SEO Hasilkan Desain Model UKW Media Siber
PB Mitra Sporty Medan Gelar Family Gathering di Wisata Jona Garden Jelang Turnamen Badminton ke 2 dan Semarakkan HUT RI 81
Profesional dan MR Kaos Pelatihan Sablon di Kelurahan Anggrung, Peserta Dibekali Buka Usaha Mandiri
Kodaeral I Bersama Masyarakat Dalam Semangat Hidup Sehat Dirajut Dalam Car Free Day Maritim di Belawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 14:39 WIB

Kemal Sianipar Prapidkan Kapolrestabes Medan Akibat LP Pengrusakan Dihentikan

Kamis, 3 September 2026 - 13:59 WIB

Jaga Integritas Seleksi, Tim Wasdal Staf Personel Angkatan Laut Kunjungi Kodaeral I

Kamis, 3 September 2026 - 13:22 WIB

Turnamen Badminton Ke 2 Tahun 2026 PB Mitra Sporty Medan Dibuka Kadispora Medan, Ketua KONI Dorong Atlet Makin Profesional

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Benny Divonis 4 Tahun, Denda 200 Juta dan Ganti Kerugian Negara 891 Juta, Erwin Saleh dan Anwar Syarif Bebas di Sidang Tipikor Medan Fashion Festival

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Barang Bawaan Penumpang di Pelabuhan Bandar Deli Diperiksa Kodaeral I dan Instansi Terkait

Berita Terbaru