13 Titik Galian C Ilegal di Deliserdang dan Sergai Ditutup, Dedi JP Harahap : Ditata Sesuai Aturan

- Penulis

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Tim terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menertibkan 11 titik pertambangan tanpa izin (Peti) jenis galian C berupa pasir di sepanjang aliran Sungai Ular, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (26/6). 

Seluruh pengelola diminta menghentikan aktivitas penambangan dan segera mengurus perizinan jika ingin tetap beroperasi secara legal.

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perindag ESDM Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Dinas Perhubungan Sumut, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut dan Satpol PP Sumut, Sekda Deli Serdang dan unsur pemerintah Pemkab Deli Serdang. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, petugas turun langsung ke lokasi tambang dan menyerahkan surat peringatan kepada para pengelola tambang yang masih beroperasi tanpa izin.

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sumut untuk menata aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun infrastruktur.

“Hari ini kami turun bersama tim terpadu melakukan pembinaan, pengawasan dan monitoring terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Galang. Tujuannya agar seluruh pelaku usaha segera mengurus izin tambangnya secara legal,” kata Dedi.

Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal selama ini menimbulkan berbagai dampak negatif mulai dari kerusakan lingkungan hingga kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan pengangkut material.

Baca Juga:  Bobby Nasution Buka North Sumatera Innovation Day Bertema Smart Province-Innovative People

“Jangan lagi melakukan aktivitas ilegal. Banyak dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga jalan yang rusak. Karena itu dibutuhkan tata kelola pertambangan yang baik melalui perizinan yang jelas,” ujarnya.

Dedi menegaskan, Pemprov Sumut tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga membuka ruang bagi pelaku usaha yang ingin beroperasi secara sah melalui pengurusan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang ilegal kita tutup, tetapi yang ingin mengurus izin akan kita bantu. Tujuan kami bukan mematikan usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas LHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung menyebut kondisi lingkungan di sejumlah lokasi tambang di Kecamatan Galang cukup memprihatinkan.

Menurutnya, hasil peninjauan lapangan menunjukkan sebagian besar lokasi tidak memenuhi syarat untuk memperoleh persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Kondisinya cukup memprihatinkan dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan lingkungan. Karena itu penertiban ini menjadi langkah penting untuk mengarahkan para pelaku usaha agar mematuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan,” ujar Heri.

Ia menambahkan, seluruh kegiatan pertambangan wajib memenuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 agar tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar di kemudian hari. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Askomlek Kodaeral I Kolonel Laut (P) Fahribi Sosialisasikan Prosedur Inventarisasi dan Pengamanan Senjata
Revitalisasi Sekolah di Sumut Senilai Rp. 852 Miliar Rawan Korupsi, LSM Pucuk Bukit Nusantara akan Laporkan ke APH
Gol Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia 2026, Argentina Gagal
Satgas Pamtas RI-PNG Batalyon Parako 463 Pasgat Disambut Danlanud Soewondo dan Dankodaeral I di Pelabuhan Belawan
Kodaeral I dan Polairud Belawan Usut Pencurian MV Ocean Capella, BB Disita, 4 Pelaku Buron
Farianda dan Rianto Nyatakan Siap Bertarung di Pemilihan Ketua PWI Sumut, Rakerda JMSI Digelar di Sergai
Yayasan Gerakan Sumut Bergiat Bersama Sugiat Santoso Luncurkan Program Beasiswa Pendidikan
Komandan Kodaeral I Lantik Perwira Penyidik Tindak Pidana Tertentu di Laut, Laksda TNI Deny Septiana : Kepercayaan Negara Dijalankan dengan Integritas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:57 WIB

Askomlek Kodaeral I Kolonel Laut (P) Fahribi Sosialisasikan Prosedur Inventarisasi dan Pengamanan Senjata

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:28 WIB

Revitalisasi Sekolah di Sumut Senilai Rp. 852 Miliar Rawan Korupsi, LSM Pucuk Bukit Nusantara akan Laporkan ke APH

Senin, 20 Juli 2026 - 05:19 WIB

Gol Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia 2026, Argentina Gagal

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:23 WIB

Satgas Pamtas RI-PNG Batalyon Parako 463 Pasgat Disambut Danlanud Soewondo dan Dankodaeral I di Pelabuhan Belawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:36 WIB

Kodaeral I dan Polairud Belawan Usut Pencurian MV Ocean Capella, BB Disita, 4 Pelaku Buron

Berita Terbaru