Bukan Sekadar PBG, Pelaku Usaha Kini Wajib Kantongi SLF agar Operasional Tak Terancam

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ternyata belum cukup untuk menjamin sebuah bangunan dapat digunakan secara legal. 

Pelaku usaha kini diwajibkan mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat sah operasional bangunan. 

Hal itu disampaikan Yanti Nabila Direktur Utama PT Nabila Berkah Konsultan dalam Seminar dan Gathering Badan Pengurus Daerah Ikatan Engineers Indonesia (IKEI) Sumatera Utara, Sabtu (25/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemaparannya, PT Nabila Berkah Konsultan menjelaskan bahwa PBG hanya merupakan izin untuk mendirikan bangunan, sedangkan SLF menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan dinyatakan layak digunakan. 

Ketentuan tersebut berlaku untuk berbagai jenis bangunan, mulai dari hotel, pabrik, gudang, ruko hingga gedung perkantoran.

Perusahaan menegaskan, kewajiban memiliki SLF mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Sertifikat tersebut berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang sesuai ketentuan.

Tanpa SLF, pelaku usaha berpotensi menghadapi sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan operasional, hingga denda yang nilainya dapat mencapai 10 persen dari nilai investasi bangunan. 

Risiko hukum juga dapat muncul apabila terjadi insiden, seperti kebakaran, pada bangunan yang belum memenuhi persyaratan laik fungsi.

PT Nabila Berkah Konsultan hadir sebagai mitra yang membantu perusahaan melengkapi seluruh persyaratan penerbitan SLF, mulai dari penyusunan dokumen legalitas, gambar teknis arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, plumbing, hingga pendampingan proses pengajuan sesuai regulasi.

Baca Juga:  Rico Waas Diminta Buka ke Publik Izin Mendagri ke Luar Negeri saat Lounching KKMP

Bagi bangunan yang telah lama berdiri dan kehilangan dokumen seperti blueprint atau gambar kerja, gambar teknis lainnya, perusahaan juga menyediakan layanan penyusunan ulang dokumen teknis sehingga tetap dapat memenuhi persyaratan pengajuan SLF.

Menutup pemaparannya, PT Nabilah Berkah Konsultan mengajak para pelaku usaha untuk tidak menunda pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

Selain menjadi kewajiban sesuai regulasi, dokumen tersebut juga menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi aspek keselamatan dan layak digunakan untuk menunjang kegiatan usaha.

Perusahaan menilai, kepatuhan terhadap legalitas bangunan bukan sekadar memenuhi aturan, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam melindungi investasi, menjaga kelancaran operasional, serta meningkatkan kepercayaan pelanggan, mitra bisnis, dan investor di tengah iklim usaha yang semakin kompetitif.

Melalui dukungan tenaga ahli yang berpengalaman, PT Nabilah Berkah Konsultan siap memberikan pendampingan mulai dari konsultasi, penyusunan dokumen teknis, hingga proses penerbitan SLF. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih tenang, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (PS/AZHAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PB Mitra Sporty Medan Gelar Family Gathering di Wisata Jona Garden Jelang Turnamen Badminton ke 2 dan Semarakkan HUT RI 81
Profesional dan MR Kaos Pelatihan Sablon di Kelurahan Anggrung, Peserta Dibekali Buka Usaha Mandiri
Kodaeral I Bersama Masyarakat Dalam Semangat Hidup Sehat Dirajut Dalam Car Free Day Maritim di Belawan
Belajar Bikin Video Iklan Sinematik dengan AI, Workshop di Medan Tuai Antusiasme Tinggi
KONI Medan Dukung The Khourt Independence Padel Tournament 2026, Wadah Lahirkan Atlet Baru
Ketua JMSI Sumut Rianto Sebut Nama Citra Capah, Rakhmat Adi Syahputra, Subhan Fajri dan Arrahman Pane Jadi ASN Potensi Jabat Sekda Medan
Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan Belawan Dilantik, Ketua Sumut Irfandi : Tingkatkan Profesionalisme, Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Anggota
Revitalisasi Sekolah di Sumut Senilai Rp. 852 Miliar Rawan Korupsi, LSM Pucuk Bukit Nusantara akan Laporkan ke APH
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Profesional dan MR Kaos Pelatihan Sablon di Kelurahan Anggrung, Peserta Dibekali Buka Usaha Mandiri

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Kodaeral I Bersama Masyarakat Dalam Semangat Hidup Sehat Dirajut Dalam Car Free Day Maritim di Belawan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Belajar Bikin Video Iklan Sinematik dengan AI, Workshop di Medan Tuai Antusiasme Tinggi

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:55 WIB

KONI Medan Dukung The Khourt Independence Padel Tournament 2026, Wadah Lahirkan Atlet Baru

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:54 WIB

Ketua JMSI Sumut Rianto Sebut Nama Citra Capah, Rakhmat Adi Syahputra, Subhan Fajri dan Arrahman Pane Jadi ASN Potensi Jabat Sekda Medan

Berita Terbaru

Forwaka Sumut

Kader Siap Kembangkan Sayap,Sapma LMP Karo Terima SK

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:17 WIB