KISARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menetapkan dan menahan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) di Bank Plat Merah Unit Imam Bonjol Kisaran tahun 2021. Penetapan dilakukan pada hari Senin (02/03/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Asahan Nomor Print: 01/L.2.23/F.d.1/02/2026.
Tersangka yang ditetapkan terdiri dari tiga pihak ketiga dan tiga mantri pemrakarsa unit tersebut tahun 2021, yaitu BA (44 tahun), MSF (38 tahun), NJM (38 tahun), MHH (32 tahun), SR (47 tahun), dan SP (46 tahun).
Tim penyidik menemukan dua jenis alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), antara lain saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk, serta keterangan tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penyidikan, Tersangka BA yang membutuhkan dana untuk usaha pribadi tidak mengajukan kredit atas nama sendiri, melainkan merencanakan penggunaan identitas orang lain sebagai debitur dengan penguasaan dana yang dilakukan oleh dirinya.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, BA melibatkan Tersangka SR dan SP yang membujuk sejumlah orang untuk meminjamkan identitas pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan data lainnya untuk pengajuan KUR Mikro.
Sementara itu, Tersangka MSF, NJM, dan MHH melakukan survei lapangan yang tidak mencerminkan keadaan sebenarnya. Lokasi usaha yang disurvei bukan milik debitur, melainkan milik BA atau pihak lain seperti usaha batu bata. Para mantri pemrakarsa mengakui perbuatan tersebut tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) bank, namun tetap dilakukan untuk memenuhi target kredit. Setelah pencairan, ditemukan fakta pemberian uang imbalan yang berkaitan dengan kelancaran proses kredit.
Akibat perbuatan para tersangka, Negara mengalami kerugian sebesar Rp435.659.375 (empat ratus tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah).
Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lemba) Kelas II A Labuhan Ruku. Mereka dijerat pasal dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, berdasarkan Pasal 603 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c KUHP, dengan pidana subsidiar berdasarkan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c KUHP. (FS/AL)











