Rp. 1,9 Miliar Uang Pengganti Korupsi Internet Service Provider akan Diserahkan ke Pemkab Taput, Kajari : Pembangunan Bebas Dari Korupsi

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TARUTUNG-Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, menerima uang pengganti tindak pidana korupsi, dalam perkara pengadaan Internet Service Provider di Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara senilai Rp. 1.995.722,954 atau 1,995 miliar.

Dana  tahun anggaran 2020 dan 2021, senilai Rp. 1.995 miliar ini ditunjukkan di Konferensi Pers di Aula Kantor Kejari Taput, Rabu (12/11/2025).

Uang tersebut diserahkan oleh terpidana Hendrick Raharjo, yang merupakan Direktur PT. Mitra Visioner Pratama, selaku pihak penyedia jasa pekerjaan, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Dedy Frits Rajagukguk, SH., MH, didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Frans Affandhi, SH., MH, beserta Kepala BPKAD dan Inspektur Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengembalian uang kerugian negara tersebut, tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 87/PID.SUSU-TPK/2025/PN.Mdn Jo. Putusan Nomor : 88/PID.SUS-TPK/PN.Mdn, dengan menjatuhkan pidana penjara selama total 2 tahun penjara uang pengganti Rp. 1.995.722.954, putusan Pengadialn Negeri Medan tersebut juga telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

Penyerahan uang pengganti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dalam mendukung pemerintahan yang bersih dari Tindak Pidana Korupsi, dengan harapan uang tersebut dapat dipergunakan untuk mendukung program pembangunan khususnya di daerah Kabupaten Tapanuli Utara. 

Baca Juga:  Wong Chun Sen dan Ketua SMSI Medan Bantu Korban Banjir di Jalan Sejahtera Helvetia Timur

Dalam kesempatan tersebut, Kejari Tapanuli Utara Dedy Frits Rajagukguk, SH., MH berpesan, pelaksanaan pembangunan dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga terbebas dari kerugian negara dan memaksimalkan hasil pembangunan.

“Kita berharap, kedepan hal serupa tidak lagi terjadi, pencapaian pembangunan terbebas dari korupsi dan kerugian negara, dan hasil pembangunan bisa maksimal,” ujar mantan Kejari Pasang Kayu, Provinsi Sulawesi Barat tersebut. 

Seperti diketahui, sebelumnya kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider Dinas Kominfo Taput tahun 2020/2021, melibatkan tiga tersangka, Polmudi Sagala selaku Kadis Kominfo dan Hanson Einstein Siregar ST selalu PPK, serta Hendrick Raharjo, selaku penyedia jasa Internet Servce Provider, dimana ketiganya di vonis bersalah dan merugikan negara. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kajati Sumut Buka Puasa Bersama Jurnalis, Perangi Hoaks dan Fasilitasi UKW bersama PWI Sumut
Di Buka Puasa Bersama Jurnalis, Anak Yatim Terima Sembako dan Tali Asih dari Kajati, Ketua PWI, Forwaka, SMSI dan JMSI Sumut
Gelar Safari Ramadhan, Forwaka Sumut Santuni Anak Yatim Piatu di Kejati Sumut
Rehabilitasi Sumut Pasca Bencana, Menteri PU RI Berkunjung ke Kejati Sumut, Harli Siregar Siap Dukung
Bukber dan Bantuan Sosial MPI Sumut Dihadiri Wamen Haji dan Umroh RI, Kajati Sumut Sebut Momen Membanggakan
Harli Siregar Sampaikan Komitmen Dorong Perlindungan Saksi dan Korban di Proses Hukum saat Kunjungan LPSK di Kejati Sumut
Pengamat Kebijakan Publik Bilang Proyek Gedung Kejati Sumut dari Dinas PUPR Sumut Alarm Keras Bagi Pengawas Negara
Diduga Kelola Pasar Tak Berizin, Direktur RPH Medan Ardiansyah Dilaporkan Kejari Belawan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:45 WIB

Kajati Sumut Buka Puasa Bersama Jurnalis, Perangi Hoaks dan Fasilitasi UKW bersama PWI Sumut

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:35 WIB

Di Buka Puasa Bersama Jurnalis, Anak Yatim Terima Sembako dan Tali Asih dari Kajati, Ketua PWI, Forwaka, SMSI dan JMSI Sumut

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:09 WIB

Gelar Safari Ramadhan, Forwaka Sumut Santuni Anak Yatim Piatu di Kejati Sumut

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:08 WIB

Rehabilitasi Sumut Pasca Bencana, Menteri PU RI Berkunjung ke Kejati Sumut, Harli Siregar Siap Dukung

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:23 WIB

Bukber dan Bantuan Sosial MPI Sumut Dihadiri Wamen Haji dan Umroh RI, Kajati Sumut Sebut Momen Membanggakan

Berita Terbaru