Kejatisu Tersangkakan Kepala Perwakilan PT Yodya Karya Tersangka Korupsi Proyek Waterfront Samosir

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN -Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, Tahun Anggaran 2022.

Tersangka berinisial ET, menjabat sebagai General Manager atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan pada periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023. Dalam proyek tersebut, ET berperan sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penetapan ET sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah. Berdasarkan hasil penyidikan, ET diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan kontrak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kelalaian tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar,” kata Rizaldi didampingi sejumlah penyidik Pidsus Kejatisu kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, penyidik telah lebih dulu menahan ESK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak kerja proyek tersebut.

Atas perbuatannya, ET disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Terpidana Seumur Hidup Kasus 335 Kg Ganja Sulaiman Daud Ditangkap Tim Tabur Kejatisu Setelah 10 Tahun Buron

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ET menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya ditahan. Penyidik menahan ET selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 2 Februari 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Rizaldi menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berlanjut. Penyidik membuka peluang adanya pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, yang diduga terlibat dan akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Hingga saat ini, menurut penyidik, belum ada pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara tersebut.

Terkait kemungkinan keterlibatan kepala daerah, Kejati Sumut menyatakan belum ada pemanggilan ataupun penetapan yang mengarah ke kepala daerah. Meski demikian, proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele tersebut telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir.(rel) 

Pidsus Kejatisu, Proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, Tahun Anggaran 2022, (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kajati Sumut Buka Puasa Bersama Jurnalis, Perangi Hoaks dan Fasilitasi UKW bersama PWI Sumut
Di Buka Puasa Bersama Jurnalis, Anak Yatim Terima Sembako dan Tali Asih dari Kajati, Ketua PWI, Forwaka, SMSI dan JMSI Sumut
Gelar Safari Ramadhan, Forwaka Sumut Santuni Anak Yatim Piatu di Kejati Sumut
Rehabilitasi Sumut Pasca Bencana, Menteri PU RI Berkunjung ke Kejati Sumut, Harli Siregar Siap Dukung
Bukber dan Bantuan Sosial MPI Sumut Dihadiri Wamen Haji dan Umroh RI, Kajati Sumut Sebut Momen Membanggakan
Harli Siregar Sampaikan Komitmen Dorong Perlindungan Saksi dan Korban di Proses Hukum saat Kunjungan LPSK di Kejati Sumut
Pengamat Kebijakan Publik Bilang Proyek Gedung Kejati Sumut dari Dinas PUPR Sumut Alarm Keras Bagi Pengawas Negara
Diduga Kelola Pasar Tak Berizin, Direktur RPH Medan Ardiansyah Dilaporkan Kejari Belawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:45 WIB

Kajati Sumut Buka Puasa Bersama Jurnalis, Perangi Hoaks dan Fasilitasi UKW bersama PWI Sumut

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:35 WIB

Di Buka Puasa Bersama Jurnalis, Anak Yatim Terima Sembako dan Tali Asih dari Kajati, Ketua PWI, Forwaka, SMSI dan JMSI Sumut

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:09 WIB

Gelar Safari Ramadhan, Forwaka Sumut Santuni Anak Yatim Piatu di Kejati Sumut

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:08 WIB

Rehabilitasi Sumut Pasca Bencana, Menteri PU RI Berkunjung ke Kejati Sumut, Harli Siregar Siap Dukung

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:23 WIB

Bukber dan Bantuan Sosial MPI Sumut Dihadiri Wamen Haji dan Umroh RI, Kajati Sumut Sebut Momen Membanggakan

Berita Terbaru