MEDAN-Bak tinggal di negeri tanpa aturan dan ego langgar Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dipertontonkan pemilik bangunan di Perumahan Casilda Residence dan Perumahan Pesona di Kelurahan Terjun Kec. Medan Marelan.
Tak ada plank PBG atau IMB terpasang di puluhan bangunan mewah yang ditaksir berharga ratusan juta hingga miliaran rupiah perunit di kedua perumahan di Jalan Abdul Sani Muthalib Lingk. 3 dan Jalan Sapta Marga Lk. 3 Kelurahan Terjun Medan Marelan itu.
Informasi dihimpun media ini, Selasa (16/12/2025) tak satupun puluhan bangunan mewah di 2 perumahan ini mengantongi PBG dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Medan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diduga pemilik rumah atau manajemen perumahan menilai PBG tak laku bagi kegiatan mereka. Ironisnya, khabar beredar, peringatan instansi setempat hingga Dinas PKPCKTR Medan pun diacuhkan.
Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) menilai pelanggaran Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini bukan perkara main-main.
“Kota Medan sebagai kawasan metropolitan memang menyandarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai retribusi salah satunya adalah Retribusi PBG. Dengan acuh nya pemilik bangunan atas aturan ini maka PAD Kota Medan bocor,” kata Pengurus LP3 Hermanto Tarigan, Selasa (16/12/2025) sore dihubungi via ponselnya.
Selain bocornya PAD ditaksir ratusan juta sebagai penopang operasional Pemko Medan dalam pembangunan dan kegiatan pelanggaran Perda Kota Medan tentang PBG ini, lanjut Aktivis Medan Utara ini, juga berpotensi tata ruang jadi amburadul, kepatuhan terhadap ruang terbuka hijau pun akan kandas.
“Kalau perda dilanggar maka PAD bocor, tata ruang amburadul, nihil ruang terbuka hijau. Ujung-ujungnya masyarakat pengguna dan pembeli maupun sekitar perumahan yang akan menjadi korban,” tegasnya.
MINTA EVALUASI PEJABAT
Tak kunjung ditindaknya dugaan bangunan rumah mewah tanpa PBG di Perumahan Casilda Resindence dan Perumahan Pesona di Kelurahan Terjun Kec. Medan Marelan ini, dinilai LP3, akibat lemahnya kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Medan dan Dinas PKPCKTR Medan serta Camat Medan Marelan.
Atas tak ada tindak lanjut tegas atas pelanggaran Perda Medan ini, Hermanto Tarigan meminta Walikota Medan mengevaluasi kepantasan ketiga pejabat ini dalam menjadi pemimpin di Instansi masing-masing.
“Kalau tak pantas dan tak mampu mengawal aturan hingga berakibat loss nya PAD, Tata Ruang awut-awutan dan hilangnya ruang terbuka hijau, maka pecat saja pejabat itu. Ngabisin uang rakyat saja, padahal kerja tak becus,” tudingnya.
DIACUHKAN
Informasi yang dihimpun media ini dari berbagai sumber, Selasa (16/12/2025) beberapa instansi dari yang terendah hingga SKPD Teknis telah melayangkan surat peringatan, namun kegiatan ilegal membangun tanpa PBG tetap berlangsung di Perumahan Casilda Resindece dan Perumahan Pesona di Kelurahan Terjun Medan Marelan.
“Kami telah layangkan surat peringatan, tapi tak digubris. Sampai sekarang setahu saya perumahan Casilda Resindence dan Pesona tak memiliki PBG,” kata sumber media ini, Selasa (16/12/2025) dari salah satu Pejabat Pemko Medan.
PEJABAT BUNGKAM
Konfirmasi media ini ke para pejabat mulai Walikota Medan, Kadis PKPCKTR Medan, Camat Medan Marelan, Selasa (16/12/2025) via pesan Whats App tak direspon. Para pejabat digaji negara dan disumpah melayani masyarakat ini memilih bungkam. (PS/RED)













