Cipayung Plus Gruduk Pemko Medan, Rico Dituding Walikota Bayangan, Merit ASN Diprotes, Masyarakat Juga Keluhkan Bangunan Tak BerPBG, Tak Becus Urus Banjir dan TPA Terbuka Diperluas

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Gelombang kritik terhadap satu tahun kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan kembali mencuat. Puluhan massa yang tergabung dalam Cipayung Plus Sumatera Utara menggelar aksi bertajuk Mimbar Kemasyarakatan di depan Balai Kota Medan, Kamis (12/11/2026). Dalam aksi tersebut, berbagai isu strategis disuarakan, mulai dari dugaan lemahnya tata kelola birokrasi hingga sorotan terhadap kebijakan pembangunan yang dinilai belum menyentuh kebutuhan substansial masyarakat.
 
Dalam orasinya, perwakilan massa menyampaikan narasi yang menyebut adanya “wali kota bayangan” sebagai simbol kritik terhadap proses pengambilan kebijakan yang dianggap tidak transparan. Mereka menilai sejumlah kebijakan pemerintahan lebih menonjolkan pembangunan yang bersifat etalase ketimbang pembenahan pelayanan publik secara mendasar.
 
Koordinator aksi, Akbar, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan penyampaian aspirasi masyarakat secara damai dan bukan bentuk konfrontasi terhadap aparat keamanan. Massa menyampaikan kekhawatiran terhadap dugaan pelanggaran sistem merit ASN, fenomena birokrasi yang dinilai tidak profesional, serta kebijakan yang dianggap bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur prinsip profesionalitas, netralitas, dan transparansi dalam manajemen pegawai.
 
Selain itu, massa juga menyoroti dugaan keberadaan konsultan titipan dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), polemik penertiban reklame, serta persoalan kebocoran pajak daerah yang menurut mereka pernah menjadi bahan pembahasan dalam rapat dengar pendapat DPRD dan laporan pemeriksaan lembaga pengawas keuangan negara. Kritik tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar pemerintah daerah memperkuat pengawasan dan akuntabilitas tata kelola keuangan.
 
Dalam aspek tata kelola organisasi pemerintahan, massa juga menyinggung kekosongan sejumlah jabatan strategis yang dinilai berpotensi menghambat efektivitas pelayanan publik. Mereka menilai kondisi tersebut perlu segera dibenahi sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
 
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Namun massa mengaku kecewa karena hanya ditemui oleh perwakilan pejabat struktural yang dianggap tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis. Akibatnya, massa memilih tidak melanjutkan dialog dan membubarkan diri secara damai.
 
Di luar aksi tersebut, sejumlah catatan publik mengenai kondisi lapangan juga turut menjadi sorotan dalam rangkaian evaluasi kepemimpinan daerah. Berdasarkan berbagai temuan lapangan dan laporan masyarakat yang dihimpun dari sumber terpisah, masih ditemukan bangunan yang diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di beberapa kawasan, termasuk wilayah Medan Marelan. Hal ini menjadi perhatian karena kewajiban izin bangunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Bangunan Gedung, yang menegaskan pentingnya kepatuhan administratif dan teknis demi keselamatan serta keteraturan tata ruang.
 
Sorotan lain muncul dari pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari hasil pemantauan lapangan dan sumber masyarakat, praktik pembuangan terbuka (open dumping) diduga masih terjadi, padahal metode tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengarahkan sistem pengelolaan modern dan ramah lingkungan. Selain itu, muncul pula pertanyaan publik terkait perluasan lahan di area rawa yang dinilai tidak memiliki potensi strategis tinggi namun disebut memiliki nilai transaksi cukup besar.
 
Kondisi banjir besar yang sebelumnya melanda sejumlah wilayah Kota Medan, khususnya kawasan Terjun di Medan Marelan, juga menjadi bagian dari catatan evaluasi publik terhadap kepemimpinan daerah. Berdasarkan laporan warga dan pemantauan berbagai pihak, banyak masyarakat terdampak mengalami kerusakan harta benda. Sejumlah warga mengaku bantuan yang diterima dinilai belum merata dan belum sepenuhnya menyasar titik terdampak paling parah. Penanganan bencana sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menekankan prinsip kecepatan, ketepatan, serta keadilan dalam distribusi bantuan.
 
Berbagai isu yang muncul, baik dari aksi massa maupun temuan lapangan, mencerminkan dinamika kritik publik terhadap jalannya pemerintahan daerah selama satu tahun terakhir. Meski demikian, sejumlah tudingan dan penilaian tersebut merupakan pandangan dari kelompok masyarakat dan hasil temuan berbagai sumber yang masih memerlukan klarifikasi serta tanggapan resmi dari pemerintah kota agar diperoleh gambaran yang berimbang dan komprehensif.
 
Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak pemerintah kota terkait seluruh rangkaian kritik dan temuan yang disampaikan berbagai pihak. Publik pun menantikan langkah konkret pemerintah daerah dalam merespons berbagai catatan tersebut, termasuk upaya perbaikan tata kelola, pelayanan publik, pengelolaan lingkungan, serta penanganan bencana secara lebih efektif dan transparan.
 
(PS/M.FAUZI)
Baca Juga:  Jabat Dirkeu & Adm PUD Pasar Medan, Bobby O Zulkarnain Peroleh Apresiasi, Rico Waas Harapkan 12 Direksi PUD Medan Mengabdi dan Tingkatkan Kinerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kajati Sumut Buka Puasa Bersama Jurnalis, Perangi Hoaks dan Fasilitasi UKW bersama PWI Sumut
Di Buka Puasa Bersama Jurnalis, Anak Yatim Terima Sembako dan Tali Asih dari Kajati, Ketua PWI, Forwaka, SMSI dan JMSI Sumut
Gelar Safari Ramadhan, Forwaka Sumut Santuni Anak Yatim Piatu di Kejati Sumut
Rehabilitasi Sumut Pasca Bencana, Menteri PU RI Berkunjung ke Kejati Sumut, Harli Siregar Siap Dukung
Bukber dan Bantuan Sosial MPI Sumut Dihadiri Wamen Haji dan Umroh RI, Kajati Sumut Sebut Momen Membanggakan
Harli Siregar Sampaikan Komitmen Dorong Perlindungan Saksi dan Korban di Proses Hukum saat Kunjungan LPSK di Kejati Sumut
Pengamat Kebijakan Publik Bilang Proyek Gedung Kejati Sumut dari Dinas PUPR Sumut Alarm Keras Bagi Pengawas Negara
Diduga Kelola Pasar Tak Berizin, Direktur RPH Medan Ardiansyah Dilaporkan Kejari Belawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:45 WIB

Kajati Sumut Buka Puasa Bersama Jurnalis, Perangi Hoaks dan Fasilitasi UKW bersama PWI Sumut

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:35 WIB

Di Buka Puasa Bersama Jurnalis, Anak Yatim Terima Sembako dan Tali Asih dari Kajati, Ketua PWI, Forwaka, SMSI dan JMSI Sumut

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:09 WIB

Gelar Safari Ramadhan, Forwaka Sumut Santuni Anak Yatim Piatu di Kejati Sumut

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:08 WIB

Rehabilitasi Sumut Pasca Bencana, Menteri PU RI Berkunjung ke Kejati Sumut, Harli Siregar Siap Dukung

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:23 WIB

Bukber dan Bantuan Sosial MPI Sumut Dihadiri Wamen Haji dan Umroh RI, Kajati Sumut Sebut Momen Membanggakan

Berita Terbaru