MEDAN-Kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ternyata belum cukup untuk menjamin sebuah bangunan dapat digunakan secara legal.
Pelaku usaha kini diwajibkan mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat sah operasional bangunan.
Hal itu disampaikan Yanti Nabila Direktur Utama PT Nabila Berkah Konsultan dalam Seminar dan Gathering Badan Pengurus Daerah Ikatan Engineers Indonesia (IKEI) Sumatera Utara, Sabtu (25/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemaparannya, PT Nabila Berkah Konsultan menjelaskan bahwa PBG hanya merupakan izin untuk mendirikan bangunan, sedangkan SLF menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan dinyatakan layak digunakan.
Ketentuan tersebut berlaku untuk berbagai jenis bangunan, mulai dari hotel, pabrik, gudang, ruko hingga gedung perkantoran.
Perusahaan menegaskan, kewajiban memiliki SLF mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Sertifikat tersebut berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang sesuai ketentuan.
Tanpa SLF, pelaku usaha berpotensi menghadapi sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan operasional, hingga denda yang nilainya dapat mencapai 10 persen dari nilai investasi bangunan.
Risiko hukum juga dapat muncul apabila terjadi insiden, seperti kebakaran, pada bangunan yang belum memenuhi persyaratan laik fungsi.
PT Nabila Berkah Konsultan hadir sebagai mitra yang membantu perusahaan melengkapi seluruh persyaratan penerbitan SLF, mulai dari penyusunan dokumen legalitas, gambar teknis arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, plumbing, hingga pendampingan proses pengajuan sesuai regulasi.
Bagi bangunan yang telah lama berdiri dan kehilangan dokumen seperti blueprint atau gambar kerja, gambar teknis lainnya, perusahaan juga menyediakan layanan penyusunan ulang dokumen teknis sehingga tetap dapat memenuhi persyaratan pengajuan SLF.
Menutup pemaparannya, PT Nabilah Berkah Konsultan mengajak para pelaku usaha untuk tidak menunda pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Selain menjadi kewajiban sesuai regulasi, dokumen tersebut juga menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi aspek keselamatan dan layak digunakan untuk menunjang kegiatan usaha.
Perusahaan menilai, kepatuhan terhadap legalitas bangunan bukan sekadar memenuhi aturan, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam melindungi investasi, menjaga kelancaran operasional, serta meningkatkan kepercayaan pelanggan, mitra bisnis, dan investor di tengah iklim usaha yang semakin kompetitif.
Melalui dukungan tenaga ahli yang berpengalaman, PT Nabilah Berkah Konsultan siap memberikan pendampingan mulai dari konsultasi, penyusunan dokumen teknis, hingga proses penerbitan SLF. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih tenang, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (PS/AZHAR)






