Tim Hukum ISR Associates Temukan Saksi Kunci Dugaan Kekerasan Seks di RS PHCM Belawan

- Penulis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Sminggu penelusuran Tim Investigasi dari Kantor Hukum Ibeng Syafrudin Rani  (ISR) Associates akhirnya menemukan saksi kunci yg sama nasibnya dengan korban Pelapor Kekerasan seksual di RS PHCM BELAWAN.

“Kami bersyukur keadilan dan kebenaran mulai terungkap, kesaksian yg kami peroleh dari seseorang yg juga pernah menjadi korban bersedia di BAP oleh pihak penyidik,” ujar Ibeng Syafruddin Rani SH MH Direktur Kantor Hukum ISR Associates, Kamis (9/10/2025) dalam keterangan pers nya.

Saksi ini, lanjut Ibeng, dulunya pernah bekerja di RS PHCM BELAWAN dan sekarang telah keluar. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saksi juga mengalami nasib yg sama, dari info yang diperoleh Tim investigasi masih banyak korban dan pihak pihak yang mengetahui kejadian kekerasan atau pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh SA,” paparnya.

Baca Juga:  Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera

Namun, beber praktisi hukum ini, semua pada bungkam, hanya segelintir orang yang mau bicara.

“Kami sudah berkoordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan berharap ada pendampingan yg terpadu agar tidak mendapat intikidasi dari pihak2 yg tak ingin kasus ini terungkap,” terang Ibeng.

Advokat dikenal vokal ini, berharap Manajemen RS PHCM Belawan tidak menutup fakta dan data yuridis terkait kasus ini.

Untuk Penyidik Polres Belawan, Ibeng berharap, tetap fokus dan konsisten untuk mengungkapkan kasus ini. “PH korban siap menghadirkan saksi kunci tersebut,” janjinya.

Dia mengajak semua pihak mengkampanyekan mari ‘STOP KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KERJA’. 

Belum diperoleh keterangan dari manajemen RS PHCM Belawan dan petinggi Polres Pelabuhan Belawan. (FS/ADMIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution
Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera
Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers
Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari
PWI Sumut Gelar Turnamen Domino Piala Kapolrestabes Medan, Farianda Ajak Wartawan Ramaikan
Ditaksir Negara Rugi Rp. 4 Miliar, Eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan Kejari Karo Terkait SIPUHH Kayu Pinus di Siosar
Diduga Rugikan Negara 133 Miliar di Perdagangan Alumunium PT Inalum, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tbk
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:54 WIB

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:17 WIB

Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:52 WIB

Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:57 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers

Senin, 19 Januari 2026 - 22:27 WIB

Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari

Berita Terbaru