Pasca Banjir, Pengadilan Agama di Sibolga dan Tapteng Tetap Beroperasional, Heri Eka Siswanta SH MH : Tetap Layani Gugatan Cerai

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panitera PTA Medan Heri Eka Siswanta SH MH

i

Panitera PTA Medan Heri Eka Siswanta SH MH

SIBOLGA-Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga saat ini memasuki babak baru, usai dua pekan berjalan, kondisi terkini di sana masih memprihatinkan, jalan berlumpur, rumah warga terendam hingga busung lapar, lalu bagaimana dengan penegakan hukum perceraian?

Panitera Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan Heri Eka Siswanta, SH, MH menegaskan, proses pendaftaran perkara cerai di dua pengadilan agama di sana yaitu Pengadilan Agama (PA) Pandan Tapanuli Tengah dan PA Sibolga tetap terus berjalan.

“Tetap dibuka pendaftaran karena instansi lainnya sudah berjalan normal, pasar sudah buka, sekolah berjalan, tidak ada alasan lagi menunda pelayanan bagi Masyarakat,” katanya saat mendampingi rombongan ketua PTA Medan meninjau langsung bencana banjir dan tanah longsor di Sibolga, Rabu (10/12/2025) sampai Jumat (12/12/2025) siang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjur Heri Eka Siswanta mengatakan, memang dua daerah tersebut terdampak cukup signifikan, namun pelayanan hukum bagi masyarakat harus menjadi prioritas.

Saat ini angka perceraian naik drastis di beberapa daerah dalam wilayah hukum PTA Medan Sumatera Utara, meskipun di daerah Tapanuli Tengah dan kota Sibolga angka perceraian tidak cukup signifikan namun masyarakat di sana membutuhkan pelayanan hukum lainnya.

Baca Juga:  Forwaka Sumut Khitankan Anak Yatim di Berandan, Misnaryadi S.PSi: Membantu Tak Mesti Menunggu Ada

“Ya, seperti pengesahan perkawinan, dispensasi kawin, bisa juga konsultasi hukum, kan semua harus diberikan pelayanan, kalau kantor PA tutup bagaimana?” sambungnya.

Instruksi langsung ketua PTA Medan Dr. Insyafli, MHI dari lokasi banjir dan tanah longsor kepada pimpinan PA Pandan Tapteng dan PA Sibolga, segera melaksanakan prosedur beracara yang salah satunya membuka layanan pendaftaran, baik secara manual atau elektronik.

Di tempat terpisah, saat ditanyakan langsung pelayanan cerai pasca banjir dan tanah longsor, salah seorang masyarakat kota Sibolga Amir Siregar mengatakan, harus dibedakan antara bencana dan pelayanan, apalagi jika ada yang mau cerai.

“Ya seperti makan nasi bang, kalau sudah lapar walau banjir harus makan, kalau tidak kena jarah, begitu pula kupikir cerai, walau ada di sini banjir kalau mau cerai ya cerai saja,” kata pria yang sehari-hari menjadi nelayan itu kepada pos kota Medan.

Pantauan di lapangan, kondisi daerah Tapanuli Tengah dan kota Sibolga sejak dua pekan terkena banjir dan tanah longsor belum baik secara signifikan, namun ada sebagian masyarakat yang sudah melakukan rutinitasnya seperti pasar yang sudah beroperasi, perbankan, kantor-kantor pemerintah, sekolah dan pelayanan rumah sakit. (PS/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution
Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera
Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers
Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari
PWI Sumut Gelar Turnamen Domino Piala Kapolrestabes Medan, Farianda Ajak Wartawan Ramaikan
Ditaksir Negara Rugi Rp. 4 Miliar, Eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan Kejari Karo Terkait SIPUHH Kayu Pinus di Siosar
Diduga Rugikan Negara 133 Miliar di Perdagangan Alumunium PT Inalum, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tbk
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:54 WIB

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:17 WIB

Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:52 WIB

Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:57 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers

Senin, 19 Januari 2026 - 22:27 WIB

Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari

Berita Terbaru