Revitalisasi Sekolah di Sumut Senilai Rp. 852 Miliar Rawan Korupsi, LSM Pucuk Bukit Nusantara akan Laporkan ke APH

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Bantuan Pemerintah program revitalisasi satuan pendidikan yang digenjot Kementerian Pendidikan Dasar dan Menenangah (Kemendikdasmen) di Sumut diprediksi bakal berdampak proses hukum karena diduga banyak Satuan Pendidikan mulai PAUD, SD, SMP dan SMA serta SMK mengerjakannya dengan menggunakan jasa pihak ketiga mirip kontraktor.

Di Sumatera Utara, alokasi Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan ini menyasar 897 sekolah PAUD, SD , SMP, SMA dan SMK dengan total anggaran Rp852 miliar. Di Kota Medan kecipratan Rp. 47,4 miliar untuk merevitalisasi 48 bangunan PAUD, SD dan SMP.

Satuan Pendidikan penerima transper 70 persen awal dama revitalisasi berkisar antara 500 juta hingga 2,2 miliar langsung di kirim ke rekening sekolah dari Kemendikdasmen lalu biaya itu dibangun gedung atau renovasi gedung dengan membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan dengan melibatkan Komite Sekolah dan Masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun nyatanya berbagai informasi dilapangan diperoleh, Revitalisasi Satuan Pendidikan di berbagai tingkatan di Sumut dikerjakan pihak ketiga dengan dugaan intervensi pejabat terkait. Penggunaan pihak ketiga mirip kontraktor itu jelas mengangkangi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, pengadaan barang, konstruksi, dan jasa lainnya dengan nilai di atas Rp200 juta tidak bisa dilakukan melalui Pengadaan Langsung. 

Pengadaan ini wajib melalui metode pemilihan penyedia yang kompetitif seperti Tender, Tender Cepat, atau E-purchasing (Katalog Elektronik).Secara umum, metode pengadaan dibagi berdasarkan batasan nilai berikut:Sampai dengan Rp200 juta: Dapat menggunakan metode Pengadaan Langsung atau E-purchasing. Khusus untuk pekerjaan konstruksi, batas nilai pengadaan langsung bisa mencapai Rp400 juta.Di atas Rp200 juta: Wajib menggunakan metode kompetitif seperti Tender terbuka atau Tender Cepat, atau melalui E-purchasing jika barang/jasa sudah tercantum dalam Katalog Elektronik (E-Katalog).

Menanggapi potensi dugaan pelanggaran hukum atas penggunaan uang negara ini, Ketua Umum LSM Pucuk Bukit Nusantara Bistok P Malau, SH pada sejumlah wartawan, Minggu sore (20/7/2026) memprediksi bantuan pemerintah program revitalisasi satuan pendidikan ini akan menimbulkan dampak hukum ke depannya.

“Dari data dan informasi yang kami himpun bersama Forum Wartawan Kejaksaan Sumut, banyak dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan anggaran negara dari Kemendikdasmen itu,” tegas Aktivis dikenal vokal itu.

Bistok menjelaskan, Pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan (sekolah) harus dikerjakan secara swakelola sesuai kebijakan resmi pemerintah. Jika sekolah menyerahkan/mengontrakkan proyek tersebut sepenuhnya kepada pihak ketiga (kontraktor), maka hal itu adalah pelanggaran aturan.

Dipparkannya peraturan dan ketentuan yang dilanggar beserta risikonya, aturan tentang Kewajiban Swakelola yang pengertiannya, pelaksanaan Revitalisasi Satuan Pendidikan wajib menggunakan skema swakelola murni. 

“Pelanggaran terhadap kewajiban ini meliputi:Juknis Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan: Mengamanatkan bahwa dana revitalisasi tidak boleh diserahkan kepada kontraktor. Pembangunan harus dikelola mandiri oleh pihak sekolah bersama warga sekitar/masyarakat,” bebernya.

Peraturan Pengadaan Barang/Jasa, lanjut Bistok, pelaksanaan swakelola oleh satuan pendidikan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022.2. Pelanggaran Berdasarkan Bentuk Praktiknya Pekerjaan Diborongkan (Subkontrak) dengan rincian jika Kepala Sekolah menerima dana bantuan lalu mengontrakkan seluruh atau sebagian besar pengerjaan fisik kepada pihak ketiga/kontraktor swasta.

“Hal itu rentan Manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dengan modus membuat laporan keuangan atau progres fisik fiktif agar seolah-olah pekerjaan dilakukan secara swakelola,” bebernya. 

Dalam investigasi yang dilakukan LSM Pucuk Bukit Nusantara bersama Forum Warrtawan Kejaksaan Sumut, lanjutnya Bistok P Malau, SH, pelibatan Komite Sekolah dan Masyarakat juga tak terlihat dan kalau pun ada  tidak sesuai prosedur, misalnya Kepala Sekolah tidak membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan dari gabungan unsur masyarakat, wali murid, atau komite sekolah. 

KUMPULKAN DATA DAN INFORMASI GUNA DILAPORKAN

Baca Juga:  PT Medan Periksa Ulang Banding Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, Panitera : Terapkan KUHAP Baru UU No.20/2025

Ketua Umum LSM Pucuk Bukit Nusantara Bistok P Malau, SH mengaku, lembaga nya dan sejumlah wartawan sedang mengumpulkan data dan informasi guna menjadi bahan laporan ke Aparat Penegak Hukum. “Kami sedang kumpulkan data dan informasi guna bahan laporan ke Aparat penegak Hukum,” tegasnya.

Bistok P Malau SH juga berharap Aparat Penegak Hukum dan PPATK dapat jeput bola melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) serta PPATK memelototi aliran rekening sekolah maupun pihak-pihak yang menerima aliran dari rekening sekolah yang terkait dengan dana revitalisasi satuan pendidikan dan dana lainnya.

“Aparat harus jeput bola untuk pulbaket, jangan diam saja. PPATK pun harus intip aliran dana dari rekening seolah penerima bantuan pemerintah program revitalisasi atau pun penerima aliran dari dana sekolah itu,” harapnya.

Dari beberapa lokasi Satuan Pendidikan yang dipantau lembaga nya dan sejumlah wartawan, Bistok P Malau SH menduga Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan itu rentan bocor berakibat kerugian negara yang fantastis hingga tujuan mulia Presiden Prabowo Subianto dan Mendikdasmen Abdul Mu’ti tak tercapai.     

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengucurkan 14 Triliun untuk program Revitalisasi Satuan Pendidikan pada tahun 2026 yang diprioritas sekolah dengan kondisi rusak berat, sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta sekolah di daerah terdampak bencana.

“Untuk tahun 2026, yang sudah aman di APBN ada Rp14 triliun untuk revitalisasi. Sementara yang kami alokasikan, sekarang sudah proses verval, sekitar 11.470 satuan pendidikan,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti di Kabupaten Jember, Sabtu (21/2/2026) lalu.

Di Sumatera Utara, alokasi Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan ini menyasar 897 sekolah dengan total anggaran Rp852 miliar diantaranya di di Kota Medan kecipratan Rp. 47,4 miliar untuk merevitalisasi 48 bangunan PAUD, SD dan SMP.

Louncing bantuan pemerintah program revitalisasi satuan pendidikan di Sumut digelar Gubsu Bobby Nasution dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam acara Peresmian Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 di SMK Negeri 7 Medan, Jalan STM Medan, Minggu (4/1/2026) lalu.

Diberitakan sebelumnya, penelusuran sejumlah awak media tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksan Sumut, Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi diterima di SD Negeri 067263 Jalan Abdul Sani Muthalib Gang Manggis Kelurahan Terjun Medan Marelan berbiaya Rp. 506,5 Juta, di SMPN 20 Medan Jalan Kapten Rahmad Budin Kel. Terjun berbiaya Rp. 2,2 Miliar, di SMPN 38 Medan Jalan Abdul Sani Muthalib Pasar I Kel. Terjun Medan Marelan berbiaya Rp. 1,2 Miliar. 

Selain itu di revitalisasi di SMPN 45 Medan di Jalan Jala Raya, Komplek Griya Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan berbiaya Rp. 2 miliar lebih dan penerima lain di SMPN 33 Medan Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli serta SMPN 5 Medan Jalan Stasiun Desa Besar, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.

Dalam berbagai keterangan diperoleh media tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksan Sumut sebagaian besar masyarakat sekitar yang memiliki keahlian bangunan tak dilibatkan dalam Revitalisasi Satuan Pendidikan itu, usaha usaha bangunan di sekitar sekolah pun tak mendapatkan infomarmasi pekerjaan bantunan pemerintah tersebut.

Sumber media juga menyebutkan, pemborong bangunan banyak yang ditunjuk oleh pejabat di Dinas Pendidikan atasan Satuan Pendidikan di tiap tingkatan. Harga borongan pekerjaan juga fantastis dengan harga yang amat mahal serta harga pembelian bahan bangunan juga terlalu tinggi.

“Pemborongnya ditunjuk dinas bang. Nanti hubungi saja pemborongnya ya bang,” kata salah satu PNS di Satuan Pendidikan penerima bantuan pendidikan program revitalisasi belum lama ini. (PS/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Eks Pejabat Kejatisu Jadi Bintang, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum dan Harli Siregar Kabadiklat
Askomlek Kodaeral I Kolonel Laut (P) Fahribi Sosialisasikan Prosedur Inventarisasi dan Pengamanan Senjata
Forwaka Sumut Minta Polisi Cepat Usut Laporan ke Hotman Paris, T Andry Pratama : Banyak Pihak Remehkan Profesi Jurnalis
Kawal Capaian Indikator Desa Antikorupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan dan Ledong Barat
Fasharkan Sabang Gelar Open Badminton Tournament 2026 Semarakkan HUT RI ke 81
Gol Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia 2026, Argentina Gagal
Satgas Pamtas RI-PNG Batalyon Parako 463 Pasgat Disambut Danlanud Soewondo dan Dankodaeral I di Pelabuhan Belawan
Kodaeral I dan Polairud Belawan Usut Pencurian MV Ocean Capella, BB Disita, 4 Pelaku Buron
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:49 WIB

Eks Pejabat Kejatisu Jadi Bintang, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum dan Harli Siregar Kabadiklat

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:57 WIB

Askomlek Kodaeral I Kolonel Laut (P) Fahribi Sosialisasikan Prosedur Inventarisasi dan Pengamanan Senjata

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:47 WIB

Forwaka Sumut Minta Polisi Cepat Usut Laporan ke Hotman Paris, T Andry Pratama : Banyak Pihak Remehkan Profesi Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:28 WIB

Revitalisasi Sekolah di Sumut Senilai Rp. 852 Miliar Rawan Korupsi, LSM Pucuk Bukit Nusantara akan Laporkan ke APH

Senin, 20 Juli 2026 - 07:45 WIB

Fasharkan Sabang Gelar Open Badminton Tournament 2026 Semarakkan HUT RI ke 81

Berita Terbaru