Korupsi BOS 2022-2023, Kejari Belawan Penjarakan Bendahara dan Penyedia Barang SMAN 19 Medan

- Penulis

Selasa, 23 September 2025 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Memprihatinkan. Satu persatu tenaga pengajar dan kontraktor di dunia pendidikan di Medan dipenjarakan Jaksa.

Teranyar, Senin (211/9/2025) Kejaksaan Negeri Belawan menahan tersangka inisial Elvi Yulianti Bendahara SMAN 19 Medan.

Bersama Elvi, Jaksa Pidsus Kejari Belawan juga menahan pihak swasta Penyedia Barang di sekolah itu Tohap JT.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMAN 19 Medan Tahun 2022 sd Tahun 2023.

Elvi Yulianti ditahan  berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 05/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 22 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2025 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2025.

Tersangka selaku Bendahara pada SMAN 19 Medan pada tahun 2022-2023 yang ditetapkan tersangka berdasarkan surat Perintah penetapan tersangka dengan nomor : Print- 08/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 16 September 2025 dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan.

Tohap JT selaku penyedia Barang dan Jasa pada SMAN 19 Medan ditahan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 06/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 22 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2025 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2025.

Tohap ditersangkakan sesuai surat Perintah penetapan tersangka nomor : Print- 07/L.2.26.4/Fd.1/ 09/2025 tanggal 16 September 2025 dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kelas I Medan.

Kajari Belawan melalui Kasi Intel Daniel Kurniawan Barus SH dalam press realeasenya, Senin (22/09/2025) mengatakan, Penyidik melakukan penahanan di Rutan terhadap masing-masing tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tersangka dikhawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana.

“Penahanan dilakukan terhadap masing-masing tersangka untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara,” katanya.

Dalam kasus ini, jelasnya, perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Kajati Sumut Himbau Masyarakat Laporkan Data ke Kejari Medan Soal Lama , Mahalnya dan Grafikasi di Pengurusan PBG

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dipaparkan Daniel, tersangka selaku Bendahara Sekolah SMA Negeri 19 Medan dan selaku Penyedia Barang dan Jasa yang bertanggung jawab dalam penggunaan Dana BOS pada SMAN 19 Kec. Medan Marelan Kota Medan Tahun 2022 s/d 2023 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

“Tak sesuai juga dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sehingga menimbulkan kerugian negara dan hal ini bertentangan dengan hukum dan melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Dijelaskannya lagi, pada Tahun 2022 dan Tahun 2023, SMA Negeri 19 Kec. Medan Labuhan Kota Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian sebagai berikut:

a. Dana BOS T.A. 2022 sebesar Rp1.796.220.000,-

b. Dana BOS T.A. 2023 sebesar Rp1.796.220.000,-.

Jumlah Keseluruhan sekitar : Rp. 3.592.440.000,- (tiga milyar lima ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).

“Akibat perbuatan para tersangka bersama – sama dengan Tersangka RN (selaku Kepala Sekolah yang sudah ditahan sebelumnya) negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp 772.711.214,” pungkasnya. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forwakasumut.org untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bobon Robiana SH MH Berharap Sinerji dengan Forwaka Tanjungbalai di Pemberitaan Kinerja Kejaksaan
Konflik Warga dan PT Gruti di Dairi di Mediasi, Bina Yudha Asmara SH MH : Hidup dalam Danai
KUHP Berlaku 2026 Disosialisasikan di Sumut, Kajatisu Bilang Penerapan Pidana Kerja Sosial Agar Bermanfaat Bagi Masyarakat
Sinerji Jaksa dan Wartawan Disampaikan Kajari Asahan saat Terima Audensi Pengurus Forwaka
Forwaka Dairi Dipimpin Rudi Anto Sinaga, Diharapkan Jurnalis Tingkatkan Profesionalitas
Pidsus Kejati Sumut Geledah PT Inalum Batubara Guna Usut Korupsi Alumunium
Beni Nasution Kadiskop Medan Ditahan Dugaan Korupsi 1,1 Miliar Medan Fashion Festival, Erwin Saleh Kadishub Medan Mangkir
Rp. 1,9 Miliar Uang Pengganti Korupsi Internet Service Provider akan Diserahkan ke Pemkab Taput, Kajari : Pembangunan Bebas Dari Korupsi
Berita ini 98 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 17:05 WIB

Bobon Robiana SH MH Berharap Sinerji dengan Forwaka Tanjungbalai di Pemberitaan Kinerja Kejaksaan

Rabu, 19 November 2025 - 13:23 WIB

Konflik Warga dan PT Gruti di Dairi di Mediasi, Bina Yudha Asmara SH MH : Hidup dalam Danai

Senin, 17 November 2025 - 19:45 WIB

Sinerji Jaksa dan Wartawan Disampaikan Kajari Asahan saat Terima Audensi Pengurus Forwaka

Jumat, 14 November 2025 - 20:31 WIB

Forwaka Dairi Dipimpin Rudi Anto Sinaga, Diharapkan Jurnalis Tingkatkan Profesionalitas

Kamis, 13 November 2025 - 19:55 WIB

Pidsus Kejati Sumut Geledah PT Inalum Batubara Guna Usut Korupsi Alumunium

Berita Terbaru

Kejari Padang Lawas Utara

Kejari Paluta Tampilkan Inovasi Digital Pada Program Jaksa Masuk Sekolah 

Kamis, 20 Nov 2025 - 21:08 WIB