Diduga Rugikan Negara 133 Miliar di Perdagangan Alumunium PT Inalum, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tbk

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2018 Sampai Tahun 2024 atas nama “JS” selaku Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal atau (PT.PASU), Selasa (13/1/2026). 

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Sebelumnya pada tanggal 17 Desember 2025 dan 22 Desember 2025 penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam perkara yang sama. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Plt Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan SH MH menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diduga telah terjadi tindak Pidana Korupsi pada Penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) kepada PT PASU Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Lanjutnya, Tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, tersangka diduga secara bersama sama dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan secara bermufakat telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian di rubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 (seratus delapan puluh) hari.

“Sehingga tersangka “JS” dalam hal ini sebagai direktur utama PT PASU selaku pembeli barang tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT.Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000,- (delapan juta dolar amerika) yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000 (seratus tigapuluh tiga miliar lebih),” Jabar Indra Hasibuan.

Baca Juga:  Kajati Sumut Himbau Masyarakat Laporkan Data ke Kejari Medan Soal Lama , Mahalnya dan Grafikasi di Pengurusan PBG

Atas kepastian nominal kerugian negaranya, terang Indra, saat ini masih dalam proses perhitungan. 

“Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 603 jo pasal 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” bebernya.

Setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta alasan subjektif, penyidik pidana khusus kemjudian melakukan penahanan terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-01  /L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 13 Januari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan. 

Tim penyidik menegaskan saat ini akan terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya. (FS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution
Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera
Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers
Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari
PWI Sumut Gelar Turnamen Domino Piala Kapolrestabes Medan, Farianda Ajak Wartawan Ramaikan
Ditaksir Negara Rugi Rp. 4 Miliar, Eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan Kejari Karo Terkait SIPUHH Kayu Pinus di Siosar
Jaksa Agung Tekankan Akuntabilitas dan Integritas Dalam Rakernas Kejagung RI 2026, Kajati Sumut : Harus Dipedomi Jajaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:54 WIB

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:17 WIB

Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:52 WIB

Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:57 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers

Senin, 19 Januari 2026 - 22:27 WIB

Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari

Berita Terbaru