MEDAN-Setelah melaksanakan serangkaian tindakan pemeriksaan dan ekspose perkara dalam penyidikan, Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sumut menahan 2 tersangka pengadaan Lahan Tulis Interaktif (Smartboard) di SMP Negeri di Tebing Tinggi.
Sebelum ditahan, kedua tersangka proses hukumnya naik Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025.
Kasus ini ditindak lanjut dengan penggeladahan dibeberapa lokasi, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut lalu menetapkan status tersangka kepada 2 (dua) orang yang diduga terlibat atau berperan dalam Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran .2024 dan selanjutnya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yaitu BPS Selaku Direktur Utama PT.BP (perusahaan distributor barang) dan Drs BGA Selaku Direktur Utama PT.GEEP selaku (perusahaan penyedia barang).
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan SH MH, Rabu (26/11/2925) memaparkan, kronologi terjadinya tindak pidana korupsi PT GEEP selaku perusahaan penyedia barang membeli papan Tulis Interaktif tersebut dari PT.BP selaku Perusahaan Distributor dengan harga Rp.110.000.000.-x 93 unit = Rp.10.230.000.000.-.
Lalu pihak PT.BP tersebut membeli langsung Papan Tulis Interaktif Merk ViewSonic Paket tersebut dari PT.Ghalva Technologies selaku Perusahaan Principal (Pemegang Lisensi ViewSonic) dengan harga Rp.27.027.028.- x 93 unit = Rp.2.513.513.604.-.
“Jadi dalam penyidikan ini ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan diduga karena kerjasama untuk melakukan Mark Up harga secara tidak sah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri /orang lain antara tersangka BPS selaku Direktur Utama PT.BP dan tersangka Drs.BGA selaku Direktur Utama PT.G.E.E.P,” papar Indra.
Dijelaskannya, sesuai peran dan perbuatannya, kepada para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.
Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan serta untuk mencegah para tersangka mengulangi perbuatannya ataupun menghilangkan barang bukti, kemudian terhadap para tersangka dilakukan penahanan.
“Ditahan dengan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 26 Nopember 2025 untuk tersangka BPS dan surat perintah penahanan terhadap tersangka Drs.BGA dengan Nomor PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 26 Nopember 2025 dengan penahanan untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” tulis Indra Ahmadi Hasibuan dalam keterangan pers nya.
Dia mengungkapkan, terkait apakah ada keterlibatan pihak lain, penyidik saat ini masih terus bekerja dan tidak Menutup kemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya. (PS/REL)








