MEDAN – Persoalan pelayanan publik kembali menjadi sorotan setelah seorang pasien patah kaki bernama Irwansyah mengaku mengalami kejanggalan pada proses administrasi dan pembiayaan di RSUD Dr. Pirngadi Medan. Peristiwa ini bermula pada 31 Oktober 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, ketika Irwansyah datang untuk mendapatkan perawatan usai jatuh dari lantai dua hingga mengalami patah kaki.
Setelah beberapa hari dirawat, Irwansyah mengaku didatangi salah satu pegawai rumah sakit yang menanyakan soal pembayaran biaya perawatan. Ia mengaku terkejut ketika diinformasikan bahwa jumlah biaya yang harus dibayar mencapai sekitar 6 jutaan lebih.
“Saya langsung tanya, biaya apa sampai segitu? Saya masuk pakai BPJS, kok dibilang umum,” ujar Irwansyah kepada wartawan.
Menurut penuturan Irwansyah, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa status administrasinya tercatat sebagai pasien umum, bukan BPJS. Adu mulut pun terjadi. Merasa khawatir biaya semakin membengkak, Irwansyah memilih meninggalkan rumah sakit atas kemauan sendiri, meski pihak rumah sakit disebut sempat berusaha menahannya.
Keesokan harinya, Irwansyah dan keluarga kembali mendatangi rumah sakit untuk meminta penjelasan dan rincian resmi biaya.
“Saya minta rincian dari sistem. Saya masuk BPJS, kenapa dibuat umum? Saya juga tidak pernah tanda tangan rujukan dari Rumah Sakit Royal Prima,” tegasnya.
Salah satu pegawai rumah sakit yang mengaku sebagai dokter dan disebut bernama Budi sempat menyampaikan bahwa Irwansyah adalah pasien yang “ditangani dan dioperasi”. Namun pernyataan itu langsung dibantah oleh Irwansyah.
“Saya tidak pernah dioperasi. Tidak ada tindakan operasi apa pun. Yang ada justru banyak keluhan saya tidak ditanggapi,” ungkapnya.
Belakangan, pihak rumah sakit melalui humas menegaskan bahwa Budi bukan dokter, melainkan pegawai yang hanya memberikan penjelasan.
Penjelasan resmi pihak Rumah Sakit saat dikonfirmasi awak media Senin 15/11/2025, Humas RSUD Dr. Pirngadi, Gibson Girsang, membenarkan bahwa Irwansyah memang dirawat di rumah sakit tersebut.
“Benar dia dirawat di sini. Namun statusnya pasien umum, bukan BPJS. Dia juga tidak ditanggung BPJS karena merupakan rujukan dari RS Royal Prima Medan. Dan pasien pulang atas permintaan sendiri. Kemungkinan ini hanya kesalahpahaman, nanti akan kami evaluasi,” ujarnya.
Namun pernyataan itu kembali dibantah oleh Irwansyah. “Saya memang pernah berobat ke Royal Prima, tapi untuk sakit lambung, bukan patah kaki. Untuk kasus patah kaki ini saya langsung datang ke RS Pringadi. Saya tidak pernah tanda tangan rujukan apa pun,” tuturnya.
Gibson menegaskan bahwa pihak rumah sakit memiliki dokumen rujukan yang dimaksud dan siap menunjukkannya kepada pasien.
Irwansyah mengaku akhirnya mendapatkan rincian biaya yang diminta. Namun ia mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut karena ditulis menggunakan pulpen, dan biaya tercantum berubah menjadi sekitar Rp.5 jutaan lebih.
“Loh, kok tulisan tangan? Kenapa biaya berubah? Katanya dari sistem. Tapi alasannya sistem gangguan. Ini bagaimana sebenarnya?,” keluh Irwansyah.
Hingga berita ini diterbitkan, persoalan status kepesertaan BPJS, dugaan dokumen rujukan, hingga perbedaan rincian biaya masih menunggu klarifikasi lanjutan dari pihak rumah sakit.
Publik menantikan evaluasi menyeluruh dari pihak manajemen RS Pringadi demi menjamin hak pelayanan kesehatan masyarakat berjalan sesuai aturan dan transparansi. (FS/MUHAMMAD FAUZI)
Viewers: 73