KARO, Selasa, 1 September 2026-Polemik pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Karo memasuki babak baru. Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Karo mendesak pimpinan DPRD untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membongkar sekaligus menguji legalitas dan tata kelola penyaluran dana CSR di daerah tersebut.
Desakan tersebut muncul setelah pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LSM Komite Peninjau Kinerja Pemerintah mengungkap sejumlah persoalan yang dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan itu antara lain menyangkut dasar hukum penghimpunan dan penyaluran CSR, dugaan keterlibatan pemerintah daerah dalam mekanisme pengelolaan CSR, pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), hingga penyaluran beasiswa kepada siswa SMA Bina Kasih Nusantara di Medan.
Fraksi Demokrat menilai berbagai persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab melalui pernyataan normatif. Dokumen, kewenangan, mekanisme serta alur penggunaan dana CSR harus dibuka dan diuji secara objektif.
Menurut Fraksi Demokrat, pengelolaan CSR harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, serta Permensos Nomor 9 Tahun 2020.
Pada prinsipnya, CSR merupakan tanggung jawab perusahaan dan pelaksanaannya dilakukan oleh perusahaan. Pemerintah daerah memiliki ruang dalam melakukan fasilitasi, koordinasi serta sinergi sesuai dengan kewenangannya.
Atas dasar tersebut, Fraksi Demokrat mempertanyakan dugaan keterlibatan atau intervensi Pemerintah Kabupaten Karo dalam mekanisme pengelolaan CSR, termasuk penerbitan surat Nomor 050/1779/Balitbang/2025 serta pembentukan dan pengukuhan Forum TJSL.
Legalitas, kewenangan, proses pembentukan hingga urgensi pengukuhan forum tersebut dinilai perlu diuji secara terbuka, terlebih apabila pembentukannya dilakukan sebelum terdapat Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur mengenai TJSL.
“Kita tidak boleh membiarkan persoalan ini berkembang menjadi asumsi di tengah masyarakat. Semua harus dibuka dan diuji berdasarkan aturan serta dokumen,” tegas Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Karo, Endamia br Kaban.
Soroti Penyaluran Beasiswa
Selain persoalan Forum TJSL, Fraksi Demokrat juga menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam pemberian beasiswa kepada siswa SMA Bina Kasih Nusantara di Medan.
Fraksi Demokrat meminta agar mekanisme pengusulan, penetapan penerima, sumber dana hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut diperiksa secara transparan.
Fraksi Demokrat menilai persoalan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen dan mekanisme yang jelas, bukan hanya melalui bantahan maupun penjelasan sepihak.
Sejumlah pertanyaan pun dinilai perlu dijawab secara terbuka: dari mana sumber dana berasal, siapa yang mengusulkan, siapa yang menentukan penerima, apa dasar hukumnya, serta bagaimana proses penyalurannya.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut diharapkan menjadi bagian dari pemeriksaan Pansus maupun Panitia Khusus/ Panitia Kerja apabila DPRD menyetujui pembentukannya.
Fraksi Demokrat juga mendorong agar Pansus/Panja nantinya tidak berhenti sebatas memanggil pihak-pihak terkait. Pemeriksaan harus mencakup uji legalitas, pemeriksaan dokumen, penelusuran mekanisme penghimpunan dan penyaluran dana, serta audit tata kelola CSR dengan melibatkan lembaga pemeriksa yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Justru Pansus diperlukan untuk memastikan apakah semuanya sudah sesuai aturan. Kalau benar, kita tegaskan benar. Kalau ada pelanggaran, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Menurut Fraksi Demokrat, DPRD memiliki kewajiban memastikan pengelolaan CSR tidak menimbulkan ruang abu-abu yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.
Masyarakat, kata Fraksi Demokrat, berhak mengetahui bagaimana dana CSR dihimpun, siapa yang mengelola, bagaimana program ditentukan, siapa penerimanya, serta bagaimana pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut.
Fraksi Partai Demokrat menegaskan bahwa dorongan pembentukan Pansus bukan ditujukan untuk menghakimi pihak tertentu. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan CSR di Kabupaten Karo berlangsung legal, transparan, akuntabel, tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Karo.(FS/Wira Sanjaya)



