Benny Divonis 4 Tahun, Denda 200 Juta dan Ganti Kerugian Negara 891 Juta, Erwin Saleh dan Anwar Syarif Bebas di Sidang Tipikor Medan Fashion Festival

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1 miliar.

Selain pidana penjara, Benny diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp891,7 juta.

Jika tidak dibayarkan, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Sulhanuddin di Ruang Cakra IX PN Medan, Rabu (26/8/2026) sore.

Dalam perkara yang sama, Direktur CV Global Mandiri, Mhd Hamdani, divonis dua tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp152 juta subsider tiga bulan penjara.

DUA TERDAKWA BEBAS

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Erwin Saleh selaku Sekretaris Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Anwar Syarif selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), divonis bebas.

Majelis hakim menyatakan Erwin dan Anwar tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024.

Vonis bebas tersebut diucapkan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/8/2026) sore menjelang magrib.

“Menyatakan terdakwa Anwar Syarif tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU),” ucap Sulhanuddin.

Kemudian, majelis hakim memerintahkan agar Anwar segera dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan dan memulihkan hak-haknya.

Baca Juga:  Tudingan Nanik S Deyang Terlibat Korupsi MBG Diragukan, Elza Syarief Mundur dari Kuasa Hukum Sony Sanjaya

“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar hakim.

TERLIBAT SEJAK PERENCAAAN

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Benny dan Hamdani terlibat aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga pembayaran pengadaan kegiatan MFF 2024 dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp4,8 miliar.

Majelis hakim juga menilai sejumlah tugas yang seharusnya dijalankan Erwin dan Anwar telah diambil alih Benny selaku Pengguna Anggaran (PA).

Perbuatan Benny dan Hamdani dinilai melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal yang memberatkan, kedua terdakwa dinilai telah menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta mengakibatkan kerugian keuangan negara. Selain itu, keduanya tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan, Benny dan Hamdani belum pernah dihukum.

Benny Iskandar Nasution dituntut lima tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp897,1 juta.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Erwin Saleh dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan. Tuntutan yang sama juga diberikan kepada Anwar Syarif.

Sedangkan Mhd Hamdani dituntut tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp152 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. (PS/RED/NET)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kemal Sianipar Prapidkan Kapolrestabes Medan Akibat LP Pengrusakan Dihentikan
Jaga Integritas Seleksi, Tim Wasdal Staf Personel Angkatan Laut Kunjungi Kodaeral I
Turnamen Badminton Ke 2 Tahun 2026 PB Mitra Sporty Medan Dibuka Kadispora Medan, Ketua KONI Dorong Atlet Makin Profesional
Barang Bawaan Penumpang di Pelabuhan Bandar Deli Diperiksa Kodaeral I dan Instansi Terkait
SMSI Sumut Apresiasi Tim Riset UMA dan UISU Terkait Implementasi SEO Hasilkan Desain Model UKW Media Siber
PB Mitra Sporty Medan Gelar Family Gathering di Wisata Jona Garden Jelang Turnamen Badminton ke 2 dan Semarakkan HUT RI 81
Jaksa Agung Diminta Jujur dan Transparan Bongkar Kasus Febrie Adriansyah, PP GPA : Penegakan Hukum Bebas Intervensi
Profesional dan MR Kaos Pelatihan Sablon di Kelurahan Anggrung, Peserta Dibekali Buka Usaha Mandiri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 14:39 WIB

Kemal Sianipar Prapidkan Kapolrestabes Medan Akibat LP Pengrusakan Dihentikan

Kamis, 3 September 2026 - 13:59 WIB

Jaga Integritas Seleksi, Tim Wasdal Staf Personel Angkatan Laut Kunjungi Kodaeral I

Kamis, 3 September 2026 - 13:22 WIB

Turnamen Badminton Ke 2 Tahun 2026 PB Mitra Sporty Medan Dibuka Kadispora Medan, Ketua KONI Dorong Atlet Makin Profesional

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Benny Divonis 4 Tahun, Denda 200 Juta dan Ganti Kerugian Negara 891 Juta, Erwin Saleh dan Anwar Syarif Bebas di Sidang Tipikor Medan Fashion Festival

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Barang Bawaan Penumpang di Pelabuhan Bandar Deli Diperiksa Kodaeral I dan Instansi Terkait

Berita Terbaru