Rp. 1,9 Miliar Uang Pengganti Korupsi Internet Service Provider akan Diserahkan ke Pemkab Taput, Kajari : Pembangunan Bebas Dari Korupsi

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TARUTUNG-Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, menerima uang pengganti tindak pidana korupsi, dalam perkara pengadaan Internet Service Provider di Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara senilai Rp. 1.995.722,954 atau 1,995 miliar.

Dana  tahun anggaran 2020 dan 2021, senilai Rp. 1.995 miliar ini ditunjukkan di Konferensi Pers di Aula Kantor Kejari Taput, Rabu (12/11/2025).

Uang tersebut diserahkan oleh terpidana Hendrick Raharjo, yang merupakan Direktur PT. Mitra Visioner Pratama, selaku pihak penyedia jasa pekerjaan, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Dedy Frits Rajagukguk, SH., MH, didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Frans Affandhi, SH., MH, beserta Kepala BPKAD dan Inspektur Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengembalian uang kerugian negara tersebut, tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 87/PID.SUSU-TPK/2025/PN.Mdn Jo. Putusan Nomor : 88/PID.SUS-TPK/PN.Mdn, dengan menjatuhkan pidana penjara selama total 2 tahun penjara uang pengganti Rp. 1.995.722.954, putusan Pengadialn Negeri Medan tersebut juga telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

Penyerahan uang pengganti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dalam mendukung pemerintahan yang bersih dari Tindak Pidana Korupsi, dengan harapan uang tersebut dapat dipergunakan untuk mendukung program pembangunan khususnya di daerah Kabupaten Tapanuli Utara. 

Baca Juga:  Terkait Dana BOS MAS Yayasan FSH Sunggal, Cabjari Labuhan Deli Geledah Kantor Kemenag Deli Serdang

Dalam kesempatan tersebut, Kejari Tapanuli Utara Dedy Frits Rajagukguk, SH., MH berpesan, pelaksanaan pembangunan dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga terbebas dari kerugian negara dan memaksimalkan hasil pembangunan.

“Kita berharap, kedepan hal serupa tidak lagi terjadi, pencapaian pembangunan terbebas dari korupsi dan kerugian negara, dan hasil pembangunan bisa maksimal,” ujar mantan Kejari Pasang Kayu, Provinsi Sulawesi Barat tersebut. 

Seperti diketahui, sebelumnya kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider Dinas Kominfo Taput tahun 2020/2021, melibatkan tiga tersangka, Polmudi Sagala selaku Kadis Kominfo dan Hanson Einstein Siregar ST selalu PPK, serta Hendrick Raharjo, selaku penyedia jasa Internet Servce Provider, dimana ketiganya di vonis bersalah dan merugikan negara. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution
Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera
Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers
Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari
PWI Sumut Gelar Turnamen Domino Piala Kapolrestabes Medan, Farianda Ajak Wartawan Ramaikan
Ditaksir Negara Rugi Rp. 4 Miliar, Eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan Kejari Karo Terkait SIPUHH Kayu Pinus di Siosar
Diduga Rugikan Negara 133 Miliar di Perdagangan Alumunium PT Inalum, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tbk
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:54 WIB

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:17 WIB

Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:52 WIB

Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:57 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers

Senin, 19 Januari 2026 - 22:27 WIB

Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari

Berita Terbaru