Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, menyampaikan informasi penting kepada seluruh masyarakat Kota Medan terkait Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Pajak 2026 yang saat ini tengah dalam proses pendistribusian.
Meski pendistribusian SPPT PBB 2026 masih berjalan secara bertahap melalui kelurahan dan kepala lingkungan (Kepling), Bapenda Kota Medan memberikan kemudahan layanan tambahan bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan administratif mendesak. Warga kini dapat melakukan pengambilan mandiri SPPT PBB 2026 langsung di Kantor Bapenda Kota Medan.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik, khususnya bagi wajib pajak yang membutuhkan SPPT PBB lebih awal untuk berbagai keperluan penting, di antaranya.
Proses transaksi jual beli properti
Pengurusan perbankan atau agunan
Kelengkapan administrasi pertanahan (sertifikat) dan perizinan
Serta keperluan mendesak lainnya yang memerlukan bukti pembayaran pajak terbaru
M. Agha Novrian menegaskan bahwa mekanisme distribusi reguler melalui kelurahan dan kepling tetap berjalan sesuai jadwal. Layanan pengambilan langsung di kantor Bapenda hanya bersifat opsi tambahan, guna mempercepat pelayanan bagi masyarakat yang tidak dapat menunggu pendistribusian ke lingkungan masing-masing.
Selain itu, Bapenda Kota Medan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar membayar PBB tepat waktu sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan dan kemajuan Kota Medan.
Untuk memudahkan pembayaran, Bapenda menyediakan berbagai kanal resmi, antara lain melalui Bank Sumut, BCA, Mandiri, BRI, BNI, BSI, serta aplikasi pembayaran digital seperti Tokopedia, Shopee, DANA, OVO, hingga jaringan ritel Indomaret dan Alfamart.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Bapenda Kota Medan membuka Call Centre PBB di nomor 0823-1192-0459 yang dapat dihubungi pada jam kerja.
Dengan kemudahan layanan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat demi terwujudnya Kota Medan yang lebih maju dan sejahtera. (FS/M.FAUZI)
Baca Juga:  Enam Poskamling Swadaya Masyarakat Lingkungan 14 Rengas Pulau Diresmikan Forkopincam Medan Marelan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera
Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers
Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari
PWI Sumut Gelar Turnamen Domino Piala Kapolrestabes Medan, Farianda Ajak Wartawan Ramaikan
Ditaksir Negara Rugi Rp. 4 Miliar, Eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan Kejari Karo Terkait SIPUHH Kayu Pinus di Siosar
Diduga Rugikan Negara 133 Miliar di Perdagangan Alumunium PT Inalum, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tbk
Jaksa Agung Tekankan Akuntabilitas dan Integritas Dalam Rakernas Kejagung RI 2026, Kajati Sumut : Harus Dipedomi Jajaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:54 WIB

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:17 WIB

Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:52 WIB

Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:57 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers

Senin, 19 Januari 2026 - 22:27 WIB

Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari

Berita Terbaru