UU Nomor 31/1997 Tentang Peradilan Pidana Militer di Jucial Review Lenny Damanik dan Eva Meliani ke MKRI

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Dua korban kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI yakni Lenny Damanik dalam kasus penyiksaan terhadap anak MHS (15 tahun) dan Eva Meliani Br. Pasaribu dalam kasus Pembunuhan Berencana dengan Pembakaran terhadap satu keluarga di Kab. Karo (Para Pemohon) yang diduga kuat melibatkan anggota TNI secara resmi mengajukan Judicial Review (JR) terhadap UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Pidana Militer ke Mahkamah Konstitusi RI sebagaimana Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor: 265/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025, tertanggal 15 Desember 2025.

Dijelaskan kuasa hukum pemohon yang juga Ketua LBH Medan Irvan Saputra SH MH, belum lama ini, Judicial Review dilatarbelakangi atas penanganan perkara di Pengadilan Militer yang sangat jauh dari Keadilan. Pasal 9 angka 1 Undang-undang Peradilan Militer menyatakan Pengadilan Militer adalah Pengadilan yang mengadili tindak pidana, Frase Mengadili Tindak Pidana seyogianya menciptakan ketidakpastian hukum sebagaimana yang disyaratkan  konsep negara hukum dan Hak Asasi Manusia.  

Dijelaskanya, Frase Mengadili tindak pidana secara terang-benderang telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, sehingga menyebabkan seorang TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum masih disidangkan di Pengadilan Militer yang nyata-nyata telah bertentangan dengan pasal 65 ayat (2) UU TNI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara fakta hal ini telah terjadi terhadap Lenny Damanik dan laninya (MAF) di Pengadilan Militer I-02 Medan. Begitu juga dengan Eva Meliani Br. Pasaribu  mengalami kerugian secara potensial,” katanya dalam realease pers diterima media ini.

Ketidakadilan Peradilian Militer terlihat jelas ketika anggota TNI yang menjadi terdakwa harus diadili oleh Hakim, dituntut Odirtur dan dibela Penasehat Hukum yang keseluruhanya merupakan anggota TNI. 

“Oleh karena itu sudah barang tentu secara hukum tidak adanya keadilan yang objektif di Pengadilan Militer. Bahkan dewasa ini Pengadilan Militer diduga menjadi tempat pelanggengan Impunitas,” jabarnya lagi 

Baca Juga:  LBH Nilai KUHP dan KUHAP Baru Minim Partisipasi Publik Hingga Ancam Demokrasi dan Penegakan Hukum

Fakta yang tidak terbantahkan, publik secara jelas bisa melihat dan mendengar dalam kasus Penyiksaan terhadap anak MHS (15 tahun) yang masih segar dalam ingatan bagaimana perkara yang diadili di Pengadilan Militer I-02 Medan yang memeriksa dan mengadili Sertu Riza Pahlivi (Terdakwa) hanya diputus 10 bulan penjara.  

Dengan sebelumnya Oditur Militer hanya menuntut 1 tahun penjara. Bahkan parahnya selama proses persidangan pihak pengadilan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum semisal barang bawaan kuasa, pengunjung sidang diperiksa/digeledah, harus meninggalkan KTP dan dilarang melakukan perekaman. 

Tuntutan dan putusan hakim Pengadilan Militer Medan merupakan pengkhianatan terhadap keadilan dan sangat merugikan para korban yang telah kehilangan nyawa anaknya/keluarganya. 

Sedangkan, untuk kasus pembunuhan berencana dengan pembakaran yang menyebabkan kematian satu keluarga wartawan (Ayah,Ibu,Adik dan Anaknya) di Kab. Karo saat ini hanya menghukum 3 terdakwa sipil yang menjadi eksekutor lapangan dengan Seumur Hidup. 

Tetapi sampai sekerang POMDAM I/BB belum juga menetapkan tersangka, padahal dugaan kuat keterlibatan Koptu HB dalam perkara ini secara jelas telah disampaikan di persidangan dan Eva juga telah menghadirkan alat bukti kepada penyidik Pomdam I/BB. 

Sehingga para pemohon mengalami kerugian secara konstitusional. Oleh karena itu _Judicial Review_ terhadap UU Peradilan Militer yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Pasaribu melalui kuasanya LBH Medan, Kontras, Imparsial dan Themis Indonesia Law Firm nantiya dapat dikabulkan Mahkamah Konstitusi R.I. Agar kedepan tidak ada lagi korban yang tidak mendapatkan Keadilan.

Adapun pasal yang dilakukan _Judicial Review_ adalah Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat 3 dan Pasal 127 UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat 3, Pasal 24 ayat 1, Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kajati Sumut Buka Puasa Bersama Jurnalis, Perangi Hoaks dan Fasilitasi UKW bersama PWI Sumut
Di Buka Puasa Bersama Jurnalis, Anak Yatim Terima Sembako dan Tali Asih dari Kajati, Ketua PWI, Forwaka, SMSI dan JMSI Sumut
Gelar Safari Ramadhan, Forwaka Sumut Santuni Anak Yatim Piatu di Kejati Sumut
Rehabilitasi Sumut Pasca Bencana, Menteri PU RI Berkunjung ke Kejati Sumut, Harli Siregar Siap Dukung
Bukber dan Bantuan Sosial MPI Sumut Dihadiri Wamen Haji dan Umroh RI, Kajati Sumut Sebut Momen Membanggakan
Harli Siregar Sampaikan Komitmen Dorong Perlindungan Saksi dan Korban di Proses Hukum saat Kunjungan LPSK di Kejati Sumut
Pengamat Kebijakan Publik Bilang Proyek Gedung Kejati Sumut dari Dinas PUPR Sumut Alarm Keras Bagi Pengawas Negara
Diduga Kelola Pasar Tak Berizin, Direktur RPH Medan Ardiansyah Dilaporkan Kejari Belawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:45 WIB

Kajati Sumut Buka Puasa Bersama Jurnalis, Perangi Hoaks dan Fasilitasi UKW bersama PWI Sumut

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:35 WIB

Di Buka Puasa Bersama Jurnalis, Anak Yatim Terima Sembako dan Tali Asih dari Kajati, Ketua PWI, Forwaka, SMSI dan JMSI Sumut

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:09 WIB

Gelar Safari Ramadhan, Forwaka Sumut Santuni Anak Yatim Piatu di Kejati Sumut

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:08 WIB

Rehabilitasi Sumut Pasca Bencana, Menteri PU RI Berkunjung ke Kejati Sumut, Harli Siregar Siap Dukung

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:23 WIB

Bukber dan Bantuan Sosial MPI Sumut Dihadiri Wamen Haji dan Umroh RI, Kajati Sumut Sebut Momen Membanggakan

Berita Terbaru