Bukan Sekadar PBG, Pelaku Usaha Kini Wajib Kantongi SLF agar Operasional Tak Terancam

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ternyata belum cukup untuk menjamin sebuah bangunan dapat digunakan secara legal. 

Pelaku usaha kini diwajibkan mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat sah operasional bangunan. 

Hal itu disampaikan Yanti Nabila Direktur Utama PT Nabila Berkah Konsultan dalam Seminar dan Gathering Badan Pengurus Daerah Ikatan Engineers Indonesia (IKEI) Sumatera Utara, Sabtu (25/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemaparannya, PT Nabila Berkah Konsultan menjelaskan bahwa PBG hanya merupakan izin untuk mendirikan bangunan, sedangkan SLF menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan dinyatakan layak digunakan. 

Ketentuan tersebut berlaku untuk berbagai jenis bangunan, mulai dari hotel, pabrik, gudang, ruko hingga gedung perkantoran.

Perusahaan menegaskan, kewajiban memiliki SLF mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Sertifikat tersebut berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang sesuai ketentuan.

Tanpa SLF, pelaku usaha berpotensi menghadapi sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan operasional, hingga denda yang nilainya dapat mencapai 10 persen dari nilai investasi bangunan. 

Risiko hukum juga dapat muncul apabila terjadi insiden, seperti kebakaran, pada bangunan yang belum memenuhi persyaratan laik fungsi.

PT Nabila Berkah Konsultan hadir sebagai mitra yang membantu perusahaan melengkapi seluruh persyaratan penerbitan SLF, mulai dari penyusunan dokumen legalitas, gambar teknis arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, plumbing, hingga pendampingan proses pengajuan sesuai regulasi.

Baca Juga:  Kerjasama Berbagai Bidang, Kejati Sumut, Aceh dan Riau Teken PKS dengan Kodaeral I

Bagi bangunan yang telah lama berdiri dan kehilangan dokumen seperti blueprint atau gambar kerja, gambar teknis lainnya, perusahaan juga menyediakan layanan penyusunan ulang dokumen teknis sehingga tetap dapat memenuhi persyaratan pengajuan SLF.

Menutup pemaparannya, PT Nabilah Berkah Konsultan mengajak para pelaku usaha untuk tidak menunda pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

Selain menjadi kewajiban sesuai regulasi, dokumen tersebut juga menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi aspek keselamatan dan layak digunakan untuk menunjang kegiatan usaha.

Perusahaan menilai, kepatuhan terhadap legalitas bangunan bukan sekadar memenuhi aturan, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam melindungi investasi, menjaga kelancaran operasional, serta meningkatkan kepercayaan pelanggan, mitra bisnis, dan investor di tengah iklim usaha yang semakin kompetitif.

Melalui dukungan tenaga ahli yang berpengalaman, PT Nabilah Berkah Konsultan siap memberikan pendampingan mulai dari konsultasi, penyusunan dokumen teknis, hingga proses penerbitan SLF. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih tenang, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (PS/AZHAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tia Ayu Anggraini Sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Medan Labuhan dan Medan Marelan
KKMP di Medan ‘Cangkang Kosong’, SPPG Diduga Cuekin Kopkel, FKKMP Sumut Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
FKSM Minta Stop Proyek Drainase di Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Diduga Mutu U Ditch Jelek, PPK akan Cek, Jaksa akan Puldata
Dugaan Tangan Kuat Gagalkan MBG dan KKMP di Medan, FKSM Minta Usut Monopoli Pengadaan Barang dan Abaikan Naker Lokal di SPPG di Kota Medan
Diduga Mutu U Ditch Jelek dan Dikerjakan Asal-asalan, LP3 Minta Jaksa Periksa Proyek Drainase Rp. 6,9 Miliar di Jalan Andansari Terjun
Ecovia Gelar Kampanye Sehari Sebumi, Dorong Kepedulian terhadap Sampah Plastik
Anak Yatim Polri Terima Beasiswa dan Santunan dari Yayasan Brata Bhakti Sumut
Kodaeral I, SDABMBK dan Masyarakat Bersihkan Dermaga TNI AL Belawan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Tia Ayu Anggraini Sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Medan Labuhan dan Medan Marelan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:22 WIB

KKMP di Medan ‘Cangkang Kosong’, SPPG Diduga Cuekin Kopkel, FKKMP Sumut Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:32 WIB

FKSM Minta Stop Proyek Drainase di Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Diduga Mutu U Ditch Jelek, PPK akan Cek, Jaksa akan Puldata

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Dugaan Tangan Kuat Gagalkan MBG dan KKMP di Medan, FKSM Minta Usut Monopoli Pengadaan Barang dan Abaikan Naker Lokal di SPPG di Kota Medan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Diduga Mutu U Ditch Jelek dan Dikerjakan Asal-asalan, LP3 Minta Jaksa Periksa Proyek Drainase Rp. 6,9 Miliar di Jalan Andansari Terjun

Berita Terbaru

Kajati Sumut

Wakajati Sumut Jadi Penguji Seminar Hasil PKN II di BPSDM Sumut

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:25 WIB

Sumatera Utara

Pelantikan SMSI Madina, Erris: Segera Bentuk Pokja News Room Jaga Desa!

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:25 WIB