Kejari Nisel Diterpa Hoaks Siap, Edmond Purba Minta Masyarakat Saring Informasi

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUKDALAM-Hoaks Jaksa di Nias Selatan (Nisel) terima uang Rp. 300 juta menyeruak. Masyarakat diminta mampu menyaring informasi bohong itu.

Isu ini diduga dilempar pihak tak bertanggungjawab saat Kejari Nisel tengah gencar gencarnya menindak korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, S.H., M.H, Sabtu (2/5)2026)  menegaskan, isu penerimaan uang sebesar Rp300 juta dalam penanganan perkara perjalanan dinas Sekretaris Daerah (Sekda) tidak benar dan tidak berdasar dan bohong.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edmond menjelaskan informasi itu tidak benar. Kejaksaan Negeri Nias Selatan, memastikan bahwa penanganan Dumas terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ,seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan jelas, Edmond menekankan, setiap tahapan penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Nias Selatan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas serta integritas institusi. 

“Karena itu, tuduhan yang tidak didukung bukti dinilai berpotensi menyesatkan opini publik,” kata Edmond.

Untuk penanganan Dumas masalah SPPD di Sekretaris Daerah,menurut Edmond, fokus penanganan perkara perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat sejauh ini lebih mengarah pada aspek administratif. Dalam proses tersebut, ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang kemudian telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga:  Diduga Rugikan Negara Rp. 133,4 Miliar, Kejati Sumut Tahan SEVP Pengembangan dan Kepala Departemen Sales PT Inalum

“Yang menjadi perhatian dalam penanganan ini adalah koreksi terhadap pengelolaan keuangan negara. Semua dilakukan melalui prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Edmond.

Diingatkannya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus disampaikan melalui mekanisme resmi disertai alat bukti yang sah. Penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, dapat merugikan banyak pihak, termasuk institusi penegak hukum.

Dalam kesempatan itu, Edmond mengajak masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar, serta tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terkonfirmasi kebenarannya.

“Terhadap pengawasan dan kritik yang konstruktif. Namun, semua harus disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta,” beber Edmond. 

Lanjut Edmond, tetap berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi kepercayaan publik, tandas Edmond mengakhiri.

Pada tempat terpisah mantan Sekdakab Nias Selatan, Ir.Ikhtiar Duha, M.M pada pernyataannya  yang dibuat secara tertulis di atas materai, menyatakan telah melakukan penyetoran uang ke kas pemerintah daerah kabupaten Nias Selatan atas pengembalian pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas menurut Perbub Nomor 4:57 dan 91 Tahun 2024 sebesar Rp45,2 juta, pada tanggal (12/9/2025).

Ikhtiar menyatakan tidak pernah memberikan sesuatu berupa uang kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan. (PS/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kolaborasi Semua Wartawan Jadi Harapan Kajari dalam Pelantikan Forwaka Gunung Sitoli
Kajari Ingatkan Wartawan Patuhi Kode Etik Jurnalistik dalam Pelantikan Forwaka Nias Selatan
Terpilih di Munas Jakarta, Andar Amin Harahap Nahkodai IKA SMAN 2 Padang Sidempuan
Diduga Akibat Ketidakmampuan Polisi, POMAL KODARAL I Belawan Amankan Puluhan Orang, LBH Medan : Tamparan Keras ke Polri
Sugiat Santoso Bilang Pemerintahan Prabowo Subianto Fokus Tingkatkan Pertanian, Dorong Ketahanan Pangan dari Hulu ke Hilir
Kakantah Deliserdang Pemilik Harta Rp. 5,29 Miliar Bungkam Soal Peralihan Lahan Eks HGU menjadi HGB CBD Helvetia, Satpol PP Hentikan Pembangunan Karena Tak Ada PBG
Plt Wakil Jaksa Agung bersama Kajati Hadiri Orasi Ilmiah di USU Bertema Transformasi Hukum Pasca KUHP dan KUHAP Baru
Ramaikan Bursa Komisi Informasi Sumut, Rianto SH MH Didukung 30 Organisasi Pers
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:25 WIB

Kejari Nisel Diterpa Hoaks Siap, Edmond Purba Minta Masyarakat Saring Informasi

Rabu, 29 April 2026 - 07:40 WIB

Kolaborasi Semua Wartawan Jadi Harapan Kajari dalam Pelantikan Forwaka Gunung Sitoli

Rabu, 29 April 2026 - 07:21 WIB

Kajari Ingatkan Wartawan Patuhi Kode Etik Jurnalistik dalam Pelantikan Forwaka Nias Selatan

Minggu, 26 April 2026 - 18:46 WIB

Terpilih di Munas Jakarta, Andar Amin Harahap Nahkodai IKA SMAN 2 Padang Sidempuan

Jumat, 24 April 2026 - 23:01 WIB

Diduga Akibat Ketidakmampuan Polisi, POMAL KODARAL I Belawan Amankan Puluhan Orang, LBH Medan : Tamparan Keras ke Polri

Berita Terbaru